Kasus Hak Cipta Font di PN Wates, Iwan Kurniawan: Saya Melawan Karena Tidak Ingin Ada Korban Berikutnya

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KULONPROGO, TRISAKTINEWS.COM — Persidangan perkara pidana pelanggaran hak cipta atas font (huruf) yang mendudukkan Iwan Kurniawan Bin Ngatiran sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulonprogo, memasuki babak penting. Sidang kesebelas yang digelar Kamis (2/10/2025) dengan agenda keterangan terdakwa, mengungkap sejumlah fakta substansial.

Dalam persidangan, Iwan menegaskan tidak ada unsur mens rea (itikad jahat) dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa pembuatan 18 thumbnail konten YouTube yang menjadi pokok perkara justru dilakukan oleh seorang tenaga lepas, Tukijan, yang mencari dan menggunakan font milik pelapor Thomas Aredea tanpa sepengetahuan dirinya.

“Saya hanya pihak pemberi order dan awam soal desain grafis,” jelas Iwan di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Iwan mengungkap sejak awal dirinya telah beritikad baik menyelesaikan kasus melalui jalur damai dengan menawarkan ganti rugi sebesar Rp15 juta. Namun tawaran itu ditolak oleh Thomas yang meminta ganti rugi sebesar Rp120 juta. Pada proses mediasi pun, Thomas tetap pada pendiriannya.

Baca Juga :  IAI Rawa Aopa Konawe Selatan Hadirkan Peneliti Stanford dalam Kuliah Umum Internasional

Fakta lain yang muncul adalah soal lisensi font yang diklaim Thomas. Sebelumnya, pelapor menyatakan lisensi font miliknya di platform luar negeri hanya berupa etalase dan tidak bisa dibeli langsung. Namun, Iwan membantah dengan menunjukkan bukti email bahwa lisensi tersebut sebenarnya bisa dibeli melalui platform. Ia juga menyebut harga lisensi font sering berubah-ubah sesuai keterangan pelapor.

Keterangan ini disampaikan Iwan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Nurul Hidayati, S.H., maupun penasihat hukumnya, Advokat Rachmat Idisetyo, S.H. dan Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bone Edukasi Pelajar SMP Kalam Kudus Tentang Keselamatan Berlalu Lintas

Hal menarik terjadi saat Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, S.H., M.H. menanyakan alasan Iwan tidak menaikkan tawaran ganti rugi. Dengan tegas Iwan menjawab, “Saya melawan karena tidak ingin ada korban berikutnya. Pihak Thomas sendiri yang tidak mau bernegosiasi, dan saya tahu sudah banyak teman-teman sesama seniman konten kreator diperlakukan sama olehnya.”

Usai sidang, Iwan menyatakan puas dapat memberikan keterangan secara jujur tanpa rekayasa. Ia juga mengapresiasi jalannya sidang serta pertanyaan dari JPU dan majelis hakim yang menurutnya membuat perkara ini semakin terang benderang.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 14 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru