Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Divonis Seumur Hidup

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, TRISAKTINEWS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap seorang siswi kelas 3 SMA Sumobito bernama Putri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Kamis (23/10/2025).

Ketiga pelaku yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang; Achmad Toriq (18), pelajar asal Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kediri; serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pemerkosaan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Faisal saat membacakan vonis.

Baca Juga :  Puluhan Pejabat Polres Bone dan Kapolsek Jajaran Resmi Sertijab

Namun demikian, majelis hakim menolak permohonan restitusi senilai Rp260.366.500 yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dinilai belum memenuhi syarat formal.

Majelis hakim menyebut perbuatan ketiga terdakwa tergolong sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. “Keadaan yang meringankan tidak ada,” tegas Faisal.

Kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, mengapresiasi putusan majelis hakim. “Sudah sangat pantas majelis hakim menjatuhkan vonisnya, karena kelakuan tiga pelaku ini bagaikan iblis berwujud manusia. Mereka tidak punya rasa kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan para terdakwa yang memperkosa korban secara bergiliran sebelum membunuhnya adalah perbuatan biadab. “Harusnya pantas mati hukumannya,” tegas Didi.

Sementara itu, keluarga korban yang turut menyaksikan langsung sidang vonis mengaku lega. Ayah korban, Misman, menyampaikan bahwa putusan ini setidaknya memberi rasa keadilan bagi keluarga. “Anak saya sudah mendapat keadilan. Para pelaku sudah diganjar hukuman seumur hidup,” ujarnya usai sidang.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Tetapkan Juara Lomba Desa 2025, Desa Saotengnga Sinjai Raih Terbaik 1

Namun keluarga tetap kecewa karena para pelaku tidak menunjukkan penyesalan ataupun meminta maaf.

Kasus ini berawal dari penemuan mayat korban di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat ditemukan, korban mengenakan sweater kuning dan celana panjang hitam.

Hasil autopsi mengungkap korban diperkosa dan dianiaya menggunakan benda tumpul di bagian kening dan perut sebelum dibuang ke sungai dalam keadaan tak bernyawa.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap ketiga pelaku. Mereka kini harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan kejahatan yang mengguncang masyarakat Jombang tersebut.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Serap Aspirasi Penegak Hukum dan Pemda Sinjai dalam Kunjungan Reses di Polres Sinjai
Pemkab Bone Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen: Dorong Kesejahteraan Petani dan Swasembada Pangan
Bos Hiburan Malam di Surabaya Ditangkap Bersama Kekasihnya, Terbukti Positif Sabu dan Jalani Rehabilitasi
Bupati Ratnawati Pimpin Upacara Hari Santri 2025: Santri Harus Jadi Pelaku Peradaban Dunia
Pemkab Sinjai dan BI Sulsel Gelar Edukasi Keuangan Digital bagi Ibu-Ibu PKK dan DWP
Pemprov Sulsel Mulai Tahap Awal Pengadaan Tanah 20 Hektar untuk Pembangunan SMA di Bone
Pemkab Sinjai Luncurkan QRIS Retribusi Daerah, Tegaskan Komitmen Digitalisasi Keuangan dan Pengendalian Inflasi
Sekda Sinjai Pimpin Rapat Forum Penataan Ruang, Bahas Rencana Pembangunan Pabrik Porang PT Bintang Sari Alam

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:20 WITA

Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Serap Aspirasi Penegak Hukum dan Pemda Sinjai dalam Kunjungan Reses di Polres Sinjai

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:16 WITA

Pemkab Bone Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen: Dorong Kesejahteraan Petani dan Swasembada Pangan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:13 WITA

Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Divonis Seumur Hidup

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:19 WITA

Bos Hiburan Malam di Surabaya Ditangkap Bersama Kekasihnya, Terbukti Positif Sabu dan Jalani Rehabilitasi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:11 WITA

Bupati Ratnawati Pimpin Upacara Hari Santri 2025: Santri Harus Jadi Pelaku Peradaban Dunia

Berita Terbaru