Polres Bone Ungkap Kasus Narkoba, Tujuh Orang Diamankan, Empat Dinyatakan Tak Terlibat Peredaran

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 22:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Jumat (2/5/2025) pukul 15.00 WITA lalu.

Dalam operasi ini, tujuh orang diamankan yakni ER, WY, ZA, AK, YY, AR, dan HZ. Dari hasil pemeriksaan awal, ER ditetapkan sebagai tersangka utama karena kedapatan memiliki sabu. WY disebut sebagai penjual sabu milik ER, sedangkan ZA adalah pihak yang menyerahkan barang haram tersebut kepada ER.

AK, YY, dan AR, yang berada di lokasi saat penggerebekan, disebut tidak mengetahui aktivitas narkoba. Mereka datang atas permintaan ER untuk membantu memindahkan barang-barangnya karena rencana pindah rumah.

Setelah mengamankan ER, polisi melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan ER, sabu itu dibeli dari ZA. Dalam pengembangan tersebut, polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli. ZA akhirnya datang ke lokasi bersama HZ yang memboncengkannya karena tidak memiliki kendaraan. ZA kemudian berhasil diamankan.

IPTU Adityatama menegaskan bahwa seluruh orang di lokasi kejadian dibawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan awal, sesuai prosedur standar.

“Tidak semua yang kami amankan dan bawa ke Mapolres adalah tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, pengamanan awal dilakukan untuk lima alasan utama: memastikan identitas, menentukan keterlibatan, mengamankan saksi potensial, mencegah gangguan saat penangkapan, serta mengembangkan bukti lebih lanjut. Tindakan ini, lanjut Adityatama, dilakukan dengan tetap mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberi kewenangan kepada polisi untuk mengamankan seseorang hingga 3 x 24 jam, dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

Baca Juga :  Personel Sat Narkoba Polres Bone Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Dua Lokasi

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa AK, YY, AR, dan HZ tidak terkait dengan peredaran sabu dan tidak terlibat dalam transaksi. Namun, hasil tes urine keempatnya menunjukkan positif narkoba. Mereka pun diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk menjalani assessment dan penanganan lebih lanjut guna menentukan apakah perlu menjalani rehabilitasi.

“Penanganan dilakukan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku, kami tidak akan menahan seseorang tanpa bukti permulaan yang cukup,” tutup IPTU Adityatama. (*/iwn)

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan
Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel
Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik
Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal
KKB Morowali Galang Donasi Lintas Paguyuban untuk Korban Kecelakaan Ibu dan Anak asal Bone
Wabup Bone Buka Seminar Literasi Media AMWI, Dorong Kolaborasi Pers dan Sekolah Tangkal Hoaks Sejak Dini
Persiapan Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Musiman di Mulyorejo
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00 WITA

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WITA

Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:12 WITA

Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:09 WITA

Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:29 WITA

Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal

Berita Terbaru