GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AM (47), warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap tetangganya sendiri, HS, yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM. Hubungan keduanya ini bertetangga,” tegasnya.
Peristiwa memilukan itu bermula pada awal Februari 2025. Saat itu, korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka yang dalam kondisi sepi. Di lokasi tersebut, tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Korban sempat berusaha melawan, namun dibungkam dengan tangan pelaku.
Aksi keji ini terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit dan diperiksa oleh pihak keluarga. Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban tengah hamil. Fakta tersebut membuat keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Dari pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi tersangka,” ujar Abid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI No 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Gresik. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengajarkan batasan tubuh, serta peka terhadap perubahan perilaku anak.
“Segera laporkan kepada aparat kepolisian atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik apabila menemukan indikasi tindak pidana kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” pungkas Kasatreskrim. (Redho)