Lindungi Warisan Budaya, Pemkab Bulukumba Terima 5 Hak Kekayaan Intelektual Dari Kemenkumham

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, TRISAKTINEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum dan Pelayanan Hukum.

Nota kesepahaman ditandatangani Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf di Ruang Kahayya, Gedung Pinisi Bulukumba, Rabu 30 April 2025.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Syahruni Haris dan Sekretaris Daerah Bulukumba Muh Ali Saleng. Penandatanganan ini, juga dihadiri Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Bulukumba Hj Astati Tajuddin, serta beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Bulukumba.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kanwil Kemenkum Sulsel melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga menyerahkan 5 Hak Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemkab Bulukumba, yaitu Tari Pa’bitte Passapu, Kalomba, Tari Salonreng Ara, Tari Pakarena Ara dan Mappatumbu.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Pemkab Bulukumba atas dilaksanakannya penandatanganan kerja sama tersebut. Di menyebut, penandatanganan ini dalam rangka memajukan produk hukum daerah yang berkualitas di Kabupaten Bulukumba.

“Dari beberapa tugas kami, tujuannya untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas. Selanjutnya melakukan pembinaan hukum, reformasi hukum, hingga memberikan perlindungan kekayaaan intelektual,” ujar Andi Basmal.

Baca Juga :  Gelar Lomba Melukis Dinding, PT. IMIP Jadikan Seni sebagai Media Kampanye Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Dia menyatakan, Kemenkum saat ini mulai bertransformasi secara digital. Meski sepenuhnya belum terlaksana, namun pihaknya menarget tahun depan seluruh layananan di Kemenkum diakses melalui digitalisasi.

Lebih lanjut, Andi Asmal berbicara produk hukum Pemkab Bulukumba yang telah diharmonisasi. Kata dia, selama tahun 2025 hingga per April, sudah ada enam produk hukum Pemkab Bulukumba yang telah diharmonisasi.

“Kita ingin menciptakan produk hukum yang benar-benar lama digunakan, azas kemanfaatan dan keberlanjutannya. Jangan sampai baru setahun, sudah tak bisa lagi mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf berharap kerja sama ini dapat melakukan pembinaan dan pembudayaan hukum di daerah, pembangunan reformasi hukum di daerah, memberikan perlindungan dan pelayanan kekayaan intelektual serta layanan administrasi hukum umum di daerah.

Pemerintah daerah, kata dia, memandang kerja sama ini merupakan sebuah momentum dan langkah maju dalam mensinergikan peran lembaga dalam kapasitas yang dapat dilakukan masing-masing pihak untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi, serta saling menunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui ruang lingkup kegiatan yang disepakati.

Baca Juga :  Hujan Tak Halangi Semangat, Bulukumba Meriahkan Harkitnas Dengan Ramah Tamah Dan Musik

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum yang pada hari ini menyerahkan lima Hak Kekayaan Intelektual Komunal,” kata bupati yang akrab disapa Andi Utta.

Andi Utta mengatakan, lima hak kekayaan intelektual Bulukumba yang diserahkan tersebut di bidang seni budaya. Dia berharap Bulukumba bisa terus mengembangkan hak kekayaan intelektual di bidang makanan atau kuliner.

Menurut Andi Utta, Bulukumba memiliki dua jenis makanan yang tak dimiliki oleh daerah lain, yaitu Ikan Asap dan Nasu Likku. Meski di daerah lain ada jenis makanan yang sama, tetapi rasanya tidak sama.

“Ada di Mandar, tapi rasanya jauh beda. Saya kira ini perlu jadi satu masukan bagi kita semua,” jelas Andi Utta.

Untuk diketahui saat ini Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga tengah mengusulkan sarung Kajang untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (Haki IG) di Kemenkum RI.(*/ril)

Berita Terkait

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan “Bulucenrana Smart Village Center”, Dorong Transformasi Desa Berbasis Digital
Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal
Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.
Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem
Dari Kultur HMI hingga Bersama Menuju Gelar Doktor : Kiprah Jumrah dan Mukhawas Mengabdi di Uniasman
WIB Desak Keterbukaan Dana CSR, DPRD Bone Minta Tim Pengawas dan Perbup Segera Dibentuk
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:25 WITA

HIMATER UNIM Bone dan HIMAPTEK UMSI Gelar Abdi Desa, Ajarkan Ini Untuk Masyarakat Padatuo

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:15 WITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Satbrimob Sulsel Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup XI

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26 WITA

Pemkab Bone Salurkan Seragam Sekolah Gratis, Kepala SDN 187 Tompobulu: Terima Kasih Pemerintahan Beramal

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:29 WITA

Mengurai Manajemen Aksi dan Psikologi Massa: Saat Mahasiswa Diajak Menelaah isu Beasiswa KIP dan Praktik Uang Palsu UIN Alauddin Makassar.

Senin, 13 Juli 2026 - 22:26 WITA

Polda Sulsel Gelar Uji Kompetensi Kapolsek Urban, Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi dan Merit Sistem

Berita Terbaru

Opini

Hitung-hitungan Ekonomi di Balik Kasus Korupsi

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:47 WITA

Opini

Saat Manusia Lebih Sibuk ‘Tampak’ daripada ‘Menjadi’

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:29 WITA

Opini

Ketika Realitas Desa Melampaui Fiksi Eka Kurniawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:15 WITA