Polres Bulukumba Tangkap Dua Pelaku Narkoba, 10 Sachet Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria serta barang bukti berupa 10 sachet sabu siap edar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WA (29), warga Kelurahan Bintarore, dan ID (45), warga Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka WA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Baca Juga :  Bupati Bone Dukung Pendirian Loka POM, Siap Hibahkan Lahan dan Gedung

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 sachet narkotika jenis sabu di tangan WA. Ia kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, WA mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan milik ID. Tim opsnal lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ID di Kota Makassar pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025.

Dari hasil interogasi, ID mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya dan telah dititipkan kepada WA untuk dijual.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bulukumba.

Baca Juga :  Aktivis Perempuan Banten Laporkan Eks PJ Gubernur ke KPK Soal Ini

“Keduanya sudah kami tahan. Barang bukti telah kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk diuji. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung sabu, dengan berat bersih keseluruhan sebesar 0,4310 gram,” jelas AKP Syamsuddin. Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*/ril)

Berita Terkait

Kolaborasi Satbrimob Polda Sulsel-Bank Indonesia Sukses Gelar Lomba Menembak Road to Feslafbi
Operator Ekskavator Tewas Tertimpa Longsor di Tambang Galian C Bone, Identitas Korban Terungkap
Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone
HMI Bone Kecam Dugaan Penganiayaan Staf, BK DPRD Bone Diminta Bertindak Tanpa Tebang Pilih
SEMMI Minta BK Bertindak Tegas Atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas Ketua DPRD Bone
Wabup Bone Perkuat Sinergi dengan Kemenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Ketua DPRD Bone Diduga Aniaya Staf di Kantor, Korban Mengaku Dilempari Hingga Disiram Air
HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:07 WITA

Kolaborasi Satbrimob Polda Sulsel-Bank Indonesia Sukses Gelar Lomba Menembak Road to Feslafbi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:59 WITA

Operator Ekskavator Tewas Tertimpa Longsor di Tambang Galian C Bone, Identitas Korban Terungkap

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:30 WITA

Soal Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI Desak Polisi dan BK Tindak Ketua DPRD Bone

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:27 WITA

SEMMI Minta BK Bertindak Tegas Atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas Ketua DPRD Bone

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:21 WITA

Wabup Bone Perkuat Sinergi dengan Kemenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru

Opini

Menagih Jam Kerja Sejak Motor Dinyalakan

Jumat, 24 Jul 2026 - 14:28 WITA

Opini

Ketika Kerja Keras Kalah oleh Garis Keturunan

Jumat, 24 Jul 2026 - 13:55 WITA