BONE, TRISAKTINEWS.COM – Dinas Pendidikan Bone melaksanakan rapat dengan pembahasan tindak lanjut rekomendasi Komisi IV DPRD pada Rapat tanggal 2 Mei 2025, lalu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pendidikan mewakili Kepala Dinas Pendidikan dihadiri BKPSDM Bone, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, Ketua MKKS SMP, Ketua KKKS SD.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Drs.Nursalam,M.Pd yang dikonfirmasi Trisaktinews.com mengatakan bahwa setelah melalui rapat jam pulang kerja dapat mengikuti jam pulang dari siswa serta RPP guru diperbolehkan buat sendiri tanpa Copy Paste dari RPP orang lain.
“Jam pulang kerja dapat mengikuti jam pulang siswa, tetapi guru tetap melaksanakan kegiatan pengembangan diri untuk menutupi kekurangan pemenuhan jam kerja dimana jam kerja ASN 37,5 jam seminggu tidak termasuk jam istrahat. Untuk RPP atau modul ajar dipersilahkan guru untuk mebuat sendiri tanpa copy paste dari RPP orang lain tetapi disesuaikan dengan kondisi siswa yang sedang dihadapi,”kata Nursalam, Rabu 07 Mei 2025.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muh.Salam merasa lega atas keputusan yang telah diambil oleh pihak Dinas Pendidikan.
“Alhamdulillah, apa yang kami perjuangkan untuk rekan ASN Guru sudah selesai. Semoga ini bermanfaat untuk rekan Guru, dan kami berharap dengan adanya keputusan ini bisa bekerja lebih profesional,”jelas Lilo AK sapaan akrab A.Muh.Salam anggota DPRD Bone dari Partai NasDem.
Untuk diketahui, kesimpulan dari rapat tersebut :
1. Jam Kerja ASN termasuk Guru adalah 37 jam dan 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istrahat
2. Jam pulang Guru dari sekolah dapat bersamaan dengan jam pulang siswa, dengan ketentuan pemenuhan kekurangan jam kerja ASN dilaksanakan diluar jam tatap muka dan dapat dilaksanakan secara fleksibel baik Lokasi maupun Waktu
3. Ketentuan Pelaksanaan jam kerja Guru di sekolah dan pemenuhan jam kerja ASN selanjutkan akan diatur melalui SK Bupati
4. Dinas Pendidikan selanjutnya berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dan Bagian Hukum untuk penerbitan SK Bupati sebagaimana dimaksud pada Nomor 3.
5. Dinas Pendidikan selanjutnya menyusun surat Edaran ke semua Satuan Pendidikan se-Kabupaten Bone setelah terbit SK Bupati
6. Khusus RPP/Modul Ajar untuk keperluan persiapan mengajar disusun dan di persiapakan oleh Guru yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kondisi Real peserta didik yang dihadapi. Hindari melakukan copy dan Paste dari sumber lain tanpa melakukan penyesuaian dengan Materi, metode dan Kondisi Peserta didik yang dihadapi. Format dokumen persiapan mengajar ini dibuat secermat mungkin dengan menfaatkan Teknologi Informasi yang ada. (*/iwn)