SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Polri aktif kembali mencoreng institusi kepolisian.
Seorang oknum Polisi berpangkat Bripda, berinisial S, yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim.
Oknum tersebut dilaporkan karena diduga menganiaya dua anak di bawah umur asal Kedinding, Kota Surabaya, yakni VSL (15) dan FO (15). Akibat pemukulan itu, keduanya mengalami lebam serta luka di bagian kepala dan tubuh.
Laporan resmi disampaikan langsung oleh orang tua korban, Rita Astari (48), ibu dari VSL, bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan, pada Rabu (27/8/2025) lalu. Mereka membawa bukti rekaman CCTV serta menunjukkan surat tanda terima pengaduan dari Bidpropam Polda Jatim.
Peristiwa bermula pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Bulak Banteng Baru Gang Cempaka, Kenjeran, Surabaya. Saat itu, VSL berboncengan dengan FO menggunakan motor Honda Scoopy merah.
Di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan oknum Bripda S yang sedang membonceng temannya menggunakan motor Scoopy hijau. Bripda S menegur korban karena dianggap melaju terlalu kencang.
Meski VSL sudah meminta maaf, oknum polisi tersebut justru marah, merampas kunci motor, lalu memukuli VSL berulang kali di bagian kepala dan menendangnya hingga tersungkur. Tidak hanya VSL, rekannya FO juga turut menjadi sasaran pukulan.
Aksi kekerasan itu berhenti setelah dilerai oleh rekan Bripda S. Rekaman CCTV lingkungan pun mengabadikan kejadian tersebut.
Ketua RT setempat sempat berupaya mempertemukan keluarga korban dengan pihak Bripda S. Namun, pertemuan pertama gagal karena keluarga pelaku berada di Banyuwangi.
Pertemuan kedua akhirnya terlaksana pada Senin (25/8/2025). Saat itu, keluarga Bripda S meminta maaf dan memberikan uang Rp500 ribu untuk biaya pijat korban. Namun, pihak keluarga korban menilai hal itu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami anak mereka.
“Kami orang kecil. Anak saya dipukul seperti maling. Padahal hanya mau ambil perlengkapan drum band. Apakah itu citra Polisi sebagai pengayom masyarakat?,” ujar Rita Astari dengan mata berkaca-kaca usai membuat laporan.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menegaskan bahwa laporan tidak hanya dilayangkan ke Bidpropam atas dugaan pelanggaran etik, tetapi juga ke Direktorat Kriminal Umum atas dugaan penganiayaan.
“Harapan kami, oknum Polisi arogan seperti ini segera diproses. Kalau perlu dipecat dari Polri karena telah mencoreng citra institusi,” tegas Dodik Firmansyah.
Ia juga menambahkan, akibat penganiayaan itu, korban mengalami gangguan kesehatan seperti mata merah dan telinga berdengung. Namun, korban belum mendapatkan perawatan medis secara menyeluruh karena terkendala biaya.
“Kami akan dampingi keluarga korban sampai tuntas demi keadilan bagi masyarakat kecil,” pungkasnya.
Penulis : Redho
Editor : Redaksi