Oknum Notaris di Gresik Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta, Penyidik Polres Lamongan Diminta Lakukan Penahanan

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Seorang oknum notaris berinisial Agus Wiyono, S.H., yang berkantor di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan, Polda Jawa Timur.

Selain Agus Wiyono, penyidik juga menetapkan seorang pria bernama Lazuardi Muliadji, warga Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pembuatan surat kuasa dan keterangan waris yang diduga tidak sah untuk kepentingan pencairan aset milik keluarga.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Insan Muliadji sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Lapor Nomor STTLP/B/352/IX/2024/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, Insan Muliadji menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika dirinya bersama kakaknya, Aling Muliadji, membesuk ibunya yang bernama Indhawati di Rumah Sakit Siloam Surabaya pada Selasa, 15 Juli 2024.

Saat itu, sang ibu menyampaikan bahwa di Bank BCA Cabang Veteran Surabaya terdapat dua safe deposit box yang berisi sejumlah aset berharga, di antaranya sekitar 10 kilogram emas, sertifikat apartemen Educity, sertifikat tanah di kawasan Pakuwon City, sertifikat vila di Taman Dayu Pandaan, tiga stan di Pasar Kapasan Surabaya, serta uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat.

Baca Juga :  Wabup Bone Hadiri Pemberian Penghargaan, Tegaskan Komitmen Dukung Pengawasan Obat dan Makanan di Sulsel

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 21 Juli 2024, Indhawati meninggal dunia. Setelah itu, keluarga melakukan berbagai langkah administratif, termasuk pemblokiran sejumlah rekening dan dokumen perusahaan atas nama almarhumah.

Namun pada 23 September 2024, Insan Muliadji mengaku mendapat telepon dari pihak Bank Mayapada Cabang Mulyosari Surabaya yang menanyakan kebenaran adanya surat kuasa kepada Lazuardi Muliadji untuk mencairkan deposito sebesar Rp1,5 miliar. Insan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa tersebut sehingga pencairan dana dibatalkan oleh pihak bank.

Tidak lama berselang, pihak Bank BCA Cabang Veteran Surabaya juga menghubungi keluarga dan menyampaikan bahwa dua safe deposit box milik almarhumah telah dibuka oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris dengan menggunakan surat kuasa dan surat keterangan waris yang dibuat melalui kantor notaris Agus Wiyono.

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga kemudian meminta salinan dokumen dari bank dan menemukan adanya surat kuasa serta surat keterangan waris yang diduga tidak sah.

Baca Juga :  Pemkab Sinjai Lanjutkan Program Bantuan Hukum Gratis di 2025: Wujud Keadilan untuk Semua

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Lamongan kemudian menetapkan Lazuardi Muliadji dan notaris Agus Wiyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Menanggapi perkembangan kasus ini, pengamat hukum dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai langkah penyidik menetapkan tersangka sudah tepat. Namun ia menyoroti belum adanya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka meskipun kasus tersebut telah berjalan cukup lama.

Menurutnya, perkara pemalsuan surat merupakan delik umum yang semestinya dapat segera ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat penegak hukum.

“Langkah penyidik menetapkan tersangka sudah tepat. Namun jika alat bukti telah cukup, seharusnya penahanan dapat segera dilakukan untuk menghindari potensi terulangnya tindak pidana yang sama,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut agar masyarakat tetap percaya pada proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pemalsuan akta otentik tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan dan belum memasuki tahap persidangan.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Dansat Brimob Polda Sulsel Pimpin Apel Kesiapsiagaan di Makassar, Ingatkan Personel Jaga Disiplin
Wabup Bone Sidak KFC Watampone, Bapenda Pasang Banner Karena Tunggak Pajak Rp100 Juta
Penangkapan Orang Tua Ilmiatun di Warung Kopi Pasuruan Jadi Sorotan, Keluarga Tegaskan Bukan Bandar Judi
PGRI Kecamatan Libureng Gelar Rapat Koordinasi dan Buka Puasa Bersama di Camming
Kunjungi Lima Desa di Cenrana, Bupati Bone Serap Aspirasi Warga Soal Jembatan
LDII Rungkut Kidul Gelar Pengajian Anak dan Buka Puasa Bersama, Ajarkan 5 Sukses Ramadan
AMI Dukung Revitalisasi Puluhan Sekolah di Madura, Nilai Komitmen Pemprov Jatim Perkuat Pendidikan
Dugaan Penahanan Berlebihan, Oknum APH Polres Pasuruan Kota Dilaporkan ke Komnas HAM

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:33 WITA

Dansat Brimob Polda Sulsel Pimpin Apel Kesiapsiagaan di Makassar, Ingatkan Personel Jaga Disiplin

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:30 WITA

Wabup Bone Sidak KFC Watampone, Bapenda Pasang Banner Karena Tunggak Pajak Rp100 Juta

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:28 WITA

Penangkapan Orang Tua Ilmiatun di Warung Kopi Pasuruan Jadi Sorotan, Keluarga Tegaskan Bukan Bandar Judi

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:24 WITA

Oknum Notaris di Gresik Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta, Penyidik Polres Lamongan Diminta Lakukan Penahanan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:06 WITA

PGRI Kecamatan Libureng Gelar Rapat Koordinasi dan Buka Puasa Bersama di Camming

Berita Terbaru