Disdik Bone dan Komisi IV DPRD Beda Tafsir Soal Jam Kerja Guru, Andi Fajaruddin Tegaskan Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin, angkat bicara menanggapi sorotan dari Komisi IV DPRD Bone terkait pengaturan jam kerja guru ASN yang dinilai tidak sesuai regulasi. Menurutnya, ketentuan mengenai jam kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah telah jelas diatur dalam regulasi yang berlaku secara nasional.

“Jam kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas telah diatur dengan regulasi. Beban kerja guru dalam seminggu sebesar 37,5 jam tidak termasuk istirahat,” ungkap Andi Fajaruddin saat dikonfirmasi Trisaktinews.com melalui WhatsApp, Kamis (29/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa ada dua regulasi utama yang menjadi dasar pengaturan jam kerja ASN secara umum maupun secara khusus bagi tenaga pendidik:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, di mana Pasal 4 Ayat 1 mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN adalah 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.

Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yang menyatakan beban kerja sebanyak 40 jam per minggu, terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam waktu istirahat.

Baca Juga :  Bupati Sinjai Terima Kunjungan Ketua IPHI, Bahas Persiapan Mubes IPHI Sinjai 2025

Meski saat ini telah terbit Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Andi Fajaruddin menegaskan bahwa perubahan tersebut hanya mencakup lampiran 1, 2, dan 3, bukan substansi pengaturan beban kerja di Pasal 2.

“Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 ini tidak mengubah ketentuan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018,” jelasnya.

Ia pun mengimbau seluruh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Bone untuk tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Saya berharap semua kepala sekolah dan pengawas sekolah bisa bersinergi, bekerjasama dan berkolaborasi menyusun program kegiatan guru agar waktu kerja benar-benar dimanfaatkan secara efektif, bukan sekadar menunggu waktu selesai,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Bone melalui ketuanya Andi Muh. Salam, atau yang akrab disapa Lilo AK, menyampaikan kritik tajam terhadap Dinas Pendidikan Bone yang dinilai salah memahami perbedaan antara jam kerja ASN biasa dan ASN guru.

Baca Juga :  Wabup Bone Hadiri Reses DPRD di Sibulue, Tegaskan Komitmen Bangun Jalan dan Jembatan Pasaka

“Jam kerja guru itu maksimal 37,5 jam. Tapi Dinas Pendidikan harus pahami bahwa jam guru itu bukan 60 menit per jam, tapi 35 sampai 40 menit saja. Kalau dikonversi, itu cuma sekitar 24 jam kerja biasa,” tegas Lilo AK kepada Trisaktinews.com, Rabu (28/5/2025).

Politisi Partai NasDem itu juga menyayangkan adanya kebijakan Dinas Pendidikan yang dinilai sudah tidak relevan karena merujuk pada regulasi lama.

“Aturan yang disebar ke sekolah-sekolah itu sudah tidak berlaku. Sekarang ada Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Jangan mempermalukan dengan menyebarkan aturan lama. Ini penting untuk administrasi sertifikasi guru,” tambahnya.

Komisi IV menilai bahwa kesalahan persepsi ini bisa berdampak pada pengaturan beban kerja guru di lapangan, serta berpotensi merugikan tenaga pendidik dalam pengurusan tunjangan profesi.

Polemik ini mengindikasikan perlunya sinkronisasi pemahaman antara legislatif dan eksekutif dalam menafsirkan aturan pendidikan, agar implementasinya di lapangan tidak membingungkan para pelaksana di sekolah. (*/iwn)

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan
Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel
Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik
Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal
KKB Morowali Galang Donasi Lintas Paguyuban untuk Korban Kecelakaan Ibu dan Anak asal Bone
Wabup Bone Buka Seminar Literasi Media AMWI, Dorong Kolaborasi Pers dan Sekolah Tangkal Hoaks Sejak Dini
Persiapan Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Musiman di Mulyorejo
Berita ini 1,496 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00 WITA

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WITA

Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:12 WITA

Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:09 WITA

Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:29 WITA

Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal

Berita Terbaru