PASURUAN, TRISAKTINEWS.COM — Penanganan perkara dugaan perjudian togel oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota menjadi sorotan publik setelah muncul tudingan ketidakwajaran dalam proses penyidikan terhadap Agus Sugiono bin Saleh.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan di jagat maya setelah keluarga tersangka menyampaikan keberatan terhadap pasal yang dikenakan oleh penyidik. Agus Sugiono disebut-sebut dijerat sebagai bandar togel, padahal menurut keluarga, ia hanya membeli nomor togel untuk kepentingan pribadi menggunakan uang sendiri.
Sorotan juga mengarah kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Deky Tjahyono Try Yoga, yang dinilai tetap bersikeras mencantumkan pasal bandar dalam berkas perkara meskipun terdapat perbedaan antara kronologi di lapangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ilmiatun Nafia, anak dari Agus Sugiono, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Abah saya bukan bandar, melainkan hanya pemain saja. Kenapa pihak penyidik mencantumkan pasal bandar? Ini sudah melampaui batas kewajaran. Sedangkan abah saya juga manusia, kemana hati nurani mereka semua,” ujar Ilmiatun Nafia kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Ia menyebutkan bahwa dirinya bersama kuasa hukum terus berupaya mencari keadilan hingga melaporkan persoalan tersebut ke berbagai lembaga, termasuk ke Mabes Polri di Jakarta.
“Saya berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Pasuruan Kota, bisa merevisi kembali Berita Acara Pemeriksaan kasus abah saya. Saya juga mengingatkan kepada penyidik agar tidak bermain-main dalam menegakkan hukum,” tambahnya.
Ilmiatun juga membeberkan bahwa pihaknya telah mencoba menemui langsung Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota untuk meminta penjelasan terkait pasal yang dikenakan kepada ayahnya. Namun, menurutnya, penyidik tetap menyatakan bahwa perkara tersebut akan diproses dengan pasal bandar judi togel.
Ia mengungkapkan telah mengajukan pengaduan kepada pengawas penyidik Polda Jawa Timur (Wasidik), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Mabes Polri, dan kini menunggu perkembangan tindak lanjut dari laporan tersebut.
Peristiwa penangkapan Agus Sugiono sendiri terjadi pada 10 Februari 2026 di sebuah warung kopi di wilayah Pasuruan. Peristiwa tersebut disebut menjadi pukulan berat bagi keluarga, yang kemudian memutuskan mencari keadilan hingga ke tingkat pusat.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika orang tua saya memang salah, silakan diproses sesuai prosedur kepolisian. Tetapi jika tidak memenuhi unsur pidana, jangan sampai berkasnya dimanipulasi dan tidak sesuai dengan kronologi sebenarnya,” tegas Ilmiatun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasuruan Kota belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan keluarga Agus Sugiono.
Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak kepolisian guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penulis : Redho
Editor : Admin Redaksi








