Dokumen Izin Toko Miras Dipersoalkan, Dinilai Tak Sejalan Dengan Perpres Larangan Investasi Miras

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, TRISAKTINEWS.COM — Berawal dari berita yang sudah Viral di sosial media, toko pengepul miras di Ruko Central Poin, Jl. Mayjen Bambang Yuwono, Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo mengaku sudah memiliki izin lengkap. (14/11/2025)

Dikonfirmasi melalui pesan whatsapnya pemilik Toko yakni Evan Winata mengirimkan sebuah bukti kepada anggota Polsek Balongbendo bahwa, mempunyai legal SKMB CV Cuan Bersama Grup dengan No izin : 20112401308760001, perizinan berusaha berbasis resiko.

Sementara, anggota Sabhara Polsek Balongbendo, pada saat di konfirmasi oleh Media jejakkasus mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berkoordinasi dengan pemilik toko Miras tersebut.

“Saya tidak pernah koordinasi mas kalau masalah itu, tetapi tak telponkan dulu ya sama pemiliknya nanti sampean datang kekantor tak pertemukan dengannya.”ujarnya

Lebih jauh, pada saat awak media datang di kantor Polsek Balongbendo, Evan Winata mengirimkan sebuah file kepada anggota polsek balongbendo dan mengaku sudah koordinasi dengan pihak Kapolsek Balongbendo.

Baca Juga :  Apel Perdana, Bupati Bone Tegaskan Jangan Ada ASN Yang Coba-Coba Menyalahgunakan Kewenangan

“Iniloh mas ada teman-teman media sudah ngumpul semua disini pean datang kesini,”ucapnya Anggota polsek Balongbendo melalui sambungan telepon kepada Evan Winata.

“Hari ini gak bisa pak karena saya masih ada disurabaya,”jawab Evan Kepada Anggota Sabhara Polsek Balongbendo.

Meski demikian, kasus Marak Miras di wilayah Hukum Polsek Balongbendo, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur kini menjadi sorotan dan kritikan Masyarakat sekitar, tentunya bertentangan dengan Tokoh keagama’an setempat.

Berdasarkan File Pdf perizinan berusaha beresiko yang diterbitkan pada 28 November 2024 itu, di kirimkan Oleh Evan Winata kepada Anggota Sabhara Polsek Balongbendo yakni bertentangan dengan Perpres No 49 Tahun 2021, mencabut aturan sebelumnya yang sempat membuka izin investasi tersebut.

Baca Juga :  BKN Panggil Bupati Luwu Utara Gara-Gara Mutasi ASN Manual

Pencabutan tersebut, dilakukan setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan masyarakat.

Peraturan presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken pada 2 Februari 2021 sempat membuka izin investasi untuk industri miras dalam skala besar hingga ecaran, namun hanya di daerah tertentu.

Kebijakan tersebut, menimbulkan berbagai kritik dari berbagai kalangan, termasuk sejumlah daerah tertentu.

Pada saat di era Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan yang membuka investasi miras tersebut melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2021.

“Jika memang pengusaha atau penjualan miras bisa dilegalkan secara resmi tentunya masyarakat banyak yang memilih jualan miras saja karena keuntungannya juga banyak. namun, hal itu juga bertentangan dalam ke’agamaan dan juga melawan peraturan presiden Nomor 49 tahun 2021,”pungkasnya

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal
Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.
Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem
Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:25 WITA

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26 WITA

Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:29 WITA

Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.

Senin, 13 Juli 2026 - 22:26 WITA

Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem

Berita Terbaru

Opini

Hitung-hitungan Ekonomi di Balik Kasus Korupsi

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:47 WITA

Opini

Saat Manusia Lebih Sibuk ‘Tampak’ daripada ‘Menjadi’

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:29 WITA

Opini

Ketika Realitas Desa Melampaui Fiksi Eka Kurniawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:15 WITA