JAKARTA, TRISAKTINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa UU TNI yang baru tidak mengatur wajib militer maupun menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI.
“Tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira yang berasal dari akademi militer, perwira prajurit karier, atau mereka yang tergabung dalam komponen cadangan,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Ia juga menepis kekhawatiran publik terkait kemungkinan kembalinya peran ganda militer dalam kehidupan sipil.
“Tidak ada dwifungsi ABRI. Jangan khawatir, bukan hanya jasadnya, arwahnya pun sudah tidak ada,” lanjutnya dengan tegas.
Sjafrie juga memastikan bahwa UU TNI yang baru tetap melarang prajurit aktif menempati jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur sebelumnya.
“Tidak ada prajurit aktif yang mengisi jabatan di luar ketentuan, termasuk di Agrinas dan BUMN. Semua yang ada di Bulog atau lainnya adalah purnawirawan, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan yang melarang prajurit TNI aktif untuk berbisnis tetap berlaku dalam revisi UU ini. Pemerintah, kata dia, akan lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan prajurit.
“Yang paling penting bagi kami adalah kesejahteraan prajurit. Itu harus terus menjadi perhatian utama,” tutup Sjafrie.
Dengan pengesahan UU TNI ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan profesionalisme prajurit dan menjaga netralitas TNI dalam kehidupan sipil serta politik nasional. (*/ril/aye)