Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Divonis Seumur Hidup

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, TRISAKTINEWS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap seorang siswi kelas 3 SMA Sumobito bernama Putri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Kamis (23/10/2025).

Ketiga pelaku yaitu Ardiansyah Putra Wijaya (18) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang; Achmad Toriq (18), pelajar asal Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kediri; serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pemerkosaan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Faisal saat membacakan vonis.

Namun demikian, majelis hakim menolak permohonan restitusi senilai Rp260.366.500 yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dinilai belum memenuhi syarat formal.

Majelis hakim menyebut perbuatan ketiga terdakwa tergolong sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. “Keadaan yang meringankan tidak ada,” tegas Faisal.

Kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, mengapresiasi putusan majelis hakim. “Sudah sangat pantas majelis hakim menjatuhkan vonisnya, karena kelakuan tiga pelaku ini bagaikan iblis berwujud manusia. Mereka tidak punya rasa kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan para terdakwa yang memperkosa korban secara bergiliran sebelum membunuhnya adalah perbuatan biadab. “Harusnya pantas mati hukumannya,” tegas Didi.

Sementara itu, keluarga korban yang turut menyaksikan langsung sidang vonis mengaku lega. Ayah korban, Misman, menyampaikan bahwa putusan ini setidaknya memberi rasa keadilan bagi keluarga. “Anak saya sudah mendapat keadilan. Para pelaku sudah diganjar hukuman seumur hidup,” ujarnya usai sidang.

Baca Juga :  Sebar Foto Dinilai Tak Pantas di Grup Jurnalis, Pemred Datacyber.id Laporkan Pemred MimbarDemokrasi.com ke Polisi

Namun keluarga tetap kecewa karena para pelaku tidak menunjukkan penyesalan ataupun meminta maaf.

Kasus ini berawal dari penemuan mayat korban di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat ditemukan, korban mengenakan sweater kuning dan celana panjang hitam.

Hasil autopsi mengungkap korban diperkosa dan dianiaya menggunakan benda tumpul di bagian kening dan perut sebelum dibuang ke sungai dalam keadaan tak bernyawa.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap ketiga pelaku. Mereka kini harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan kejahatan yang mengguncang masyarakat Jombang tersebut.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Komunitas Perempuan Sidoarjo Bagi Ribuan Takjil, Serukan Perdamaian Dua Pimpinan Daerah
Andi Akmal Pasluddin Sambut Bahsanuddin, Bone–Tanah Bumbu Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Investasi
Sidak Nurul Azizah Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek BKKD Desa Ngampal, Inspektorat Bongkar Konstruksi Jalan
Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti, Restu Wijayanto Serahkan Santunan
“Dari Luka Menjadi Pembawa Cahaya”, Wabup Bone Apresiasi Kepedulian untuk Anak Yatim
Isu Pungli Seret Oknum PPA di Jatim, Penanganan Anak di Bawah Umur Dipertanyakan
Bentuk Penghargaan Jelang Purna Bakti, Dua Personel Polres Bulukumba Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian
Gandeng BSI, Pemkab Bone Dorong Literasi Keuangan Syariah Melalui Program Bone Berhaji

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:36 WITA

Komunitas Perempuan Sidoarjo Bagi Ribuan Takjil, Serukan Perdamaian Dua Pimpinan Daerah

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:53 WITA

Andi Akmal Pasluddin Sambut Bahsanuddin, Bone–Tanah Bumbu Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Investasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:50 WITA

Sidak Nurul Azizah Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Proyek BKKD Desa Ngampal, Inspektorat Bongkar Konstruksi Jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:18 WITA

Polres Bulukumba Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti, Restu Wijayanto Serahkan Santunan

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:34 WITA

“Dari Luka Menjadi Pembawa Cahaya”, Wabup Bone Apresiasi Kepedulian untuk Anak Yatim

Berita Terbaru