Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Penikaman di Depan SMPN 6 Watampone

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus penikaman yang menimpa seorang pemuda bernama Fahrizal Ahdar alias Adda (22). Pelaku berinisial SP (22), warga Perumahan Anggrek, Kelurahan Masumppu, Kecamatan Tanete Riattang, diamankan polisi pada Kamis (28/8/2025) siang tanpa perlawanan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) di depan SMP Negeri 6 Watampone, Jalan Lappawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Biru. Saat itu, korban tengah berjaga di arena balap ketika pelaku memaksa masuk ke area sirkuit. Korban yang berusaha menghalangi justru membuat pelaku tersulut emosi.

Baca Juga :  Kapolsek Bontocani Tinjau Lahan Jagung Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan

Dalam kondisi marah, pelaku mengeluarkan sebilah badik dan menikam korban pada bagian perut sebelah kanan. Korban mengalami luka robek dan segera dilarikan ke rumah sakit. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone. Kasus ini menjadi salah satu target operasi dalam Ops Sikat Lipu 2025,” jelas AKP Alvin.

Baca Juga :  Resmob Bone Ringkus Pelaku Pecah Kaca Gasak Rp43 Juta

Ia menegaskan, Polres Bone berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan, terutama yang melibatkan senjata tajam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi Sikat Lipu 2025 ini menjadi wujud keseriusan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bos Hiburan Malam di Surabaya Ditangkap Bersama Kekasihnya, Terbukti Positif Sabu dan Jalani Rehabilitasi
Bupati Ratnawati Pimpin Upacara Hari Santri 2025: Santri Harus Jadi Pelaku Peradaban Dunia
Pemkab Sinjai dan BI Sulsel Gelar Edukasi Keuangan Digital bagi Ibu-Ibu PKK dan DWP
Pemprov Sulsel Mulai Tahap Awal Pengadaan Tanah 20 Hektar untuk Pembangunan SMA di Bone
Pemkab Sinjai Luncurkan QRIS Retribusi Daerah, Tegaskan Komitmen Digitalisasi Keuangan dan Pengendalian Inflasi
Sekda Sinjai Pimpin Rapat Forum Penataan Ruang, Bahas Rencana Pembangunan Pabrik Porang PT Bintang Sari Alam
Pemkab Sinjai dan BBWS Pompengan Jeneberang Sosialisasikan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Senilai Rp95 Miliar
DP3AP2KB Sinjai Gelar Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:19 WITA

Bos Hiburan Malam di Surabaya Ditangkap Bersama Kekasihnya, Terbukti Positif Sabu dan Jalani Rehabilitasi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:11 WITA

Bupati Ratnawati Pimpin Upacara Hari Santri 2025: Santri Harus Jadi Pelaku Peradaban Dunia

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:08 WITA

Pemkab Sinjai dan BI Sulsel Gelar Edukasi Keuangan Digital bagi Ibu-Ibu PKK dan DWP

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:05 WITA

Pemprov Sulsel Mulai Tahap Awal Pengadaan Tanah 20 Hektar untuk Pembangunan SMA di Bone

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:02 WITA

Pemkab Sinjai Luncurkan QRIS Retribusi Daerah, Tegaskan Komitmen Digitalisasi Keuangan dan Pengendalian Inflasi

Berita Terbaru