BONE, TRISAKTINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akhirnya menunda rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk sementara, perhitungan PBB masih menggunakan NJOP lama.
Keputusan tersebut disampaikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin, sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati dan Wakil Bupati Bone serta petunjuk pemerintah pusat.
“Iye betul (ditunda -red), atas petunjuk bapak Bupati dan Wakil Bupati serta arahan pemerintah pusat untuk mengkaji ulang,” ujarnya, Selasa (19/08/2025).
Langkah ini diambil setelah gelombang protes yang berlangsung sepekan terakhir memuncak pada Selasa malam. Aksi yang dimotori mahasiswa dan organisasi pemuda berakhir ricuh ketika massa terlibat bentrok dengan aparat di halaman Kantor Bupati Bone.
Menurut Andi Saharuddin, Pemkab Bone akan melakukan kajian ulang terkait formula penyesuaian NJOP sebelum kebijakan tersebut kembali dijalankan.
Sebelumnya, pemerintah daerah menyebut bahwa penyesuaian NJOP dilakukan untuk menyeimbangkan potensi penerimaan daerah dengan perkembangan harga tanah di pasaran, sebagaimana arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kebijakan ini mendapat penolakan dari masyarakat karena dianggap memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. Dengan adanya penundaan ini, Pemkab berharap situasi dapat kembali kondusif sambil menyiapkan solusi yang lebih berpihak pada warga.