BKN Panggil Bupati Luwu Utara Gara-Gara Mutasi ASN Manual

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM — Dari 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, hanya Kabupaten Luwu Utara yang tercatat masih melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara manual, tanpa menggunakan aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebanyak 314 ASN di kabupaten Luwu Utara telah dimutasi, baik yang menduduki jabatan baru maupun yang sebelumnya nonjob, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan sistem elektronik yang telah diwajibkan pemerintah pusat.

Mutasi manual ini diduga tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses mutasi ASN wajib dilakukan melalui aplikasi I-Mut untuk mendapatkan rekomendasi resmi dari BKN.

Tak hanya itu, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, yang mengatur bahwa mutasi pejabat harus dilaksanakan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Salah satu ASN di lingkungan Pemkab Luwu Utara yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa Bupati Luwu Utara bersama Kepala BKPSDM telah menerima surat pemanggilan dari BKN untuk hadir di Jakarta. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan terhadap SK mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Evaluasi 100 Hari Kerja Bupati Bone Dinilai Kurang Inklusif, Pemuda Pertanyakan Arah Keterlibatan

“Bupati dan Kepala BKPSDM Luwu Utara telah menerima surat pemanggilan dari BKN untuk hadir di Jakarta untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan terhadap SK mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur,” ucapnya pada Kamis (25/09/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Luwu Utara terkait pemanggilan tersebut maupun alasan tidak digunakannya aplikasi I-Mut dalam proses mutasi ratusan ASN itu.

Penulis : Kaisar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan
Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel
Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik
Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal
KKB Morowali Galang Donasi Lintas Paguyuban untuk Korban Kecelakaan Ibu dan Anak asal Bone
Wabup Bone Buka Seminar Literasi Media AMWI, Dorong Kolaborasi Pers dan Sekolah Tangkal Hoaks Sejak Dini
Persiapan Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Musiman di Mulyorejo
Berita ini 515 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00 WITA

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WITA

Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:12 WITA

Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:09 WITA

Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:29 WITA

Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal

Berita Terbaru