SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Seorang oknum notaris berinisial Agus Wiyono, S.H., yang berkantor di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan, Polda Jawa Timur.
Selain Agus Wiyono, penyidik juga menetapkan seorang pria bernama Lazuardi Muliadji, warga Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pembuatan surat kuasa dan keterangan waris yang diduga tidak sah untuk kepentingan pencairan aset milik keluarga.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Insan Muliadji sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Lapor Nomor STTLP/B/352/IX/2024/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, Insan Muliadji menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika dirinya bersama kakaknya, Aling Muliadji, membesuk ibunya yang bernama Indhawati di Rumah Sakit Siloam Surabaya pada Selasa, 15 Juli 2024.
Saat itu, sang ibu menyampaikan bahwa di Bank BCA Cabang Veteran Surabaya terdapat dua safe deposit box yang berisi sejumlah aset berharga, di antaranya sekitar 10 kilogram emas, sertifikat apartemen Educity, sertifikat tanah di kawasan Pakuwon City, sertifikat vila di Taman Dayu Pandaan, tiga stan di Pasar Kapasan Surabaya, serta uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 21 Juli 2024, Indhawati meninggal dunia. Setelah itu, keluarga melakukan berbagai langkah administratif, termasuk pemblokiran sejumlah rekening dan dokumen perusahaan atas nama almarhumah.
Namun pada 23 September 2024, Insan Muliadji mengaku mendapat telepon dari pihak Bank Mayapada Cabang Mulyosari Surabaya yang menanyakan kebenaran adanya surat kuasa kepada Lazuardi Muliadji untuk mencairkan deposito sebesar Rp1,5 miliar. Insan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa tersebut sehingga pencairan dana dibatalkan oleh pihak bank.
Tidak lama berselang, pihak Bank BCA Cabang Veteran Surabaya juga menghubungi keluarga dan menyampaikan bahwa dua safe deposit box milik almarhumah telah dibuka oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris dengan menggunakan surat kuasa dan surat keterangan waris yang dibuat melalui kantor notaris Agus Wiyono.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga kemudian meminta salinan dokumen dari bank dan menemukan adanya surat kuasa serta surat keterangan waris yang diduga tidak sah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Lamongan kemudian menetapkan Lazuardi Muliadji dan notaris Agus Wiyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Menanggapi perkembangan kasus ini, pengamat hukum dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai langkah penyidik menetapkan tersangka sudah tepat. Namun ia menyoroti belum adanya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka meskipun kasus tersebut telah berjalan cukup lama.
Menurutnya, perkara pemalsuan surat merupakan delik umum yang semestinya dapat segera ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat penegak hukum.
“Langkah penyidik menetapkan tersangka sudah tepat. Namun jika alat bukti telah cukup, seharusnya penahanan dapat segera dilakukan untuk menghindari potensi terulangnya tindak pidana yang sama,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut agar masyarakat tetap percaya pada proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pemalsuan akta otentik tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan dan belum memasuki tahap persidangan.
Penulis : Redho
Editor : Admin Redaksi






