Diduga Tipu Gelap Investasi Garam di Sumenep, Pria Asal Lamongan Resmi Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., Selaku Kuasa Hukum Korban.

Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., Selaku Kuasa Hukum Korban.

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Dugaan perkara tipu gelap mengenai investasi garam di Kabupaten Sumenep Madura, terus berlanjut. Pria berinisial M (45 tahun), asal Kabupaten Lamongan, yang disebut-sebut sebagai dalang aksi tersebut, resmi dilaporkan.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, bahwa dugaan perkara tipu gelap yang dialami korban S (klien) sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena tidak ada itikad baik sama sekali dari terlapor yakni M (pelaku).

“Laporannya bernomor Polisi LP/B/536/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Desember 2025, di Mapolres Sumenep Polda Jatim, dan saya yakin pihak Kepolisian secara profesional dalam menangani perkara ini,” kata Arif yang biasa disapa, Kamis (29/01/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Arif, sebelumnya dari pihak terlapor sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali oleh pihak Kepolisian. Namun, dari pemanggilannya tersebut, pihak terlapor tidak pernah kooperatif atau selalu mangkir.

Baca Juga :  Bupati Sinjai Serahkan SK Perpanjangan Kontrak kepada 328 PPPK, Tegaskan Amanah dan Dedikasi Untuk Pelayanan Publik

Berdasarkan temuan baru-baru ini yang muncul, dari pihak terlapor yakni M, sering bersenang-senang di suatu tempat dengan kuatan postingan di media sosial sejenis Tiktok yang dia upload terakhir pada tanggal 28 Januari 2026 kemarin,” ujar Arif.

Arif juga menjelaskan, kronologis berawal pada sekira bulan April 2025, korban diajak kerjasama bisnis Garam oleh M yang diperantarai melalui seseorang berinisal B.

Perjanjian kerjasama bisnis tersebut, korban S atau klien saya menyerahkan total sejumlah uang Rp.200 juta rupiah dirumahnya yang ada di Sumenep, sebagai titip modal dengan keuntungan yang dijanjikan Rp.7 juta rupiah setiap bulannya,” jelas Arif.

Pada kesepakatan dan perjanjian uang titip modal sebesar Rp.200 juta rupiah akan dikembalikan pada musim hujan sekira bulan Oktober 2025. Namun sampai saat ini belum dikembalikan oleh M dan tidak ada itikad baik sama sekali.

Baca Juga :  Kompolnas Lakukan Monitoring di Polda Jatim, Bahas Kasus Kerusuhan Demo Agustus 2025

“M yang sudah dilaporkan oleh klien saya, asli warga Sumenep Madura, tapi bertempat tinggal di Lamongan, bersama istri dan mertuanya,”tandas Arif

Sebenarnya ada beberapa korban terkait bisnis Garam dengan terlapor M, namun yang telah melapor ke Polisi masih klien saya yakni korban S,” sambungnya.

Ia juga menekankan selaku kuasa hukum dari korban S, meminta terlapor M agar kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk itu kami meminta penyidik agar melakukan tracking berdasarkan akun TikTok tersebut, supaya terlapor M bisa tertangkap secepatnya,” pungkasnya.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru