Satlantas Polres Gresik Tindak Lima Truk Besar Langgar Aturan Jam Operasional

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 19:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik melakukan penertiban terhadap sejumlah truk besar yang kedapatan melanggar aturan jam operasional di wilayah utara dan dalam kota Gresik, Kamis (11/9/2025).

Sebanyak lima truk ditilang. Penindakan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pembatasan penerapan jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik, benar-benar berjalan efektif.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan kelancaran serta ketertiban lalu lintas.

Baca Juga :  Bupati Ratnawati Arif Serahkan Bantuan Hibah Keagamaan kepada 32 Lembaga di Sinjai

“Kami tidak ingin aktivitas masyarakat terganggu oleh kendaraan berat,” tegasnya.

Sesuai aturan yang berlaku, truk besar dilarang melintas pada pukul 05.00 – 08.00 WIB dan 15.00 -18.00 WIB, yakni saat arus kendaraan padat. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi kemacetan sekaligus mencegah potensi kecelakaan, khususnya pada jam berangkat dan pulang kerja.

Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menambahkan bahwa pembatasan jam operasional merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Gresik Adakan Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pasar Murah untuk Masyarakat

“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Selain penindakan, Polres Gresik juga menggandeng pengusaha angkutan dalam deklarasi patuh, melakukan sosialisasi langsung di lapangan, hingga menjatuhkan sanksi tilang bagi pelanggar. Pada operasi kali ini, tercatat lima truk besar ditindak karena melanggar aturan tersebut.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Serap Aspirasi Penegak Hukum dan Pemda Sinjai dalam Kunjungan Reses di Polres Sinjai
Pemkab Bone Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen: Dorong Kesejahteraan Petani dan Swasembada Pangan
Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Divonis Seumur Hidup
Bos Hiburan Malam di Surabaya Ditangkap Bersama Kekasihnya, Terbukti Positif Sabu dan Jalani Rehabilitasi
Bupati Ratnawati Pimpin Upacara Hari Santri 2025: Santri Harus Jadi Pelaku Peradaban Dunia
Pemkab Sinjai dan BI Sulsel Gelar Edukasi Keuangan Digital bagi Ibu-Ibu PKK dan DWP
Pemprov Sulsel Mulai Tahap Awal Pengadaan Tanah 20 Hektar untuk Pembangunan SMA di Bone
Pemkab Sinjai Luncurkan QRIS Retribusi Daerah, Tegaskan Komitmen Digitalisasi Keuangan dan Pengendalian Inflasi

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:20 WITA

Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Serap Aspirasi Penegak Hukum dan Pemda Sinjai dalam Kunjungan Reses di Polres Sinjai

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:16 WITA

Pemkab Bone Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen: Dorong Kesejahteraan Petani dan Swasembada Pangan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:13 WITA

Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Divonis Seumur Hidup

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:19 WITA

Bos Hiburan Malam di Surabaya Ditangkap Bersama Kekasihnya, Terbukti Positif Sabu dan Jalani Rehabilitasi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:11 WITA

Bupati Ratnawati Pimpin Upacara Hari Santri 2025: Santri Harus Jadi Pelaku Peradaban Dunia

Berita Terbaru