Judi Sabung Ayam Marak di Desa Buring, Warga Geram dan Tuntut Tindakan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 17:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, TRISAKTINEWS.COM — Maraknya aktivitas judi sabung ayam di Desa Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang, membuat masyarakat resah dan gerah. Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dari aparatur penegak hukum (APH) Polres Malang. ( Kamis, 27/11/2025).

Dari hasil pantauan awak media, lokasi judi sabung yang terletak di dalam perkampungan di Desa Buring membuat aktivitas ilegal tersebut merasa aman seperti tak tersentuh hukum.

Salah satu warga berinisial AW menegaskan, aktivitas judi sabung ayam di Desa Buring sering kali membuat warga disana merasa geram. Sebab, kegiatan judi sabung ayan dirasa sudah sangat meresahkan.

“Sebenarnya warga disini juga sangat resah, tapi tidak ada yang berani lapor ke polisi,” tegas AW saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  AKBP Nur Ichsan Gabung Touring BI Sulsel, Pererat Sinergi Sambil Nikmati Alam Sulsel

Dirinya berharap adanya penindakan tegas dari APH setempat, khususnya Polsek Kedungkandang dan Polres Malang.

“Saya harap ada tindakan tegas dari polisi setempat,” tambahnya.

Kegiatan judi sabung ayam dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat meliputi dampak negatif ekonomi keluarga (kemiskinan, masalah keuangan), gangguan keharmonisan keluarga (konflik, kekerasan, perceraian), dan dampak sosial (peningkatan kejahatan, perusak lingkungan, kecanduan). Meskipun ada pandangan bahwa bisa menjadi sumber penghasilan, dampaknya yang merugikan sangat besar.

Sementara itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit telah mengeluarkan pernyataan dan perintah tegas untuk menindak segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Dirinya memerintahkan seluruh jajaran kepolisian dari tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik konvensional maupun online.

Baca Juga :  UPT SD Inpres 12/79 Walenreng I Tampil Optimal di Lomba TUS, Kebersihan dan Keindahan Sekolah Tingkat Kecamatan Cina

Perlu diketahui hukuman untuk judi sabung ayam di Indonesia diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 KUHP: Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta bagi pelaku perjudian sabung ayam. Pasal 303 bis KUHP: Memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang menggunakan kesempatan untukMain judi, serta turut serta main judi, menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis
Manusia-Manusia Jam Lima Sore
Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off
Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU
Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?
Gimik “Mas Bahlil Ganteng” dan Taktik Kekuasaan Menjinakkan Daya Kritis
Kemunafikan Ekologis: Menjual Narasi Hijau di Hilir, Menandatangani Konsesi Tambang di Hulu
SDIT Rabbani Bone Cetak Generasi Berintegritas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:02 WITA

Ironi Demonstrasi: Antara Urusan Perut Rakyat dan Panggung Politik Aktivis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WITA

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:44 WITA

Rakyat Bertanya, DPRD Bone di Mana? WIB Soroti BBM Subsidi, Tambang Ilegal Hingga UHC Non Cut Off

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:41 WITA

Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU

Senin, 8 Juni 2026 - 20:54 WITA

Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden: Jalan Perjuangan Baru atau Kooptasi Gerakan Buruh?

Berita Terbaru

Daerah

Manusia-Manusia Jam Lima Sore

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:16 WITA

Daerah

Dana CSR di Bone Mengalir ke Mana? WIB Desak DPRD Gelar RDPU

Selasa, 9 Jun 2026 - 10:41 WITA