Ketua Komisi IV DPRD Bone Geram, Minta Dinas Pendidikan Cabut Dua Poin Kontroversial Hasil Rakor

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 20:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bone, Andi Muh. Salam, mengungkapkan kekesalannya terhadap dua poin hasil Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan Bone bersama K3S, MKKS, dan pengawas sekolah, yang dinilainya tidak berpihak pada tenaga pendidik.

Dua poin tersebut adalah kebijakan mewajibkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) ditulis tangan minimal dua kali per semester dan penetapan jam kepulangan guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan hingga pukul 14.45 WITA.

“Ini sangat memberatkan. RPP tulis tangan itu tidak relevan di era sekarang, apalagi sebagian besar guru di Bone sudah lanjut usia, sekitar 80 persen. Mestinya fokus kita bagaimana meningkatkan mutu pendidikan, bukan malah membebani dengan aturan yang tidak esensial,” tegas Andi Muh. Salam, yang akrab disapa Lilo AK, Senin (14/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, teknologi seperti printer sudah sejak lama digunakan untuk mempermudah pekerjaan guru. Menurutnya, kebijakan menulis tangan justru mengurangi efisiensi waktu dan tenaga pendidik.

Terkait kebijakan jam pulang guru hingga pukul 14.45 WITA, Lilo juga menyayangkan keputusan tersebut.

“Murid sudah pulang jam satu, ngapain lagi guru harus tetap tinggal di sekolah? Ini kebijakan yang keliru dan terkesan dipaksakan,” katanya.

Dari total 20 poin yang menjadi hasil rapat, Lilo meminta dua poin tersebut—yakni poin 19 dan 20—segera dicabut oleh Dinas Pendidikan. Ia menegaskan bahwa banyak guru telah menyampaikan keluhan kepada DPRD, khususnya Komisi IV yang menjadi mitra kerja Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Bone Hentikan Pembahasan RPJMD 2025–2029, Bappeda Gagal Tunjukkan Hasil Review APIP

“Atas nama pimpinan Komisi IV, kami meminta dengan tegas agar Dinas Pendidikan mencabut poin 19 dan 20. Fokus utama kita seharusnya bagaimana meningkatkan indeks pembangunan manusia, salah satu indikatornya adalah pendidikan,” ujar Lilo.

Meskipun demikian, Lilo mengaku mendukung 18 poin lainnya karena berkaitan dengan peningkatan kualitas, kedisiplinan, serta kebersihan lingkungan sekolah.

“Kami DPRD akan tetap mensupport segala bentuk regulasi dan kebijakan yang mendorong peningkatan mutu pendidikan. Tapi kalau justru memberatkan guru, itu harus dikaji ulang,” pungkasnya

Untuk diketahui 20 poin Rapat Koordinasi Dinasi Pendidikan :

1. Displin PNS Kepala sekolah pengawas dan penilik  harus menjadi contoh terhadap teman- teman guru di jajaran dinas pendidikan.

2. Pengawas memantau secara ketat terhadap kehadiran guru .

3. Semua sekolah harus mengaktifkan penjetprint (ceklok).

4. Guru  dan pegawai tidak boleh berkeliaran Pada jam kerja tidak boleh meninggalkan tempat kerja ( berkeliaran di jam kerja )

5. Boleh keluar Kalau sangat penting pada jam kerja tetapi harus ada izin dari kepala sekolah atau pengawas.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Di Wisata Tanjung Pallette, Aliansi Mahasiswa Bone RDPU Bersama Dinas Pariwisata

6. Guru dan kepala sekolah diharapkan membuat dapur di sekolah .

7. Setelah Peringatan HJB  Bupati dan Wakil bupati Bone akan melaksanakan SIDAK  baik di OPD Maupun sekolah – sekolah . Baik dikota maupun di kecamatan. Dan tidak di jadwal .

8. Fokus yang  pemeriksaan Bupati kebersihan dan keindahan sekolah mulai dari pintu gerbang sampai WC

9. Lomba kebersihan sekolah ( Untuk Hardiknas)

10. Yang akan melakukan penilaian di tingkat kecamatan ada 4 komponen dari unsur Pengawas , penilik, K3S , MKKS.

11. Untuk lombah kebersihan sekolah. Nominasi 10 terbaik dan 10 Terjorok.

12. Masing -masing sekolah diharapkan ada pemanfaatan pekarangan sekolah baik sayuran, peternakan ,dsb.

13. Penataan Ruang kepala sekolah dan guru.

14. Kebersihan  WC  harus sama dengan Kebersihan Ruang kepala sekolah.

15. Gerakan sekolah sehat ( senam setiap hari 10 sebelum pelajaran dimulai)

16. Kantin harus diperhatikan kebersihan dan menu makanan yang tidak mengandung Pewarna buatan.

17. Kepala sekolah sangat diharapkan tidak ada terkontaminasi dengan penyelewengan dana.

18. Pelaksanaan lomba upacara  Sekolah yang dilaksanakan  pada saat

19. RPP yang ditulis tangan minimal  2 kali pertemuan persemister.

20. Jam kepulangan Guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan pukul 14.45 Wita. (*/iwn)

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan
Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel
Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik
Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal
KKB Morowali Galang Donasi Lintas Paguyuban untuk Korban Kecelakaan Ibu dan Anak asal Bone
Wabup Bone Buka Seminar Literasi Media AMWI, Dorong Kolaborasi Pers dan Sekolah Tangkal Hoaks Sejak Dini
Persiapan Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Musiman di Mulyorejo
Berita ini 6,669 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00 WITA

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WITA

Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:12 WITA

Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:09 WITA

Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:29 WITA

Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal

Berita Terbaru