Lima Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penculikan Siswi SMP di Bone, Pelaku Utama Nekat Karena Cinta Ditolak

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan terhadap siswi SMP berinisial NA (14) yang terjadi di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Selasa (14/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media, Rabu (15/7/2025), mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi penculikan tersebut. Kelimanya yakni SR (60) sebagai pelaku utama, HJ (76), AP (56), MAA, dan seorang ibu rumah tangga ADJ (55).

“Dari hasil interogasi, SR mengaku nekat menculik korban karena jatuh cinta, namun cintanya tidak direstui oleh keluarga korban, sehingga dia mengambil jalan pintas dengan menculik anak tersebut,” ujar AKP Alvin.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Tiga Pelaku Ditangkap

Ia menjelaskan, penculikan terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor. Para pelaku datang menggunakan mobil dan langsung mencegat korban.

Dalam aksinya, SR mencegat korban, dibantu HJ yang mengangkat korban ke dalam mobil. AP bertugas sebagai sopir, MAA membawa sepeda motor milik korban, sedangkan ADJ berperan menenangkan korban di dalam mobil setelah kejadian.

“Penculikan terjadi sekitar pukul 09.30 Wita. Berkat kerja cepat Tim Resmob yang diback-up oleh intel Polres Bone, para pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Amali sekitar pukul 16.00 Wita,” tambahnya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Bone Amankan Eks Polwan Pelaku Penipuan

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan dalam aksi penculikan, satu bilah badik, dan satu unit sepeda motor milik korban.

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone.

Mereka dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, serta Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 56 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Bupati Bone Sidak Diskop UMKM, Tegaskan ASN Harus Turun ke Lapangan dan Kawal Langsung Koperasi Merah Putih di Desa
Satlantas Polres Bone Maksimalkan Tilang Elektronik ETLE Mobile Handheld, Sasar Pelanggar Lalu Lintas
Dua Pelajar Tewas dalam Kecelakaan di Bone, Satlantas Imbau Orang Tua Awasi Anak di Bawah Umur
Pemusnahan Obat Diduga Ilegal, PT Dyfary Medika Konawe Disorot Publik dan Aktivis
Aksi Heroik Polantas Gresik: Kawal Ambulans Rusak Sirine, Selamatkan Nyawa di Tengah Padatnya Jalur Pantura
Disdik Sinjai Gelar Diklat Berjenjang Tingkat Dasar untuk Guru PAUD Guna Tingkatkan Profesionalisme Tenaga Pendidik
Wabup Sinjai Andi Mahyanto Tinjau Skrining Kesehatan ‘Andalan Sehati’ di SMA Negeri 1 Sinjai
Satlantas Polres Bone Gelar Operasi Lintas Sektoral Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Watampone

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:12 WITA

Bupati Bone Sidak Diskop UMKM, Tegaskan ASN Harus Turun ke Lapangan dan Kawal Langsung Koperasi Merah Putih di Desa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WITA

Satlantas Polres Bone Maksimalkan Tilang Elektronik ETLE Mobile Handheld, Sasar Pelanggar Lalu Lintas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:04 WITA

Dua Pelajar Tewas dalam Kecelakaan di Bone, Satlantas Imbau Orang Tua Awasi Anak di Bawah Umur

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:01 WITA

Pemusnahan Obat Diduga Ilegal, PT Dyfary Medika Konawe Disorot Publik dan Aktivis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Aksi Heroik Polantas Gresik: Kawal Ambulans Rusak Sirine, Selamatkan Nyawa di Tengah Padatnya Jalur Pantura

Berita Terbaru