KULONPROGO, TRISAKTINEWS.COM — Persidangan perkara pidana pelanggaran hak cipta atas font (huruf) yang mendudukkan Iwan Kurniawan Bin Ngatiran sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulonprogo, memasuki babak penting. Sidang kesebelas yang digelar Kamis (2/10/2025) dengan agenda keterangan terdakwa, mengungkap sejumlah fakta substansial.
Dalam persidangan, Iwan menegaskan tidak ada unsur mens rea (itikad jahat) dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa pembuatan 18 thumbnail konten YouTube yang menjadi pokok perkara justru dilakukan oleh seorang tenaga lepas, Tukijan, yang mencari dan menggunakan font milik pelapor Thomas Aredea tanpa sepengetahuan dirinya.
“Saya hanya pihak pemberi order dan awam soal desain grafis,” jelas Iwan di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Iwan mengungkap sejak awal dirinya telah beritikad baik menyelesaikan kasus melalui jalur damai dengan menawarkan ganti rugi sebesar Rp15 juta. Namun tawaran itu ditolak oleh Thomas yang meminta ganti rugi sebesar Rp120 juta. Pada proses mediasi pun, Thomas tetap pada pendiriannya.
Fakta lain yang muncul adalah soal lisensi font yang diklaim Thomas. Sebelumnya, pelapor menyatakan lisensi font miliknya di platform luar negeri hanya berupa etalase dan tidak bisa dibeli langsung. Namun, Iwan membantah dengan menunjukkan bukti email bahwa lisensi tersebut sebenarnya bisa dibeli melalui platform. Ia juga menyebut harga lisensi font sering berubah-ubah sesuai keterangan pelapor.
Keterangan ini disampaikan Iwan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Nurul Hidayati, S.H., maupun penasihat hukumnya, Advokat Rachmat Idisetyo, S.H. dan Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA.
Hal menarik terjadi saat Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, S.H., M.H. menanyakan alasan Iwan tidak menaikkan tawaran ganti rugi. Dengan tegas Iwan menjawab, “Saya melawan karena tidak ingin ada korban berikutnya. Pihak Thomas sendiri yang tidak mau bernegosiasi, dan saya tahu sudah banyak teman-teman sesama seniman konten kreator diperlakukan sama olehnya.”
Usai sidang, Iwan menyatakan puas dapat memberikan keterangan secara jujur tanpa rekayasa. Ia juga mengapresiasi jalannya sidang serta pertanyaan dari JPU dan majelis hakim yang menurutnya membuat perkara ini semakin terang benderang.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 14 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Penulis : Redho
Editor : Redaksi










