BKN Panggil Bupati Luwu Utara Gara-Gara Mutasi ASN Manual

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU UTARA, TRISAKTINEWS.COM — Dari 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, hanya Kabupaten Luwu Utara yang tercatat masih melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara manual, tanpa menggunakan aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebanyak 314 ASN di kabupaten Luwu Utara telah dimutasi, baik yang menduduki jabatan baru maupun yang sebelumnya nonjob, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan sistem elektronik yang telah diwajibkan pemerintah pusat.

Mutasi manual ini diduga tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses mutasi ASN wajib dilakukan melalui aplikasi I-Mut untuk mendapatkan rekomendasi resmi dari BKN.

Tak hanya itu, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, yang mengatur bahwa mutasi pejabat harus dilaksanakan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Salah satu ASN di lingkungan Pemkab Luwu Utara yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa Bupati Luwu Utara bersama Kepala BKPSDM telah menerima surat pemanggilan dari BKN untuk hadir di Jakarta. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan terhadap SK mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bone Tutup Layanan SIM Selama Libur Lebaran, Dibuka Kembali 8 April 2025

“Bupati dan Kepala BKPSDM Luwu Utara telah menerima surat pemanggilan dari BKN untuk hadir di Jakarta untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan terhadap SK mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur,” ucapnya pada Kamis (25/09/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Luwu Utara terkait pemanggilan tersebut maupun alasan tidak digunakannya aplikasi I-Mut dalam proses mutasi ratusan ASN itu.

Penulis : Kaisar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru