BONE, TRISAKTINEWS.COM — Polemik pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris DPRD Bone kembali menjadi sorotan publik. Meski proses lelang jabatan telah selesai dan menghasilkan nama Hj. Faidah sebagai pejabat terpilih, hingga kini pelantikannya belum terlaksana. Hal ini disebabkan belum adanya rekomendasi penuh dari DPRD Bone.
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, melalui surat bernomor 650/005/VII/2025, secara resmi meminta Bupati Bone untuk melakukan ulang proses lelang jabatan, dengan alasan menolak memberikan tanda tangan rekomendasi atas nama Hj. Faidah.
Namun ironisnya, permintaan ini justru bertolak belakang dengan sikap seluruh Wakil Ketua dan fraksi-fraksi DPRD Bone yang telah menyatakan dukungan terhadap hasil lelang tersebut. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum dan legitimasi surat Ketua DPRD yang dikirim atas nama lembaga secara pribadi.
Menanggapi hal tersebut, akademisi dari Universitas Bosowa Makassar, Dr. Ade Ferry Afrizal, memberikan pandangan kritis. Ia menegaskan bahwa keputusan kelembagaan seperti ini tidak bisa diambil secara sepihak oleh seorang Ketua DPRD.
“Kalau mengatasnamakan lembaga, maka harus dipastikan surat itu merupakan hasil keputusan bersama melalui rapat pimpinan dan konsultasi fraksi,” tegasnya.
Ade Ferry mengacu pada PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang mensyaratkan setiap keputusan DPRD harus melalui mekanisme kolektif kolegial.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keputusan yang tidak melalui rapat pimpinan dan tanpa berita acara resmi berisiko menyalahi tata tertib dan rentan cacat administratif.
“Sangat rawan untuk dipersoalkan secara hukum maupun etik. Jika tidak ada dasar formal yang kuat, surat permintaan lelang ulang ini bisa dianggap tidak sah secara kelembagaan,” imbuhnya.
Ade Ferry juga mengingatkan bahwa dinamika internal di tubuh DPRD tidak semestinya menyeret nama institusi ke dalam konflik yang bisa merusak marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Kalau ini murni masalah internal pimpinan atau fraksi, jangan nama lembaga dijadikan alat. Kita harus jaga wibawa DPRD,” tutupnya.
Permintaan lelang ulang ini menambah babak baru dalam tarik-ulur pengisian jabatan Sekretaris DPRD Bone. Jika tidak segera diselesaikan melalui prosedur yang sah dan transparan, dikhawatirkan polemik ini akan berujung pada krisis legitimasi dan stabilitas kelembagaan DPRD Bone di mata publik. (*/red)