Dokumen Izin Toko Miras Dipersoalkan, Dinilai Tak Sejalan Dengan Perpres Larangan Investasi Miras

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, TRISAKTINEWS.COM — Berawal dari berita yang sudah Viral di sosial media, toko pengepul miras di Ruko Central Poin, Jl. Mayjen Bambang Yuwono, Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo mengaku sudah memiliki izin lengkap. (14/11/2025)

Dikonfirmasi melalui pesan whatsapnya pemilik Toko yakni Evan Winata mengirimkan sebuah bukti kepada anggota Polsek Balongbendo bahwa, mempunyai legal SKMB CV Cuan Bersama Grup dengan No izin : 20112401308760001, perizinan berusaha berbasis resiko.

Sementara, anggota Sabhara Polsek Balongbendo, pada saat di konfirmasi oleh Media jejakkasus mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berkoordinasi dengan pemilik toko Miras tersebut.

“Saya tidak pernah koordinasi mas kalau masalah itu, tetapi tak telponkan dulu ya sama pemiliknya nanti sampean datang kekantor tak pertemukan dengannya.”ujarnya

Lebih jauh, pada saat awak media datang di kantor Polsek Balongbendo, Evan Winata mengirimkan sebuah file kepada anggota polsek balongbendo dan mengaku sudah koordinasi dengan pihak Kapolsek Balongbendo.

Baca Juga :  Pamapta Polresta Sidoarjo Berhasil Temukan Anak Hilang, Keluarga Apresiasi Kerja Keras Polisi

“Iniloh mas ada teman-teman media sudah ngumpul semua disini pean datang kesini,”ucapnya Anggota polsek Balongbendo melalui sambungan telepon kepada Evan Winata.

“Hari ini gak bisa pak karena saya masih ada disurabaya,”jawab Evan Kepada Anggota Sabhara Polsek Balongbendo.

Meski demikian, kasus Marak Miras di wilayah Hukum Polsek Balongbendo, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur kini menjadi sorotan dan kritikan Masyarakat sekitar, tentunya bertentangan dengan Tokoh keagama’an setempat.

Berdasarkan File Pdf perizinan berusaha beresiko yang diterbitkan pada 28 November 2024 itu, di kirimkan Oleh Evan Winata kepada Anggota Sabhara Polsek Balongbendo yakni bertentangan dengan Perpres No 49 Tahun 2021, mencabut aturan sebelumnya yang sempat membuka izin investasi tersebut.

Baca Juga :  Transformasi Digital Layanan Kependudukan, Disdukcapil Luwu Utara Hadir di CFD Dengan Layanan IKD

Pencabutan tersebut, dilakukan setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan masyarakat.

Peraturan presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken pada 2 Februari 2021 sempat membuka izin investasi untuk industri miras dalam skala besar hingga ecaran, namun hanya di daerah tertentu.

Kebijakan tersebut, menimbulkan berbagai kritik dari berbagai kalangan, termasuk sejumlah daerah tertentu.

Pada saat di era Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan yang membuka investasi miras tersebut melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2021.

“Jika memang pengusaha atau penjualan miras bisa dilegalkan secara resmi tentunya masyarakat banyak yang memilih jualan miras saja karena keuntungannya juga banyak. namun, hal itu juga bertentangan dalam ke’agamaan dan juga melawan peraturan presiden Nomor 49 tahun 2021,”pungkasnya

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Hari Ulang Tahun ke-17, Paskibraka Sri Nuralya Dapat Kejutan Haru di Hari Kemerdekaan
Mengukir Mimpi: Kisah Naura Melia Putri Menjadi Pembawa Baki Paskibraka Bone
13 Lorong Brimob Adu Kreativitas, Kapolda Sulsel Turun Langsung Menilai
KKN Unhas Tinggalkan Jejak Digital di Boribellaya
Turnamen Domino Beramal Cellu Cup I Pecahkan Rekor 128 Slot, Hadiah Rp10 Juta
Warung Az Zahra 2 Resmi Hadir di Sinjai, Coto dan Konro Sapi Lokal Jadi Jagoan
Sempat Jadi Sorotan, BEM UNIASMAN Akui Ada Kekurangan Komunikasi: Begini Sikap Terbarunya
Bukan Sekadar Tilang, Satlantas Bone Sosialisasikan TAR untuk Pantau Perilaku Pengendara

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:20 WITA

Hari Ulang Tahun ke-17, Paskibraka Sri Nuralya Dapat Kejutan Haru di Hari Kemerdekaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:19 WITA

Mengukir Mimpi: Kisah Naura Melia Putri Menjadi Pembawa Baki Paskibraka Bone

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WITA

13 Lorong Brimob Adu Kreativitas, Kapolda Sulsel Turun Langsung Menilai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:55 WITA

KKN Unhas Tinggalkan Jejak Digital di Boribellaya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:13 WITA

Turnamen Domino Beramal Cellu Cup I Pecahkan Rekor 128 Slot, Hadiah Rp10 Juta

Berita Terbaru

Daerah

KKN Unhas Tinggalkan Jejak Digital di Boribellaya

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:55 WITA