Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Divonis Seumur Hidup

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, TRISAKTINEWS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap seorang siswi kelas 3 SMA Sumobito bernama Putri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Kamis (23/10/2025).

Ketiga pelaku yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang; Achmad Toriq (18), pelajar asal Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kediri; serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pemerkosaan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Faisal saat membacakan vonis.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja DPRD Luwu Utara: Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Daerah Tertinggal

Namun demikian, majelis hakim menolak permohonan restitusi senilai Rp260.366.500 yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dinilai belum memenuhi syarat formal.

Majelis hakim menyebut perbuatan ketiga terdakwa tergolong sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. “Keadaan yang meringankan tidak ada,” tegas Faisal.

Kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, mengapresiasi putusan majelis hakim. “Sudah sangat pantas majelis hakim menjatuhkan vonisnya, karena kelakuan tiga pelaku ini bagaikan iblis berwujud manusia. Mereka tidak punya rasa kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan para terdakwa yang memperkosa korban secara bergiliran sebelum membunuhnya adalah perbuatan biadab. “Harusnya pantas mati hukumannya,” tegas Didi.

Sementara itu, keluarga korban yang turut menyaksikan langsung sidang vonis mengaku lega. Ayah korban, Misman, menyampaikan bahwa putusan ini setidaknya memberi rasa keadilan bagi keluarga. “Anak saya sudah mendapat keadilan. Para pelaku sudah diganjar hukuman seumur hidup,” ujarnya usai sidang.

Baca Juga :  HMI Cabang Bone Lanjutkan Gerakan “Koreksi Kabupaten Bone” Lewat RDPU Bersama DPRD dan Sejumlah OPD

Namun keluarga tetap kecewa karena para pelaku tidak menunjukkan penyesalan ataupun meminta maaf.

Kasus ini berawal dari penemuan mayat korban di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat ditemukan, korban mengenakan sweater kuning dan celana panjang hitam.

Hasil autopsi mengungkap korban diperkosa dan dianiaya menggunakan benda tumpul di bagian kening dan perut sebelum dibuang ke sungai dalam keadaan tak bernyawa.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap ketiga pelaku. Mereka kini harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan kejahatan yang mengguncang masyarakat Jombang tersebut.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam
HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu
BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi
Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan
Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG
Lalai Terapkan K3, Proyek Rp16 Miliar Sport Center Bojonegoro Ancam Nyawa
Sinjai Kirim 32 Atlet Basket ke Pra Porprov 2025, Target Lolos ke Porprov Wajo–Bone
Diduga Halangi Hak Hukum Nasabah, Kepala Unit BRI Kunir Terancam Somasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:39 WITA

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam

Jumat, 14 November 2025 - 20:36 WITA

HUT Ke 80 Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sulsel Undang Lebih 1000 Anak Yatim Piatu

Jumat, 14 November 2025 - 20:33 WITA

BRI Blitar Klarifikasi Dugaan Penghalangan Hak Hukum, Tegaskan Persoalan Hanya Miskomunikasi

Jumat, 14 November 2025 - 20:29 WITA

Anggaran Rp377 Juta Kunjungan Kerja Insan Pers Sidoarjo Sisakan Lebih dari Rp118 Juta, Kadis Kominfo Enggan Jelaskan Serapan

Jumat, 14 November 2025 - 20:24 WITA

Wabup Bone Ungkap Potensi Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar per Bulan dari Program MBG dan SPPG

Berita Terbaru