Dugaan Penahanan Berlebihan, Oknum APH Polres Pasuruan Kota Dilaporkan ke Komnas HAM

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 19:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, TRISAKTINEWS.COM — 9 Maret 2026 – Anak korban, wartawati Ilmiatunnafia, melaporkan dugaan penahanan berlebihan terhadap AS ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Laporan ini juga ditembuskan ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

Pengaduan diajukan pada 4 Maret 2026 dan diterima Komnas HAM pada 5 Maret 2026, dengan seluruh dokumen yang lengkap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komnas HAM menyatakan akan menelaah laporan sesuai prosedur yang berlaku.

Pada 10 Februari 2026, sekitar lima anggota Buser mendatangi Warung Kopi Baser, tempat AS berada. Telepon AS dirampas, PIN dibuka paksa, dan foto korban diambil.

Pemilik warung ikut diperiksa meski tidak ditemukan pelanggaran, dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota selama ±24 jam tanpa pemberitahuan keluarga.

Baca Juga :  Aston Sidoarjo Resmikan Kerja Sama Jangka Panjang dengan SMK Negeri 1 Buduran

Pada 11 Februari 2026, sehari setelah penahanan, foto AS dan pemilik warung tersebar ke publik tanpa penyamaran melalui Humas Polres. Penyebaran ini menimbulkan tekanan psikologis dan stigma sosial terhadap korban dan keluarga.

Keesokan harinya, AS ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan bandar berdasarkan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 427 KUHP 2026.

Berdasarkan hukum yang berlaku, AS bukan bandar, dan ancaman hukumnya maksimal 3 tahun. Selama lebih dari 20 hari, AS ditahan dan dipindahkan, sementara penyebaran foto dan identitas tetap berlangsung.

Kuasa hukum Andreas Wuisan, Ketua LBH Mukti Pajajaran, menyampaikan bahwa tuduhan dijadikan dasar penahanan.

Baca Juga :  Dua Kali Disomasi Tak Digubris, Kades Nogosari Dilaporkan ke Gubernur Jatim

Dalam pengaduan, Ilmiatunnafia meminta Komnas HAM untuk meregristrasi laporan, memantau proses hukum, memanggil oknum APH terkait, menghentikan penyebaran foto dan identitas korban, memberikan sanksi bila ada pelanggaran prosedur, dan menggelar perkara sesuai fakta.

Aparat yang dilaporkan antara lain DT (Kasat Reskrim), FF, FM, AH, HR, IF, HW, WF, MS, dan J, yang bertindak sebagai oknum penyidik dan Humas Polres.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Komnas HAM.

Laporan yang diajukan mencakup dugaan penahanan berlebihan, tuduhan bandar yang salah, serta penyebaran foto dan identitas korban tanpa izin.

Komnas HAM akan menelaah seluruh berkas sesuai mekanisme yang berlaku, sementara publik menunggu tindak lanjut terhadap aparat yang dilaporkan.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Laskar Jenggolo Hujani Kantor DPRD SIDOARJO dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif
Optimalkan Pelaporan Stunting, Pemkab Bone Dorong Penggunaan Aplikasi Web Bangda Kemendagri
Ramadan Penuh Berkah, Brimob Polda Sulsel Berbagi dengan Anak Yatim di Bone
Wabup Bone Buka Puasa Bersama Santri MHQ Tonra, Dorong Program MBG Masuk Pesantren
K3S Kecamatan Libureng Gelar Aksi Berbagi Takjil di Camming, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan
Satlantas Polres Bone Tertibkan Balap Liar di Awangpone, 8 Motor Diamankan
Transparansi Dipertanyakan, HMI Bojonegoro Laporkan PT ADS ke Ombudsman RI
Bupati dan Wabup Bone Bayar Zakat di BAZNAS, Dorong Zakat Tepat Sasaran untuk Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:50 WITA

Dugaan Penahanan Berlebihan, Oknum APH Polres Pasuruan Kota Dilaporkan ke Komnas HAM

Senin, 9 Maret 2026 - 19:46 WITA

Laskar Jenggolo Hujani Kantor DPRD SIDOARJO dengan Ucapan Duka Cita, Protes Keras Mandulnya Fungsi Legislatif

Senin, 9 Maret 2026 - 19:42 WITA

Optimalkan Pelaporan Stunting, Pemkab Bone Dorong Penggunaan Aplikasi Web Bangda Kemendagri

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:53 WITA

Ramadan Penuh Berkah, Brimob Polda Sulsel Berbagi dengan Anak Yatim di Bone

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:48 WITA

Wabup Bone Buka Puasa Bersama Santri MHQ Tonra, Dorong Program MBG Masuk Pesantren

Berita Terbaru