SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Pencopotan AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., dari jabatan Kapolres Tuban menuai perhatian publik. Langkah Kapolda Jawa Timur dinilai sebagai tindakan tegas dalam menegakkan integritas dan profesionalisme institusi Polri.
Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai keputusan tersebut sebagai bukti bahwa reformasi internal Polri berjalan nyata.
“Itu bukti Kepolisian sekarang sudah melakukan transformasi dan reformasi. Harusnya tidak cukup hanya dicopot, tetapi diproses pidana jika terbukti. Oknum-oknum yang bermental durjana, mengumpulkan upeti, atau menekan anggota untuk setor, bisa dijerat dengan UU Tipikor dan UU TPPU,” tegas Didi Sungkono saat dimintai tanggapan, Selasa (9/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, harta yang diduga berasal dari praktik koruptif dapat diproses menggunakan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Didi menekankan bahwa Polri merupakan “sipil yang dipersenjatai”, sehingga setiap dugaan pelanggaran pidana harus disidangkan secara terbuka.
“Harus disidang secara umum, bukan setelah dipidana lalu diam-diam dipindahkan atau dipromosikan. Banyak contoh seperti itu. Jika tidak transparan, masyarakat semakin tidak percaya,” ujarnya.
Sebelum pencopotan terjadi, publik dan jurnalis di Tuban disebut telah beberapa kali menyampaikan informasi terkait dugaan praktik pungutan liar penerbitan SIM, tekanan setoran kepada anggota, hingga dugaan salah tangkap oleh oknum Satreskrim.
Namun, Kapolres Tuban dinilai tidak mengambil langkah tegas.
Pencopotan AKBP William Cornelis Tanasale yang merupakan alumnus AKPOL 2004 menjadi penegasan bahwa jabatan tinggi tidak memberi imunitas terhadap pelanggaran etik maupun pidana.
“Kapolda Jawa Timur mengirim pesan tegas: tidak ada yang kebal hukum,” ujar Didi.
Publik kini menunggu proses lanjutan apakah hanya sebatas rotasi jabatan atau berlanjut pada penegakan hukum bila unsur pidananya terpenuhi.
Belakangan muncul pula informasi mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dan tekanan setoran kepada anggota. Didi menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka proses pidana wajib ditempuh.
“Jika benar informasi di atas, oknum alumnus akademi kepolisian itu harus dipidanakan. Ini jelas bisa dijerat dengan UU Tipikor,” tegasnya.
“Kapolda Jatim sudah menunjukkan tidak tebang pilih. Penegakan hukum yang transparan dapat mendongkrak kepercayaan publik terhadap Polri,” tambah Doktor Ilmu Hukum ini.
Praktik dugaan pungli dalam penerbitan SIM serta pungutan liar yang diduga terjadi secara sistematis di Samsat Tuban juga disebut menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu bintara yang berdinas di SATPAS Tuban kepada awak media bahkan mengaku bahwa berbagai praktik tersebut berjalan atas perintah atasan.
“Semua yang terjadi di sini atas kehendak pimpinan, baik itu KRI atau Kasatlantas. Saya hanya pelaksana, disuruh ke mana pun ya saya ikuti,” ujar seorang anggota, Cdra., kepada wartawan.
Langkah Kapolda Jawa Timur dipandang sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola, disiplin, dan integritas Polri di wilayah Jawa Timur.
Publik kini menantikan apakah proses hukum lanjutan akan dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
Penulis : Redho
Editor : Admin Redaksi










