PASURUAN, TRISAKTINEWS.COM — Penangkapan orang tua Ilmiatun Nafia di sebuah warung kopi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada 10 Februari 2026 menjadi sorotan publik. Keluarga menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan bandar judi, melainkan hanya pemain biasa.
Ilmiatun Nafia menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika dua tamu datang ke rumah keluarganya di Rangge pada 10 Februari 2026 dan memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada orang tuanya. Dari jumlah tersebut, Rp100 ribu kemudian diberikan kepada Baser, pemilik warung kopi, sebagai pembayaran kelapa yang sebelumnya telah dipesan.
Pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, saat hujan deras turun, orang tua Ilmiatun datang ke warung kopi milik Baser untuk berteduh. Mereka duduk sambil berbincang menunggu hujan reda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Baser pada 17 Februari 2026, saat itu orang tua Ilmiatun sempat menanyakan angka kepadanya melalui percakapan santai.
“Aba tanya ke saya punya angka berapa, cak. Saya jawab saya punya angka 51. Kalau soal ditembak atau tidak, terserah aba,” ujar Baser.
Baser menegaskan bahwa orang tua Ilmiatun tidak menjual atau mengedarkan nomor perjudian. Ia menyebut yang bersangkutan hanya pemain biasa yang tidak mengambil keuntungan dari orang lain.
“Kalau orang jual biasanya ada hasilnya, sekitar 20 sampai 25 persen. Tapi aba ini tidak ada hasil apa-apa. Kalau dapat ya dapat sendiri, kalau tidak ya rugi sendiri,” katanya.
Tidak lama kemudian, polisi datang ke warung kopi di kawasan Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Petugas langsung mengambil handphone milik orang tua Ilmiatun dan meminta untuk membuka PIN.
Handphone milik Baser juga diperiksa oleh petugas. Namun menurut keterangannya, tidak ditemukan aplikasi perjudian dalam perangkat tersebut.
Meski demikian, Baser dan orang tua Ilmiatun tetap dibawa ke Polres Pasuruan Kota sekitar pukul 22.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa selama sekitar 24 jam di ruang Kanit Pidum, Baser akhirnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Pada keesokan harinya sekitar pukul 09.01 WIB, Ilmiatun mencoba menghubungi beberapa anggota Polres Pasuruan Kota, di antaranya Hanan dan Hasbi, untuk menanyakan keberadaan orang tuanya. Namun menurutnya, kedua anggota tersebut tidak mengetahui posisi yang bersangkutan.
Ilmiatun juga sempat berupaya menemui Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota. Pada pukul 13.50 WIB ia mengirim pesan singkat kepada yang bersangkutan dengan isi permohonan izin untuk menghadap.
Namun pesan tersebut tidak mendapat balasan. Saat akhirnya bertemu di ruang tunggu, Ilmiatun mengaku hanya mendapat penjelasan singkat bahwa perkara tersebut tetap akan dilanjutkan.
Setelah pemberitaan mengenai kasus tersebut muncul di media, Ilmiatun menghubungi Humas Polres Pasuruan Kota, Junaedi, yang menyampaikan bahwa rilis berita tersebut berasal dari pihak Satuan Reserse Kriminal.
Pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Ilmiatun menerima dokumen perkara dari kuasa hukum LBH Mukti Pejajaran. Dalam berkas tersebut disebutkan bahwa pelapor dalam kasus itu adalah Ahmad Hasbi yang merupakan anggota buser Polres Pasuruan Kota.
Ilmiatun berharap agar orang tuanya dapat dibebaskan dan proses hukum berjalan secara adil.
“Saya memohon agar orang tua saya dibebaskan karena ancaman pasal yang dikenakan di bawah lima tahun. Sesuai KUHAP, ancaman pidana di bawah lima tahun tidak harus dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa orang tuanya bukan bandar judi, melainkan hanya pemain biasa.
“Saya berharap proses hukum dilakukan secara adil,” tambahnya.
Kasus ini pun menimbulkan perhatian publik terkait prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat, serta pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Penulis : Redho
Editor : Admin Redaksi






