PASURUAN, TRISAKTINEWS.COM — 9 Maret 2026 – Anak korban, wartawati Ilmiatunnafia, melaporkan dugaan penahanan berlebihan terhadap AS ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini juga ditembuskan ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Pengaduan diajukan pada 4 Maret 2026 dan diterima Komnas HAM pada 5 Maret 2026, dengan seluruh dokumen yang lengkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komnas HAM menyatakan akan menelaah laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Pada 10 Februari 2026, sekitar lima anggota Buser mendatangi Warung Kopi Baser, tempat AS berada. Telepon AS dirampas, PIN dibuka paksa, dan foto korban diambil.
Pemilik warung ikut diperiksa meski tidak ditemukan pelanggaran, dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota selama ±24 jam tanpa pemberitahuan keluarga.
Pada 11 Februari 2026, sehari setelah penahanan, foto AS dan pemilik warung tersebar ke publik tanpa penyamaran melalui Humas Polres. Penyebaran ini menimbulkan tekanan psikologis dan stigma sosial terhadap korban dan keluarga.
Keesokan harinya, AS ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan bandar berdasarkan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 427 KUHP 2026.
Berdasarkan hukum yang berlaku, AS bukan bandar, dan ancaman hukumnya maksimal 3 tahun. Selama lebih dari 20 hari, AS ditahan dan dipindahkan, sementara penyebaran foto dan identitas tetap berlangsung.
Kuasa hukum Andreas Wuisan, Ketua LBH Mukti Pajajaran, menyampaikan bahwa tuduhan dijadikan dasar penahanan.
Dalam pengaduan, Ilmiatunnafia meminta Komnas HAM untuk meregristrasi laporan, memantau proses hukum, memanggil oknum APH terkait, menghentikan penyebaran foto dan identitas korban, memberikan sanksi bila ada pelanggaran prosedur, dan menggelar perkara sesuai fakta.
Aparat yang dilaporkan antara lain DT (Kasat Reskrim), FF, FM, AH, HR, IF, HW, WF, MS, dan J, yang bertindak sebagai oknum penyidik dan Humas Polres.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Komnas HAM.
Laporan yang diajukan mencakup dugaan penahanan berlebihan, tuduhan bandar yang salah, serta penyebaran foto dan identitas korban tanpa izin.
Komnas HAM akan menelaah seluruh berkas sesuai mekanisme yang berlaku, sementara publik menunggu tindak lanjut terhadap aparat yang dilaporkan.
Penulis : Redho
Editor : Admin Redaksi










