Advokat PUMI Laporkan Anak Purnawirawan Perwira Menengah Polri ke Polrestabes Surabaya

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anak seorang purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) kembali menjadi sorotan publik. Seorang advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Peristiwa ini bermula pada 19 Februari 2024. Korban berinisial RF menerima pekerjaan dari kliennya untuk membantu menyelesaikan tunggakan pembayaran dua unit kendaraan roda empat, yakni Honda Brio dan Honda CR-V, milik debitur BCA Finance atas nama Siti Nitis dan Moh. Andy R. Sonny.

Dalam proses tersebut, RF menyerahkan uang sebesar Rp120 juta kepada terlapor Okky Febrian Sumitro di sebuah rumah makan kawasan Manukan, Surabaya. Uang tersebut ditujukan untuk melunasi kewajiban debitur ke pihak leasing BCA Finance. Namun, dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak leasing dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terlapor.

Saat korban menanyakan realisasi pembayaran, terlapor disebut kerap menghindar dan memberikan berbagai alasan. Permasalahan baru terungkap ketika pihak penagih (debt collector) menghubungi debitur, yang kemudian mengonfirmasi kepada RF dengan nada keberatan. Korban mengaku terkejut dan segera melakukan pengecekan ke BCA Finance, yang hasilnya menunjukkan tidak adanya pembayaran sebagaimana dimaksud.

Baca Juga :  Pengamanan Humanis Warnai Aksi 820 Buruh di Gresik, Pemerintah Siap Perkuat URC dan Jaga Iklim Investasi

Akibatnya, RF terpaksa menalangi sendiri pembayaran tersebut demi menyelesaikan kewajiban kliennya. Meski telah menunggu hampir dua tahun dan berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana Rp120 juta tersebut.

Merasa dirugikan, RF akhirnya didampingi kuasa hukumnya, Rahadi, S.H., M.H., selaku Ketua Umum PUMI, melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/1486/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Rahadi, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini murni pidana karena uang yang diberikan kliennya untuk pembayaran ke leasing tidak pernah disetorkan sesuai peruntukan.

Baca Juga :  Pemusnahan Obat Diduga Ilegal, PT Dyfary Medika Konawe Disorot Publik dan Aktivis

“Seharusnya masalah ini tidak perlu berlarut jika terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang klien kami. Yang sangat kami sayangkan, terlapor merupakan anak purnawirawan perwira menengah Polri, namun justru diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya kepada awak media.

Rahadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya beberapa laporan lain yang diduga melibatkan terlapor, termasuk keluhan masyarakat di media sosial. Oleh karena itu, ia meminta atensi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

“Kami berharap Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya memberikan perhatian khusus agar perkara ini dapat diselesaikan secara profesional dan transparan, sehingga hak korban dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga,” tambahnya.

Saat ini laporan masih dalam tahap awal. Pihak kuasa hukum korban meyakini proses hukum akan berjalan optimal setelah libur Natal dan Tahun Baru, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polrestabes Surabaya.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Jeritan Nelayan Onepute: Limbah Nikel Cemari Sungai Laa, Hasil Tangkapan Nelayan Menurun Drastis”
Mentan Andi Amran Sulaiman Jadi Narasumber Rakernas XVII APKASI, Tekankan Hilirisasi Pertanian dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi
Pastikan Warga Nyaman, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Cek Langsung Layanan Publik
Wakil Bupati Bone Hadiri Rakernas XVII APKASI di Batam, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
67 Personel Brimob Polda Sulsel Jalani Misi Pencarian Pesawat ATR 42-500 di Pangkep
DPC PJI Bojonegoro Matangkan Program Kerja 2026 Melalui Rapat Kerja di Kedungadem
Diduga Korban Penganiayaan, Pria Tanpa Identitas Tewas di Wonokusumo Jaya
Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Toko Sembako

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:32 WITA

Jeritan Nelayan Onepute: Limbah Nikel Cemari Sungai Laa, Hasil Tangkapan Nelayan Menurun Drastis”

Senin, 19 Januari 2026 - 21:38 WITA

Mentan Andi Amran Sulaiman Jadi Narasumber Rakernas XVII APKASI, Tekankan Hilirisasi Pertanian dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Senin, 19 Januari 2026 - 16:00 WITA

Pastikan Warga Nyaman, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Cek Langsung Layanan Publik

Senin, 19 Januari 2026 - 00:26 WITA

Wakil Bupati Bone Hadiri Rakernas XVII APKASI di Batam, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:07 WITA

67 Personel Brimob Polda Sulsel Jalani Misi Pencarian Pesawat ATR 42-500 di Pangkep

Berita Terbaru