Diduga Ingkar Janji kepada Ratusan Pembeli, LBH CCI Luruk Pengembang Perumahan Lotus Star

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, TRISAKTINEWS.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor pengembang Perumahan Lotus Star di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/8/2025).

Rombongan LBH CCI yang dipimpin Widodo CPLA dan Subagio, S.H., merupakan kuasa hukum enam korban yang mengaku menjadi korban dugaan wanprestasi PT Prospero Propertindo Sentosa. Para korban mengklaim telah menunggu hampir lima tahun sejak transaksi pembelian rumah di Perumahan Lotus Star, namun unit yang dijanjikan tak kunjung terbangun.

Widodo menegaskan, pihaknya masih mengedepankan jalur mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bone Tegur Puluhan Pengendara Nakal

“Alhamdulillah kami sudah bertemu dengan direktur dan beliau cukup kooperatif. Kami meminta penyelesaian secepat mungkin untuk mengembalikan sejumlah dana dari keenam klien kami. Jika tetap ingkar, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Sidoarjo, bahkan bisa dilanjutkan ke Polda Jawa Timur. Ini termasuk tindak pidana penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Widodo.

Sementara itu, Fendy, salah satu korban, menceritakan bahwa pada 2020 ia tertarik membeli rumah di Lotus Star tahap tiga setelah melihat iklan di aplikasi OLX. Ia menyetor uang muka (DP) sebesar Rp80 juta yang dapat dicicil delapan kali, dengan kesepakatan tanda tangan di notaris setelah pelunasan. Dalam perjanjian, pembangunan rumah dijanjikan dimulai empat bulan setelah pelunasan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Bagikan Sembako ke Warga

“Nyatanya setelah lunas, tidak ada tanda-tanda pembangunan, bahkan pengurukan pun tidak dilakukan. Begitu terus selama empat tahun, hingga akhirnya saya menerima surat pembatalan pembelian,” jelas Fendy.

Ia menuntut pengembang mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan sebesar Rp111.500.000. Namun, hingga kini baru dikembalikan Rp9.500.000, jauh dari kesepakatan pembatalan yang menyebutkan dana akan dikembalikan penuh meskipun dicicil dalam empat tahap. (Redho)

Berita Terkait

Diduga Bungkam Media, Profesionalisme Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dipertanyakan
Jeritan Nelayan Onepute: Limbah Nikel Cemari Sungai Laa, Hasil Tangkapan Nelayan Menurun Drastis”
Mentan Andi Amran Sulaiman Jadi Narasumber Rakernas XVII APKASI, Tekankan Hilirisasi Pertanian dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi
Pastikan Warga Nyaman, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Cek Langsung Layanan Publik
Wakil Bupati Bone Hadiri Rakernas XVII APKASI di Batam, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
67 Personel Brimob Polda Sulsel Jalani Misi Pencarian Pesawat ATR 42-500 di Pangkep
DPC PJI Bojonegoro Matangkan Program Kerja 2026 Melalui Rapat Kerja di Kedungadem
Diduga Korban Penganiayaan, Pria Tanpa Identitas Tewas di Wonokusumo Jaya

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:04 WITA

Diduga Bungkam Media, Profesionalisme Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dipertanyakan

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:32 WITA

Jeritan Nelayan Onepute: Limbah Nikel Cemari Sungai Laa, Hasil Tangkapan Nelayan Menurun Drastis”

Senin, 19 Januari 2026 - 21:38 WITA

Mentan Andi Amran Sulaiman Jadi Narasumber Rakernas XVII APKASI, Tekankan Hilirisasi Pertanian dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Senin, 19 Januari 2026 - 16:00 WITA

Pastikan Warga Nyaman, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Cek Langsung Layanan Publik

Senin, 19 Januari 2026 - 00:26 WITA

Wakil Bupati Bone Hadiri Rakernas XVII APKASI di Batam, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru