Diduga Lakukan Perbuatan Cabul, Seorang Pria di Bone Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 23:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Seorang pria berinisial AD (43), warga Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Kejadian tersebut dilaporkan pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 13.30 WITA oleh korban berinisial N, yang juga merupakan warga Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue.

Menurut keterangan yang dihimpun dari laporan resmi, peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.15 WITA. Saat itu, korban sedang tertidur di dalam kamarnya ketika terduga pelaku yang merupakan tetangga korban, diduga masuk ke dalam kamar tanpa izin.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman Jama’ah Shalat Jumat, Polwan Satlantas Polres Bone Pengamanan di Masjid

Pelaku kemudian menarik baju korban dan memegang bagian tubuh korban, yang sontak membuat korban terbangun dan ketakutan. Setelah menyadari korban terbangun, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Merasa malu, takut, dan keberatan atas perlakuan tersebut, korban bersama pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone untuk mendapatkan penanganan hukum yang semestinya.

Kapolres Bone melalui Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra membenarkan bahwa pelaku telah diamankan pada hari yang sama, Rabu 28 Mei 2025, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

“Kasus ini sedang dalam penanganan kami. Terlapor saat ini telah diamankan di Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Rayendra

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Amankan Pelaku Penyalahgunaan Ganja

Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dapat dikenakan hukuman hingga 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melaporkan jika terjadi tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan serta perlindungan terhadap korban, terutama perempuan dan anak, dari segala bentuk kekerasan seksual. (*/iwn)

Berita Terkait

Dramatis! Palakka FC Juara Bone Beramal Cup 2026 Usai Libas Lamuru Lewat Adu Penalti
REKAM JEJAK DIGITAL: Eks Presma UHO dan Ketua KNPI Sultra Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Elektronik terhadap Perempuan
Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah
Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali
Menghukum Kebenaran: Ironi Cerdas Cermat di Bawah “Pilar” yang Rapuh
Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern
PMI Bone dan PMI Sulsel Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 6 Kelurahan
Waspada Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan BPBD Bone Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:23 WITA

Dramatis! Palakka FC Juara Bone Beramal Cup 2026 Usai Libas Lamuru Lewat Adu Penalti

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:55 WITA

REKAM JEJAK DIGITAL: Eks Presma UHO dan Ketua KNPI Sultra Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Elektronik terhadap Perempuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:46 WITA

Kepala Sekolah Mulyadi Bawa SMPN 3 Barebbo Raih Penghargaan Inovasi Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:14 WITA

Perkuat Posisi Tawar Buruh, PK FIKEP KSBSI PT. OSMI Resmi Terbentuk di Morowali

Senin, 11 Mei 2026 - 09:32 WITA

Dari Kertas ke Digital, SD Inpres 5/81 Kading Hadirkan Sistem Ujian Modern

Berita Terbaru

Opini

Sistem Penjajahan Modern Ala Industrial

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:09 WITA