Kapten Yuran Fernandes Dijatuhi Sanksi Larangan 12 Bulan Tak Boleh Bermain, PSM Makkasar akan Layangkan Banding

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, TRISAKTINEWS.COM — Buntut dari sanksi Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang dijatuhi kepada kapten mereka Yuran Fernandes berupa larangan bermain selama 12 bulan, pihak manajamen PSM Makassar menyatakan sikap mendukung penuh sang pemain dan akan melayangkan banding terhadap sanksi yang diberikan.

Selain sanksi berupa larangan beraktifitas di dunia sepak bola Yuran Fernandes juga akan didenda sebesar Rp 25.000.000, hukuman ini tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Disiplin PSSI BRI Liga 1 2024/2025 L1 SK Komdis No. 163 dengan memuat tiga poin di antaranya: 1) Merujuk kepada Pasal 59 ayat 2 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Sdr. Yuran Fernandes Rocha Lopes dikenakan sanksi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepakbola di Indonesia selama 12 (dua belas) bulan sejak keputusan ini diterbitkan 2) Denda sebesar Rp. 25.000.000, 3) Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Baca Juga :  Potret Pilu Ayah Tiara, Pedagang Sempol Lamongan Yang Kehilangan Putri Tercinta Korban Mutilasi

Sanksi yang diberikan kapten PSM Makassar Yuran Fernandes menyusul unggahannya di Instagram Story pada Minggu (4/5/2025) sehari setelah PSM Makassar tumbang dari PSS Sleman, permain berkewarganegaraan Tanjung Verde melayangkan kritik tajam terhadap kualitas sepak bola Indonesia dan kepemimpinan wasit yang menganulir gol nya pada saat jumpa PSS Sleman.

“Sepak bola di Indonesia hanya candaan. Makanya level dan korupsinya akan tetap sama. Jika Anda ingin menghasilkan uang, Anda bisa datang ke Indonesia. Jika Anda ingin bermain sepak bola serius, menjauhlah dari Indonesia,” tulis Yuran dalam unggahan yang kini telah dihapus.

Baca Juga :  Wabup Bone Buka Workshop Adiwiyata, Dorong Sekolah Jadi Pelopor Budaya Lingkungan

Pasca unggahan yang sudah viral tersebut Komdis PSSI menggelar persidangan pada Rabu (7/5/2025) dalam persidangan Yuran Fernandes menyampaikan permintaan maaf secara tulus, menyesali ucapannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Meski telah melayangkan permintaan maaf, Komdis PSSI menilai perbuatan Yuran Fernandes merupakan pelanggaran berat dan mencoreng sepak bola Indonesia. Tak terima atas hukuman terhadap sang kapten manajemen PSM Makassar akan melayangkan banding karena menilai hukuman yang diberikan tidak tepat dan menegaskan akan menempuh jalur banding sebagai respons atas sanksi tersebut. Tim hukum klub saat ini tengah menyusun dokumen banding yang akan dikirimkan dalam waktu dekat. (*Irz)

Berita Terkait

Prabowo-Macron Perkuat Kemitraan Strategis, Indonesia-Prancis Siap Hadapi Ketidakpastian Global
Wabup Bone Hadiri Malam Apresiasi Daerah Berprestasi, Sulsel Raih Terbaik 1
PGRI Bone Siap “Bertarung” di PORSENIJAR 2026 Sidrap, Targetkan Prestasi dan Harumkan Nama Daerah
Satbrimob Polda Sulsel Gelar Salat Iduladha Bersama, 192 Ekor Sapi Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Siswa SDN 263 Awang Tangka, Siap Harumkan Kecamatan Kajuara di O2SN Kabupaten Bone 2026
Wakil Bupati Bone Pimpin Karya Bakti HUT Kodam XIV Hasanuddin di Pesisir Tanjung Pero
AKBP Nur Ichsan Gabung Touring BI Sulsel, Pererat Sinergi Sambil Nikmati Alam Sulsel
Cegah Genangan dan Banjir, Babinsa Tobulung Turun Langsung Pimpin Kerja Bakti
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:51 WITA

Prabowo-Macron Perkuat Kemitraan Strategis, Indonesia-Prancis Siap Hadapi Ketidakpastian Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:28 WITA

Wabup Bone Hadiri Malam Apresiasi Daerah Berprestasi, Sulsel Raih Terbaik 1

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:24 WITA

PGRI Bone Siap “Bertarung” di PORSENIJAR 2026 Sidrap, Targetkan Prestasi dan Harumkan Nama Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:40 WITA

Satbrimob Polda Sulsel Gelar Salat Iduladha Bersama, 192 Ekor Sapi Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 20:03 WITA

Siswa SDN 263 Awang Tangka, Siap Harumkan Kecamatan Kajuara di O2SN Kabupaten Bone 2026

Berita Terbaru