Diduga Ingkar Janji kepada Ratusan Pembeli, LBH CCI Luruk Pengembang Perumahan Lotus Star

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, TRISAKTINEWS.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor pengembang Perumahan Lotus Star di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/8/2025).

Rombongan LBH CCI yang dipimpin Widodo CPLA dan Subagio, S.H., merupakan kuasa hukum enam korban yang mengaku menjadi korban dugaan wanprestasi PT Prospero Propertindo Sentosa. Para korban mengklaim telah menunggu hampir lima tahun sejak transaksi pembelian rumah di Perumahan Lotus Star, namun unit yang dijanjikan tak kunjung terbangun.

Widodo menegaskan, pihaknya masih mengedepankan jalur mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Pencurian Rp55 Juta Naik ke Penyidikan, Rizqan Thayyiba Apresiasi Satreskrim Polres Pamekasan

“Alhamdulillah kami sudah bertemu dengan direktur dan beliau cukup kooperatif. Kami meminta penyelesaian secepat mungkin untuk mengembalikan sejumlah dana dari keenam klien kami. Jika tetap ingkar, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Sidoarjo, bahkan bisa dilanjutkan ke Polda Jawa Timur. Ini termasuk tindak pidana penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Widodo.

Sementara itu, Fendy, salah satu korban, menceritakan bahwa pada 2020 ia tertarik membeli rumah di Lotus Star tahap tiga setelah melihat iklan di aplikasi OLX. Ia menyetor uang muka (DP) sebesar Rp80 juta yang dapat dicicil delapan kali, dengan kesepakatan tanda tangan di notaris setelah pelunasan. Dalam perjanjian, pembangunan rumah dijanjikan dimulai empat bulan setelah pelunasan.

Baca Juga :  Bawaslu Bone Gelar Kursus Hukum Pemilu, Dorong Kaum Muda Jadi Garda Depan Demokrasi

“Nyatanya setelah lunas, tidak ada tanda-tanda pembangunan, bahkan pengurukan pun tidak dilakukan. Begitu terus selama empat tahun, hingga akhirnya saya menerima surat pembatalan pembelian,” jelas Fendy.

Ia menuntut pengembang mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan sebesar Rp111.500.000. Namun, hingga kini baru dikembalikan Rp9.500.000, jauh dari kesepakatan pembatalan yang menyebutkan dana akan dikembalikan penuh meskipun dicicil dalam empat tahap. (Redho)

Berita Terkait

Akhlak Tergerus Gempuran Teknologi, Wabup Bone Ajak Warga Kembali Meneladani Rasulullah
Antrean BBM Mengular di Makassar, Brimob Polda Sulsel Turun Langsung Atur Kendaraan dan Jaga Ketertiban
ANALISIS YURIDIS DUGAAN PELANGGARAN ATAS TINDAKAN FISIK TERHADAP STAF DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN BONE SERTA IMPLIKASI ETIKA DAN KEHORMATAN JABATAN
Bupati Bone Akan Benahi Akses Pegunungan Ponre, Jalan Salebba–Bolli Jadi Perhatian
Kunjungi Makosatbrimob Polda Sulsel, Brigjen Heru Novianto Dorong Personel Responsif dan Humanis
PBAK Bukan Panggung Organisasi Eksternal: Ketika Ruang Fakultas Diperebutkan Secara Sektoral
Rumah Nyaris Roboh, Janda di Bone Bertahan Demi Anak Tetap Sekolah
Atap Bocor, Lantai Berlubang: Puluhan Siswa SD di Pelosok Bone Belajar di Tengah Ancaman Keselamatan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 01:17 WITA

Akhlak Tergerus Gempuran Teknologi, Wabup Bone Ajak Warga Kembali Meneladani Rasulullah

Sabtu, 12 September 2026 - 01:14 WITA

Antrean BBM Mengular di Makassar, Brimob Polda Sulsel Turun Langsung Atur Kendaraan dan Jaga Ketertiban

Jumat, 4 September 2026 - 22:27 WITA

ANALISIS YURIDIS DUGAAN PELANGGARAN ATAS TINDAKAN FISIK TERHADAP STAF DI LINGKUNGAN DPRD KABUPATEN BONE SERTA IMPLIKASI ETIKA DAN KEHORMATAN JABATAN

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WITA

Bupati Bone Akan Benahi Akses Pegunungan Ponre, Jalan Salebba–Bolli Jadi Perhatian

Jumat, 4 September 2026 - 20:16 WITA

Kunjungi Makosatbrimob Polda Sulsel, Brigjen Heru Novianto Dorong Personel Responsif dan Humanis

Berita Terbaru