Diduga Ingkar Janji kepada Ratusan Pembeli, LBH CCI Luruk Pengembang Perumahan Lotus Star

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, TRISAKTINEWS.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor pengembang Perumahan Lotus Star di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/8/2025).

Rombongan LBH CCI yang dipimpin Widodo CPLA dan Subagio, S.H., merupakan kuasa hukum enam korban yang mengaku menjadi korban dugaan wanprestasi PT Prospero Propertindo Sentosa. Para korban mengklaim telah menunggu hampir lima tahun sejak transaksi pembelian rumah di Perumahan Lotus Star, namun unit yang dijanjikan tak kunjung terbangun.

Widodo menegaskan, pihaknya masih mengedepankan jalur mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga :  Diduga Wanprestasi LBH CCI Laporkan Klien ke Polresta Sidoarjo

“Alhamdulillah kami sudah bertemu dengan direktur dan beliau cukup kooperatif. Kami meminta penyelesaian secepat mungkin untuk mengembalikan sejumlah dana dari keenam klien kami. Jika tetap ingkar, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Sidoarjo, bahkan bisa dilanjutkan ke Polda Jawa Timur. Ini termasuk tindak pidana penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Widodo.

Sementara itu, Fendy, salah satu korban, menceritakan bahwa pada 2020 ia tertarik membeli rumah di Lotus Star tahap tiga setelah melihat iklan di aplikasi OLX. Ia menyetor uang muka (DP) sebesar Rp80 juta yang dapat dicicil delapan kali, dengan kesepakatan tanda tangan di notaris setelah pelunasan. Dalam perjanjian, pembangunan rumah dijanjikan dimulai empat bulan setelah pelunasan.

Baca Juga :  Pocil Binaan Satlantas Polres Bone Raih Juara 2 Lomba Tingkat Polda Sulsel 2025, Kasat Lantas : Ini Adalah Hasil Dari Kerja Keras

“Nyatanya setelah lunas, tidak ada tanda-tanda pembangunan, bahkan pengurukan pun tidak dilakukan. Begitu terus selama empat tahun, hingga akhirnya saya menerima surat pembatalan pembelian,” jelas Fendy.

Ia menuntut pengembang mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan sebesar Rp111.500.000. Namun, hingga kini baru dikembalikan Rp9.500.000, jauh dari kesepakatan pembatalan yang menyebutkan dana akan dikembalikan penuh meskipun dicicil dalam empat tahap. (Redho)

Berita Terkait

Drama Penalti di Stadion BJ Habibie, Bone Beramal FC Tembus Final Piala Gubernur Sulsel 2026
KTM Cup IX 2026 Dibuka, Andi Akmal Dorong Lapangan Leppangeng Naik Standar
Dihadiri Wabup Bone, 124 Peserta Tasyakuran Dirosa Angkatan II Didorong Terus Belajar Al-Qur’an
Tiga Pria Diamankan Polisi di Bone, Diduga Usai Konsumsi Sabu, Anak Anggota DPRD Ikut Diperiksa
Bupati Bone Buka MPLS Sekolah Rakyat, Tekankan Pendidikan dan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Kodim 1407/Bone Ukir Prestasi Nasional, Dandim dan Jurnalis TV One Raih Juara
Akhlak Tergerus Gempuran Teknologi, Wabup Bone Ajak Warga Kembali Meneladani Rasulullah
Antrean BBM Mengular di Makassar, Brimob Polda Sulsel Turun Langsung Atur Kendaraan dan Jaga Ketertiban

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 22:51 WITA

Drama Penalti di Stadion BJ Habibie, Bone Beramal FC Tembus Final Piala Gubernur Sulsel 2026

Minggu, 20 September 2026 - 22:42 WITA

KTM Cup IX 2026 Dibuka, Andi Akmal Dorong Lapangan Leppangeng Naik Standar

Minggu, 20 September 2026 - 11:08 WITA

Dihadiri Wabup Bone, 124 Peserta Tasyakuran Dirosa Angkatan II Didorong Terus Belajar Al-Qur’an

Sabtu, 19 September 2026 - 21:01 WITA

Tiga Pria Diamankan Polisi di Bone, Diduga Usai Konsumsi Sabu, Anak Anggota DPRD Ikut Diperiksa

Kamis, 17 September 2026 - 17:08 WITA

Kodim 1407/Bone Ukir Prestasi Nasional, Dandim dan Jurnalis TV One Raih Juara

Berita Terbaru