KUHAP Baru dan Politik Pengamanan Negara: Tubuh Warga dalam Bayang-Bayang Kekuasaan

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 21:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Saldi (Ketua Umum HmI Komisariat Hukum UNIASMAN)

TRISAKTINEWS.COM — Revisi KUHAP yang baru disahkan menandai pergeseran penting dalam relasi antara negara dan warga negara.Kalau pun KUHAP 1981 dirancang sebagai instrumen yang menahan laju kekuasaan negara demi melindungi kebebasan individu,maka KUHAP baru justru menunjukkan arah berlawanan: memperluas kewenangan aparat dengan batas pengawasan yang lebih longgar.Dalam kajian hukum kritis, ini bukan sekadar pembaruan teknis, tetapi mencerminkan politik pengamanan yang menempatkan stabilitas negara di atas perlindungan hak konstitusional warga.

Sejumlah norma baru memang memperlihatkan modernitas prosedural plea bargaining, rekaman CCTV, digital forensik, serta mekanisme koordinasi antarpenegak hukum. Tetapi modernitas tidak selalu identik dengan perlindungan. Ketika kewenangan penangkapan, penahanan, serta penyitaan diperluas tanpa syarat objektif yang ketat, hukum acara berubah menjadi alat kontrol sosial yang lebih efektif daripada sebelumnya. Di sini, modernisasi justru memperhalus bentuk-bentuk represi yang sebelumnya terlihat lebih kasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Norma penyadapan dan penggeledahan elektronik dalam KUHAP baru, misalnya, tidak sepenuhnya diselaraskan dengan prinsip right to privacy dalam Pasal 28G UUD 1945 dan ICCPR. Pengaturan yang masih membuka ruang diskresi aparat tanpa keterlibatan pengadilan sebagai pengawas independen menciptakan potensi pelanggaran hak privasi warga, terlebih bagi kelompok yang tidak memiliki posisi tawar. Modernisasi digital yang seharusnya meningkatkan akuntabilitas justru berpotensi memperluas domain pengawasan negara.

Baca Juga :  Satlantas Polres Gresik Masif Patroli, Fokus Cegah Kecelakaan di Jalur Duduk Sampeyan

Masalah lainnya muncul dari proses legislasi. Minimnya ruang deliberasi publik menunjukkan bahwa negara lebih menempatkan keamanan prosedural daripada legitimasi demokratis. Padahal Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah komponen esensial dalam pembentukan hukum. Ketika suara publik hanya didengar sebagai formalitas, maka hukum kehilangan basis kepercayaannya. Produk legislasi yang lahir dari ruang-ruang tertutup cenderung mengabaikan pengalaman konkret masyarakat yang sehari-hari berhadapan dengan aparat.

Dalam konteks sosial Indonesia, dampak KUHAP baru tidak akan dirasakan secara merata. Kelompok dengan akses hukum kuat mungkin dapat menavigasi prosedur baru, tetapi masyarakat kecil buruh, nelayan, petani, pekerja informal akan berada pada posisi paling rentan. Perluasan kewenangan penyidik tanpa penguatan mekanisme pengawasan yudisial menempatkan mereka sebagai pihak yang paling mudah terpapar kriminalisasi, salah tangkap, atau tindakan paksa berlebihan. Di sinilah paradoks terbesar reformasi hukum muncul: aturan yang diklaim melindungi masyarakat justru berpotensi menambah kerentanan struktural.

Baca Juga :  Dansat Brimob Polda Sulsel Tegaskan Komitmen Kapolri Dukung Aksi Melestarikan Lingkungan

Dalam teori negara hukum, kekuasaan negara seharusnya tunduk pada kontrol hukum, bukan sebaliknya. Namun KUHAP baru menunjukkan pola berbeda: hukum justru membuka ruang legitimasi bagi kewenangan negara yang lebih ekspansif. Ketika tubuh warga dapat diintervensi lebih jauh tanpa kontrol yang memadai, ketika privasi semakin tipis, ketika penahanan menjadi lebih mudah dilakukan, maka prinsip rule of law bergeser menjadi rule by law hukum sebagai alat kekuasaan, bukan alat keadilan.

Reformasi KUHAP seharusnya memperkuat perlindungan warga dari tindakan sewenang-wenang. Tetapi jika orientasinya bergeser pada stabilitas dan efisiensi negara, tanpa keseimbangan hak asasi manusia, maka produk hukum tersebut menjadi instrumen pengamanan, bukan perlindungan. Di sinilah masyarakat perlu bersuara: tidak untuk menolak negara, tetapi untuk mengingatkan bahwa negara hanya dapat kuat apabila warganya merasa aman,bukan terancam.

Selama pasal-pasal yang problematik tidak direvisi dan selama proses legislasi terus menjauh dari semangat demokrasi, kritik publik tidak hanya penting, tetapi juga niscaya.Sebab hukum yang membatasi warga lebih daripada ia membatasi kekuasaan adalah hukum yang sedang menuju krisis legitimasi.

Berita Terkait

PGRI Kecamatan Libureng Gelar Rapat Koordinasi dan Buka Puasa Bersama di Camming
Kunjungi Lima Desa di Cenrana, Bupati Bone Serap Aspirasi Warga Soal Jembatan
LDII Rungkut Kidul Gelar Pengajian Anak dan Buka Puasa Bersama, Ajarkan 5 Sukses Ramadan
AMI Dukung Revitalisasi Puluhan Sekolah di Madura, Nilai Komitmen Pemprov Jatim Perkuat Pendidikan
Dugaan Penahanan Berlebihan, Oknum APH Polres Pasuruan Kota Dilaporkan ke Komnas HAM
Optimalkan Pelaporan Stunting, Pemkab Bone Dorong Penggunaan Aplikasi Web Bangda Kemendagri
Ramadan Penuh Berkah, Brimob Polda Sulsel Berbagi dengan Anak Yatim di Bone
Wabup Bone Buka Puasa Bersama Santri MHQ Tonra, Dorong Program MBG Masuk Pesantren
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:06 WITA

PGRI Kecamatan Libureng Gelar Rapat Koordinasi dan Buka Puasa Bersama di Camming

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:03 WITA

Kunjungi Lima Desa di Cenrana, Bupati Bone Serap Aspirasi Warga Soal Jembatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:01 WITA

LDII Rungkut Kidul Gelar Pengajian Anak dan Buka Puasa Bersama, Ajarkan 5 Sukses Ramadan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:57 WITA

AMI Dukung Revitalisasi Puluhan Sekolah di Madura, Nilai Komitmen Pemprov Jatim Perkuat Pendidikan

Senin, 9 Maret 2026 - 19:50 WITA

Dugaan Penahanan Berlebihan, Oknum APH Polres Pasuruan Kota Dilaporkan ke Komnas HAM

Berita Terbaru