Ritel Modern Marak Tak Sesuai Aturan, SAPMA PP Bone Minta Pemkab Bertindak

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Bone kembali menyuarakan desakan agar Pemerintah Kabupaten Bone menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Modern dan Pasar Rakyat. Aspirasi tersebut disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah OPD di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (3/12/2025).

RDPU ini digelar menyusul maraknya ritel modern yang dinilai tidak sesuai dengan aturan jarak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Perda tersebut. Dalam aturan itu disebutkan, jarak antara toko modern dan pasar tradisional harus minimal 100 meter, sementara jarak antar-minimarket waralaba minimal 50 meter. Namun, di lapangan banyak ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Temui Kementan RI, Wabup Bone Bahas Nasib Tenaga Honorer Sektor Pertanian

Ketua SAPMA PP Bone, Taufiqurrahman, S.E., M.E., mengungkapkan bahwa persoalan ini telah mereka suarakan sejak 2023, namun belum ada langkah nyata dari pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat fenomena maraknya ritel modern yang berdiri tanpa mempertimbangkan persaingan usaha dengan pelaku usaha kecil. Ini bukan masalah baru, dan kami kembali menyuarakannya karena penegakan Perda tidak berjalan optimal,” tegasnya.

Ia mencontohkan kondisi di Desa Lappo Ase, Kecamatan Awangpone, di mana dua ritel modern—Alfamart dan Indomaret—berdiri saling berhadapan. Kondisi serupa juga ditemukan di beberapa titik lainnya di Kabupaten Bone.

“Ini jelas tidak sesuai dengan Perda. Namun setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah, kami melihat belum ada pengawasan konkret di lapangan. Alasan yang muncul adalah Peraturan Bupati mengenai teknis pengawasan belum rampung,” jelas Taufiqurrahman.

Baca Juga :  SAPMA PP Bone Ajukan RDPU, Kritisi Perda Soal Jarak Ritel Modern dan Pasar Tradisional

SAPMA PP Bone menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal pelaksanaan aturan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat serta perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan pasar rakyat.

RDPU tersebut dihadiri Plt. Kadis Perdagangan Bone, Kabag Hukum Pemda Bone, Kabid Tata Ruang BMCKTR Bone, Kasatpol PP Bone, serta jajaran DPMPTSP Kabupaten Bone. Pertemuan berlangsung dengan penyampaian pandangan, klarifikasi, serta komitmen melanjutkan proses penyusunan regulasi teknis yang dibutuhkan untuk memastikan Perda berjalan efektif.

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru