Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Divonis Seumur Hidup

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, TRISAKTINEWS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap seorang siswi kelas 3 SMA Sumobito bernama Putri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Kamis (23/10/2025).

Ketiga pelaku yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang; Achmad Toriq (18), pelajar asal Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kediri; serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pemerkosaan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Faisal saat membacakan vonis.

Baca Juga :  Pemkab Sinjai Gelar Gerakan Pangan Murah di SMK Negeri 1, Warga Antusias Dapatkan Sembako Terjangkau

Namun demikian, majelis hakim menolak permohonan restitusi senilai Rp260.366.500 yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dinilai belum memenuhi syarat formal.

Majelis hakim menyebut perbuatan ketiga terdakwa tergolong sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. “Keadaan yang meringankan tidak ada,” tegas Faisal.

Kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, mengapresiasi putusan majelis hakim. “Sudah sangat pantas majelis hakim menjatuhkan vonisnya, karena kelakuan tiga pelaku ini bagaikan iblis berwujud manusia. Mereka tidak punya rasa kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan para terdakwa yang memperkosa korban secara bergiliran sebelum membunuhnya adalah perbuatan biadab. “Harusnya pantas mati hukumannya,” tegas Didi.

Sementara itu, keluarga korban yang turut menyaksikan langsung sidang vonis mengaku lega. Ayah korban, Misman, menyampaikan bahwa putusan ini setidaknya memberi rasa keadilan bagi keluarga. “Anak saya sudah mendapat keadilan. Para pelaku sudah diganjar hukuman seumur hidup,” ujarnya usai sidang.

Baca Juga :  Wabup Andi Akmal Tolak Anggaran Pengadaan Mobil Alphard, Alihkan untuk Infrastruktur Jalan

Namun keluarga tetap kecewa karena para pelaku tidak menunjukkan penyesalan ataupun meminta maaf.

Kasus ini berawal dari penemuan mayat korban di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat ditemukan, korban mengenakan sweater kuning dan celana panjang hitam.

Hasil autopsi mengungkap korban diperkosa dan dianiaya menggunakan benda tumpul di bagian kening dan perut sebelum dibuang ke sungai dalam keadaan tak bernyawa.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap ketiga pelaku. Mereka kini harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan kejahatan yang mengguncang masyarakat Jombang tersebut.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketum PPWI Tanggapi Tingkah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Blokir Whatsaapp Wartawan
Diduga Bungkam Media, Profesionalisme Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dipertanyakan
Jeritan Nelayan Onepute: Limbah Nikel Cemari Sungai Laa, Hasil Tangkapan Nelayan Menurun Drastis”
Mentan Andi Amran Sulaiman Jadi Narasumber Rakernas XVII APKASI, Tekankan Hilirisasi Pertanian dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi
Pastikan Warga Nyaman, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Cek Langsung Layanan Publik
Wakil Bupati Bone Hadiri Rakernas XVII APKASI di Batam, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
67 Personel Brimob Polda Sulsel Jalani Misi Pencarian Pesawat ATR 42-500 di Pangkep
DPC PJI Bojonegoro Matangkan Program Kerja 2026 Melalui Rapat Kerja di Kedungadem

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:38 WITA

Ketum PPWI Tanggapi Tingkah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Blokir Whatsaapp Wartawan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:04 WITA

Diduga Bungkam Media, Profesionalisme Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dipertanyakan

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:32 WITA

Jeritan Nelayan Onepute: Limbah Nikel Cemari Sungai Laa, Hasil Tangkapan Nelayan Menurun Drastis”

Senin, 19 Januari 2026 - 21:38 WITA

Mentan Andi Amran Sulaiman Jadi Narasumber Rakernas XVII APKASI, Tekankan Hilirisasi Pertanian dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Senin, 19 Januari 2026 - 16:00 WITA

Pastikan Warga Nyaman, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Cek Langsung Layanan Publik

Berita Terbaru