Implementasi UMSK 2026: Disnakertrans Morowali Siap Tindak Tegas Perusahaan Bandel

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 07:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROWALI, TRISAKTINEWS.COM, — Penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kabupaten Morowali, khususnya di sektor pertambangan, menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Morowali. Kekhawatiran akan potensi pelanggaran oleh perusahaan, termasuk yang melibatkan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), mendorong Disnakertrans untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan tindakan tegas.

Kadis Nakertrans Morowali, Ahmad ST, dalam wawancaranya dengan sejumlah wartawan pada Jumat (23/01/2026) di ruang kerjanya, menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan terkait pelanggaran UMSK dan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 dan Undang-Undang Nomor 6, perusahaan yang tidak membayar upah minimum karyawan dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk kurungan dan denda, ” tegas Ahmad ST.

Lebih lanjut, Ahmad ST menjelaskan bahwa UMSK tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/487/Disnakertrans-G.ST/2025. Dalam SK tersebut, UMK Kabupaten Morowali tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.023.000 per bulan. Sementara itu, UMSK untuk sektor-sektor tertentu ditetapkan sebagai berikut:

* Sektor Perkebunan Kelapa Sawit: Rp 4.260.000 per bulan.

* Sektor Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi: Rp 4.627.000 per bulan.

*Sektor Pertambangan Biji Nikel: Rp 4.627.000 per bulan.

Ahmad ST juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di Morowali untuk mematuhi ketentuan UMK dan UMSK yang telah ditetapkan. Ia memahami bahwa di awal tahun mungkin ada perusahaan yang masih melakukan penyesuaian regulasi, namun ia menekankan bahwa kekurangan pembayaran upah harus tetap dibayarkan atau dirapel.

Baca Juga :  KKB Morowali Galang Donasi Lintas Paguyuban untuk Korban Kecelakaan Ibu dan Anak asal Bone

“Yang penting ada komunikasi yang baik antara pihak perusahaan dan karyawan. Pihak karyawan juga harus memahami kondisi perusahaan, karena kenaikan UMK dan UMSK ini bisa terjadi secara tiba-tiba. Kita harus saling memahami, ” ujarnya.

Disnakertrans Morowali, lanjut Ahmad ST, akan selalu mengedepankan komunikasi dan mediasi untuk mencari solusi terbaik jika terjadi permasalahan antara perusahaan dan karyawan. Namun, jika mediasi tidak berhasil, Disnakertrans tidak akan segan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana.

“Kami akan melakukan pemeriksaan secara seksama sebelum kasus tersebut bergulir ke proses hukum pidana, ” pungkasnya.

Dengan adanya ketegasan dari Disnakertrans Morowali, diharapkan seluruh perusahaan di Morowali dapat mematuhi aturan UMK dan UMSK, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kesejahteraan pekerja dapat terjamin.

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

KKB Morowali Galang Donasi Lintas Paguyuban untuk Korban Kecelakaan Ibu dan Anak asal Bone
Pemprov Sulteng Kumpulkan 22 Tenant IMIP guna Perkuat Komitmen Kelestarian Alam
Carut-Marut Birokrasi: Dinas ESDM Cabut Sanksi Tambang, Gubernur Sulteng Malah Kebingungan
Jeritan Nelayan Onepute: Limbah Nikel Cemari Sungai Laa, Hasil Tangkapan Nelayan Menurun Drastis”
Manifestasi Perlawanan terhadap Union Busting: SBIMI Tuntut Repatriasi dan Eksekusi Dua Pengawas TKA PT CSP
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 07:10 WITA

Implementasi UMSK 2026: Disnakertrans Morowali Siap Tindak Tegas Perusahaan Bandel

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:30 WITA

Pemprov Sulteng Kumpulkan 22 Tenant IMIP guna Perkuat Komitmen Kelestarian Alam

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:52 WITA

Carut-Marut Birokrasi: Dinas ESDM Cabut Sanksi Tambang, Gubernur Sulteng Malah Kebingungan

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:32 WITA

Jeritan Nelayan Onepute: Limbah Nikel Cemari Sungai Laa, Hasil Tangkapan Nelayan Menurun Drastis”

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:05 WITA

Manifestasi Perlawanan terhadap Union Busting: SBIMI Tuntut Repatriasi dan Eksekusi Dua Pengawas TKA PT CSP

Berita Terbaru