MAKASSAR, TRISAKTINEWS.COM — Tim kuasa hukum terdakwa MS dan AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) BNPT Kabupaten Luwu Tahun 2020 mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Kamis (12/3/2026).
Langkah tersebut diambil setelah tim kuasa hukum mempelajari secara mendalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana yang digelar pada 4 Maret 2026 lalu.
Kuasa hukum MS, Andi Budiman, SH dari Kantor Hukum SPARTA & Partners menilai konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa bersifat kabur atau obscuur libel, tidak cermat serta tidak lengkap sehingga dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar hukum acara pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, surat dakwaan seharusnya menjadi dasar utama dalam proses pembuktian di persidangan. Namun dalam perkara ini, jaksa dinilai tidak menguraikan secara jelas peran, perbuatan, maupun hubungan sebab-akibat antara terdakwa dengan kerugian negara yang dituduhkan.
Ia juga menilai dakwaan tersebut tidak menjelaskan secara rinci unsur “melawan hukum” maupun “penyalahgunaan kewenangan” sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada kliennya.
“Dakwaan jaksa tidak menunjukkan secara konkret adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan langsung oleh klien kami, padahal unsur tersebut merupakan elemen penting dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Andi Budiman.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti uraian mengenai kerugian negara yang dinilai tidak dijelaskan secara terang, baik terkait sumber perhitungan, metode audit, maupun lembaga yang berwenang menetapkannya.
Atas dasar tersebut, pihaknya menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.
“Karena itu kami mengajukan perlawanan pada persidangan hari ini untuk memastikan proses peradilan berjalan secara adil, objektif, dan tidak dipaksakan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukum terdakwa AS yang diwakili La Ode Syafruddin. Ia menegaskan penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang sah, bukan pada asumsi atau spekulasi.
Tim kuasa hukum menyatakan percaya Majelis Hakim akan menilai secara objektif seluruh argumentasi hukum yang diajukan guna menjamin tegaknya prinsip keadilan, kepastian hukum, serta due process of law dalam proses peradilan perkara tersebut.
Penulis : Kaisar
Editor : Admin Redaksi








