Transon Group Digugat Pailit, Berikut Poin Gugatannya

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TRISAKTINEWS.COM – Sektor kawasan industri di Morowali digugat pailit. Setelah Sritex, kini giliran Transon Group, salah satu nama besar di sektor pertambangan Indonesia, yang digugat pailit oleh PT Sentral Indotama Energi.

“Kasus ini mengungkap praktik bisnis yang sangat buruk, di mana Transon Group terus-menerus menghindari kewajiban utang mereka” ujar Rahmad Riadi Kuasa Hukum PT Sentral Indotama Energi.

Transon Group telah berutang berkali-kali, dengan banyak perusahaan yang merasa dirugikan, bukan hanya PT Sentral Indotama Energi.

Lebih lanjut, Rahmad menyampaikan bahwa perusahaan ini gagal melunasi utang yang terus menumpuk, bahkan setelah berbagai upaya mediasi. Hutang-hutang ini tidak kunjung dibayar, mengakibatkan dampak serius bagi kreditor dan industri terkait.

“Meskipun sudah melakukan mediasi berulang kali, pihak Transon Group sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Sebaliknya, Transon Group terus menghindar, tidak bersedia bertemu dengan pihak yang ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik,”ucap Rahmad.

Lebih parah lagi, Transon Group tidak memiliki etika bisnis yang layak, yang seharusnya menjadi dasar dari hubungan usaha yang profesional.

Selain itu, Transon Group juga memiliki utang kepada kreditor lain seperti PT Cakra Gemilang Sukses (Rp1,02 miliar) dan PT Nusa Cipta Konstruksi (Rp 40 miliar). Dengan total utang yang mencapai ratusan miliar rupiah, gugatan pailit ini menjadi langkah terakhir yang diambil oleh kreditor yang sudah merasa sangat dirugikan.

Baca Juga :  Bupati Luwu Utara Pastikan TPP ASN Februari-Maret Segera Dibayar, Ribuan Pegawai Sambut Antusias

Nomor Gugatan Pailit: Gugatan pailit ini telah diregistrasi dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 13 Maret 2025.

Dasar Hukum Gugatan Pailit: Gugatan pailit ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terutama pada Pasal 2 Ayat (1) yang mengatur bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Selain itu, Pasal 303 UU Kepailitan menegaskan bahwa meskipun terdapat klausula arbitrase dalam kontrak, pengadilan tetap berwenang untuk menangani perkara kepailitan jika utang memenuhi kriteria pailit.

Dampak bagi Industri Pertambangan dan Nikel Indonesia Kasus ini tidak hanya mengancam stabilitas Transon Group, tetapi juga berisiko mencoreng reputasi sektor pertambangan Indonesia, khususnya industri nikel yang sangat diandalkan. Jika gugatan pailit ini dikabulkan, ini akan menjadi pukulan besar bagi industri pertambangan, dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam dunia bisnis.

Rahmad menambahkan, Transon Group, yang kini terjerat dalam utang dan gugatan pailit, menunjukkan betapa pentingnya bagi setiap perusahaan untuk menjaga komitmen dan etika bisnis agar tidak terjerumus ke dalam kesulitan finansial yang semakin berat. Badai ekonomi yang melanda dunia usaha, ditambah dengan praktik bisnis yang buruk, hanya akan memperburuk situasi.

Baca Juga :  Silaturahmi Di Kecamatan Mare, Simpatisan Sahabat AHB Nyatakan Sikap Menangkan Beramal Dan Andalan Hati

Untuk diketahui, poin-poin Penting dalam Gugatan Pailit terhadap Transon Group:

– Berutang Berkali-kali: Transon Group terbukti telah berulang kali gagal memenuhi kewajiban utang mereka.
– Menghutangi Banyak Perusahaan: Tidak hanya kepada PT Sentral Indotama Energi, namun juga kepada banyak perusahaan lainnya.
– Hutang Tidak Kunjung Dibayar: Meskipun telah jatuh tempo, utang Transon Group tidak juga dilunasi hingga saat ini.
– Mediasi Gagal, Tidak Ada Itikad Baik: Pihak Transon Group menolak upaya penyelesaian yang dilakukan secara baik-baik, menunjukkan kurangnya niat untuk menyelesaikan masalah.
– Tidak Memiliki Etika Bisnis: Praktik bisnis yang tidak sesuai dengan standar etika telah merusak reputasi Transon Group.
– Menghindar dan Tidak Mau Bertemu: Transon Group terus menghindari pertemuan dengan pihak yang berusaha mencari jalan keluar atas utang-utangnya.
– Gugatan pailit ini dilayangkan setelah utang Transon Group kepada PT Sentral Indotama Energi yang mencapai Rp118,6 miliar sejak perjanjian kontrak pada 26 September 2022 tidak kunjung terbayar. (*/ril/Aye)

Berita Terkait

BPR Syariah Annisa Mukti Gelar Lomba Mewarnai dan Edukasi Menabung untuk Siswa TK di Sidoarjo
Klenteng Tri Dharma Teng Swie Bio Krian Bagikan 2.000 Paket Sembako, Wujud Toleransi dan Kepedulian Sosial Antarwarga
Aliansi Madura Indonesia Akan Gelar Aksi Besar Tiga Hari Desak Copot Pimpinan Lapas Probolinggo Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Bupati Malinau Dianugerahi Gelar Adat Tana Bone “To Risenge Daeng Mapuji” di Puncak Festival Budaya IRAU ke-11
Sat Brimob Polda Sulsel Gelar Fun Gowes dan Silaturahmi, Dansat Wacanakan Lahan Pemakaman untuk Keluarga Besar Brimob
Kemenkum Jatim Siap Kawal Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi
Dewan Pendidikan Jombang Sesalkan Halaman SD Plosogeneng 1 Digunakan untuk Pesta Pernikahan
YLBH Fajar Trilaksana Gandeng Kelurahan Sukodono Gelar Penyuluhan Optimalisasi Kesadaran Hukum

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:50 WITA

BPR Syariah Annisa Mukti Gelar Lomba Mewarnai dan Edukasi Menabung untuk Siswa TK di Sidoarjo

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Klenteng Tri Dharma Teng Swie Bio Krian Bagikan 2.000 Paket Sembako, Wujud Toleransi dan Kepedulian Sosial Antarwarga

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:40 WITA

Aliansi Madura Indonesia Akan Gelar Aksi Besar Tiga Hari Desak Copot Pimpinan Lapas Probolinggo Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:52 WITA

Bupati Malinau Dianugerahi Gelar Adat Tana Bone “To Risenge Daeng Mapuji” di Puncak Festival Budaya IRAU ke-11

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:46 WITA

Sat Brimob Polda Sulsel Gelar Fun Gowes dan Silaturahmi, Dansat Wacanakan Lahan Pemakaman untuk Keluarga Besar Brimob

Berita Terbaru