Ketidakadilan di Bojonegoro, Debt Collector Yang Rampas Mobil Dijalan Kebal Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, TRISAKTINEWS.COM — Kasus dugaan kekerasan dan perampasan mobil oleh sekelompok debt collector di Bojonegoro memantik sorotan tajam publik.

Pasalnya, meski bukti video pengeroyokan sudah jelas, hingga kini tak satu pun terlapor yang ditahan atau dijadikan tersangka. Sebaliknya, justru korban yang dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban, Mohammad Khoirul Fuad, S.H., angkat bicara soal kasus yang menimpa kliennya, Kolis. Ia menilai proses hukum berjalan janggal dan tidak seimbang.

“Klien kami sudah resmi melaporkan aksi kekerasan debt collector itu sejak 23 Agustus 2025, dengan bukti laporan Nomor STPL/06/VIII/2025/SPKT/POLSEK KAPAS/POLRES BOJONEGORO. Bahkan, sudah ada SPDP dari Polres Bojonegoro bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai hari ini, tidak ada satupun pelaku yang ditetapkan tersangka,” ungkapnya, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga :  Wabup Andi Akmal Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Sekolah Rakyat

Ironisnya, sehari setelah laporan korban, yakni pada 24 Agustus 2025, justru Kolis dilaporkan balik dengan tuduhan penganiayaan ringan. Polisi pun langsung menetapkannya sebagai tersangka dengan pasal 352 KUHP dan mewajibkan kliennya lapor ke Polres Bojonegoro.

“Ini sangat janggal. Korban yang dikeroyok empat orang, lalu melakukan pembelaan diri karena dipaksa untuk menyerahkan kunci truk, malah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak debt collector yang jelas-jelas melakukan kekerasan masih berstatus saksi,” tegas Fuad.

Menurutnya, tindakan Kolis hanyalah pembelaan diri (overmacht) ketika kedua tangan dan kakinya dipegang paksa. Saat berusaha melepaskan diri, tangannya mengenai pipi salah seorang debt collector.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Luwu Utara Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Dukung Penuh Kiprah Polri untuk Masyarakat

“Ini bukan penganiayaan murni, tapi upaya melindungi diri,” tambahnya.

Atas ketidakadilan tersebut, pihak kuasa hukum melayangkan pengaduan resmi ke Kapolda Jatim, Bid Propam, Irwasda Jatim, dan Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 27 Agustus 2025. Mereka meminta pengawasan khusus terhadap proses hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Korban seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum hanya karena aksi premanisme debt collector yang dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

Penulis : Redho

Editor : Admin

Berita Terkait

Disiplin Berlalu Lintas Ditingkatkan, ETLE Incar Polres Gresik Sasar Titik Rawan Selama Operasi Zebra 2025
Masuki Hari Kelima, Satlantas Polres Bone Intensifkan Sosialisasi Operasi Zebra Pallawa 2025
Dekatkan Polisi dengan Santri, Satlantas Bone Adakan Doa Bersama dan Edukasi Lalu Lintas
70 Peserta Ikuti Latsar CPNS Bone 2025, Wabup Akmal Pasluddin: ASN Harus Berorientasi Pelayanan
995 Hektar Lahan Karampuang Masuk Calon Hutan Adat, Tim Terpadu Paparkan Hasil Verifikasi
PN Gresik Tolak Gugatan Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Eksepsi Tergugat Dikabulkan Penuh
Bone Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial, Wabup Akmal Pasluddin Hadiri Penandatanganan PKS di Makassar
Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Tutup Pertandingan Bola Volly Indoor dan Volly Pantai U-17 Bhayangkara Cup Tingkat Nasional

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 22:09 WITA

Disiplin Berlalu Lintas Ditingkatkan, ETLE Incar Polres Gresik Sasar Titik Rawan Selama Operasi Zebra 2025

Jumat, 21 November 2025 - 17:12 WITA

Masuki Hari Kelima, Satlantas Polres Bone Intensifkan Sosialisasi Operasi Zebra Pallawa 2025

Jumat, 21 November 2025 - 17:10 WITA

Dekatkan Polisi dengan Santri, Satlantas Bone Adakan Doa Bersama dan Edukasi Lalu Lintas

Jumat, 21 November 2025 - 17:06 WITA

70 Peserta Ikuti Latsar CPNS Bone 2025, Wabup Akmal Pasluddin: ASN Harus Berorientasi Pelayanan

Jumat, 21 November 2025 - 17:05 WITA

995 Hektar Lahan Karampuang Masuk Calon Hutan Adat, Tim Terpadu Paparkan Hasil Verifikasi

Berita Terbaru