MOROWALI, TRISAKTINEWS.COM, —
Menyusul aksi penyampaian pendapat pada 23 Desember 2025, Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) melakukan eskalasi gerakan melalui demonstrasi lanjutan yang bertepatan dengan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, Selasa (13/01/2026). Aksi massa tersebut dipusatkan di dua titik strategis, yakni Kantor Pusat PT IMIP dan POS 1, dengan mobilisasi massa yang melampaui kuantitas aksi sebelumnya.
Langkah organisasi ini merupakan manifestasi komitmen SBIMI dalam mengawal isu-isu strategis yang berpotensi mendistorsi eksistensi serikat buruh di kawasan PT IMIP, khususnya pada entitas PT CSP.
Dalam aksi tersebut, SBIMI memformulasikan enam tuntutan krusial yang ditujukan kepada manajemen PT CSP (Departemen PP Erection dan DPP 3), sebagai berikut:
1. Menuntut Pihak manejemen PT. CSP Departement PP Erection untuk segera Memecat dan memulangkan Pelaku Pemberangusan Serikat Pekerja (Union busting) dalam bentuk pelarangan melakukan aktifitas Organisasi serikat Pekerja/Buruh SBIMI Seperti, Sosialisasi , Rekrutmen, dan melakukan intimidasi serta diskriminasi terhadap Anggota dan Pengurus Serikat Pekerja/Buruh yang dilakukan pekerja Tiongkok atas nama Xing He Chang, Supervisor Atas nama Zhang Junhao, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Junto pasal 43 UU Nomor 21 tahun 2000tentang serikat pekerja
Dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak berserikat dan berkumpul bagi warga negara.
2. Menuntut Pihak manejemen PT. CSP Departement PP Erection perihal diskriminasi Lemburan (SPL).
3. Menuntut Pihak manejemen PT. CSP Departement PP Erection perihal Akses Fasilitas dan penggunaan Fasilitas (Transportai) karyawan yang Diskriminatif.
4. Menuntut pihak manejemen PT. CSP Departement PP Erection menghentikan Perihal jam Kerja Panjang dan membayar kan Upah Lembur pekerja serta dugaan Kerja paksa dengan memanfaatkan kerentanan Pekerja/Buruh (Konversi ILO No. 29 dan 105)
5. Menuntut pihak manajemen PT. CSP Departement DPP 3 untuk memberikan fasilitas Kendaraan bagi Karyawan.
6. Menuntut pihak manajemen PT. CSP Departement DPP 3 untuk memberikan tempat istrahat kepada Karyawan.
Aksi demonstrasi ini turut dihadiri oleh Wakapolres Morowali serta pemangku kepentingan PT IMIP dan perwakilan Pemerintah Daerah dalam hal ini Kadis Naker Morowali. Kehadiran unsur birokrasi dan penegak hukum ini dimanfaatkan SBIMI untuk menindaklanjuti aspek penegakan supremasi hukum yang menjadi sorotan pada aksi sebelumnya.
Jenderal Lapangan (Jendlap), Aspiyandi, yang sekaligus menjabat sebagai Pengurus DPP SBIMI Bidang Pendidikan, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bukti transformasi serikat buruh yang tidak hanya bergerak pada dimensi demonstratif, tetapi juga pada jalur advokasi kelembagaan yang substantif.
“Audiensi bersama otoritas keamanan dan pemerintah daerah merupakan instrumen pembuktian apakah pihak manajemen kawasan memiliki komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan koreksi manajerial,” ujar Aspiyandi.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap), Nasrul Danca selaku Ketua Pimpinan Unit kerja (PUK) SBIMI PT.CSP, menekankan bahwa gerakan ini didasari oleh Nawacita UU No.21 Tahun 2000, Tentang Serikat Pekerja dan kepedulian moral terhadap standar kehidupan layak buruh (decent living) dan Menolak Kerja Paksa. Ia menyayangkan absennya representasi manajemen PT CSP dalam ruang dialog serta menolak untuk melakukan dialog saat aksi sebelumnya berlangsung.
Ketua Umum DPP SBIMI, Andi Ilham, menyatakan bahwa setiap langkah pergerakan SBIMI memiliki landasan kajian yang komprehensif. Ia menegaskan bahwa SBIMI akan terus melakukan upaya penekanan (pressure) secara konsisten hingga terdapat tindak lanjut nyata dari pihak eksekutif maupun manajemen perusahaan.
Dimomentum Aksi lanjutan yang di gelar SBIMI, dalam Dialog, Andi juga menyampaikan prihal fenomena Upaya Perusahaan melakukan Upaya Kerja Paksa dengan memanfaatkan kerentanan Pekerja, upah tak dibayarkan dan Pemberangusan Serikat Pekerja/Buruh, beliau juga sempat menyampaikan prihal kepatuhan perusahaan dalam menggunakan tenaga kerja Asing, apakah pelaku Union busting (TKA yang dimaksud) memiliki Dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga kerja asing) dan Dokumen KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)? Namun pihak manajemen hanya terdiam dan meminta pemerintah untuk melakukan pengecekan.
“Kami tidak bermaksud melakukan penghakiman sepihak, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial. Koreksi terhadap kebijakan perusahaan adalah bentuk kontribusi kami demi keberlangsungan industri yang berkeadilan di Morowali,” pungkas Andi Ilham.
Gerakan ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh elemen penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia diimplementasikan secara konsisten dan tanpa pengecualian di kawasan industri.
Editor : Admin Trisakti










