Eksekusi Rumah di Pakuwon City Surabaya Diwarnai Kontroversi, Kuasa Hukum Sebut Ada Cacat Hukum

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 19:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi rumah di kawasan Jalan Laguna Selatan, Pakuwon City, Kamis (11/9).

Namun, pelaksanaan eksekusi ini menuai penolakan dari pihak kuasa hukum Geovani, yang mana kliennya adalah pihak yang sejak 2013 menguasai dan menempati objek sengketa.

Tim Kuasa hukum Geovani, M. Imron salim, S.H., M.H. Deny pratika S.H., M.H. Sukarno S.H., M.H. menyebut eksekusi tersebut didasarkan pada putusan nomor 1050, yang menurutnya cacat hukum. Sebab, kliennya tidak pernah dilibatkan sebagai pihak yang sah menguasai lahan berdasarkan Keputusan 791/Pdt.G/2017/PN sby

“Kami sudah mengajukan kepada Ka PN sby serta Panitera PN sby permohonan penghentian atau penundaan eksekusi pada Senin (8/9). Selain itu, kami juga sudah mendaftarkan gugatan perlawanan eksekusi pada 3 September dg nomor perkara 1010/Pdt.Bth/2025/PN sby. Namun, permohonan itu diabaikan oleh pengadilan. Kami sangat menyayangkan kenapa eksekusi tetap dijalankan meski proses hukum lain masih berlangsung,” tegas Imron.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Ia menilai eksekusi ini tidak hanya mengabaikan fakta hukum, tetapi juga mengesampingkan asas keadilan. “Kami akan menempuh jalur hukum maksimal, baik pidana maupun perdata, agar klien kami mendapat keadilan,” ujarnya

“Proses eksekusi dianggap melanggar rasa keadilan dan perikemanusiaan dikarenakan orang tua dari penghuni dalam kondisi sakit lumpuh”, imbuhnya

Sementara itu, Geovani sebagai pihak yang digusur mengaku kecewa berat dengan pelaksanaan eksekusi. Ia menilai hak-haknya diabaikan, sementara aparat justru bertindak represif.

Baca Juga :  May Day dan Paradoks 'Business Unionism': Menukar Tekanan dengan Legitimasi

“Ini rumah kami, hak kami, belum dibayar. Tapi kami diperlakukan seperti penjahat, sampai saya dipegang-pegang aparat. Katanya aparat hanya mengamankan, tapi kenyataannya mereka mendorong dan membatasi kami. Saya bukan menentang aparat, tapi eksekusi ini dipaksakan dan sarat ketidakadilan,” ucap Geovani dengan nada kecewa.

Geovani pun menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada kuasa hukumnya. Ia juga menantang pihak lawan, Ong hengky, untuk berani menghadapi perlawanan secara fair.

“Saya tidak takut, bahkan sampai mati pun tidak takut. Tapi jangan bersembunyi di balik aparat dan pengadilan. Majulah dengan benar,” pungkasnya.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dramatis! Palakka FC Juara Bone Beramal Cup 2026 Usai Libas Lamuru Lewat Adu Penalti
REKAM JEJAK DIGITAL: Eks Presma UHO dan Ketua KNPI Sultra Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Elektronik terhadap Perempuan
Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah
Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali
Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh
Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern
PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan BPBD Bone Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:23 WITA

Dramatis! Palakka FC Juara Bone Beramal Cup 2026 Usai Libas Lamuru Lewat Adu Penalti

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:55 WITA

REKAM JEJAK DIGITAL: Eks Presma UHO dan Ketua KNPI Sultra Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Elektronik terhadap Perempuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:46 WITA

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:14 WITA

Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali

Senin, 11 Mei 2026 - 09:32 WITA

Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern

Berita Terbaru

Opini

Sistem Penjajahan Modern Ala Industrial

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:09 WITA