DPR Resmi Sahkan RUU TNI, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Tidak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi ABRI

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TRISAKTINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa UU TNI yang baru tidak mengatur wajib militer maupun menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira yang berasal dari akademi militer, perwira prajurit karier, atau mereka yang tergabung dalam komponen cadangan,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Komunitas Literasi Rumah Baca RUMI Ikuti Pembekalan Penerima Bantuan Pemerintah

Ia juga menepis kekhawatiran publik terkait kemungkinan kembalinya peran ganda militer dalam kehidupan sipil.

“Tidak ada dwifungsi ABRI. Jangan khawatir, bukan hanya jasadnya, arwahnya pun sudah tidak ada,” lanjutnya dengan tegas.

Sjafrie juga memastikan bahwa UU TNI yang baru tetap melarang prajurit aktif menempati jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur sebelumnya.

“Tidak ada prajurit aktif yang mengisi jabatan di luar ketentuan, termasuk di Agrinas dan BUMN. Semua yang ada di Bulog atau lainnya adalah purnawirawan, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Kemamang Resah, Truk Pasir Raksasa Lalu Lalang Tanpa Penertiban

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan yang melarang prajurit TNI aktif untuk berbisnis tetap berlaku dalam revisi UU ini. Pemerintah, kata dia, akan lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan prajurit.

“Yang paling penting bagi kami adalah kesejahteraan prajurit. Itu harus terus menjadi perhatian utama,” tutup Sjafrie.

Dengan pengesahan UU TNI ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan profesionalisme prajurit dan menjaga netralitas TNI dalam kehidupan sipil serta politik nasional. (*/ril/aye)

Berita Terkait

Media Award HPN 2026 Berlangsung Meriah, AMWI Siap Perluas Jaringan hingga Lintas Provinsi
Pastikan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong
Optimisme Swasembada Pangan: Bone Transformasi dari Pertanian Tradisional ke Modern
Polres Luwu Utara Gelar Silaturahmi dan Syukuran HPN ke-80, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Jelang Demo Besar di PT IMIP dan Kinrui/KXNI, SBIMI Serukan Rapat Konsolidasi Akbar Seluruh Anggota
Kasat Lantas Polres Bone Tegaskan Larangan Balap Liar, Pelaku Akan Ditindak Tanpa Toleransi
Coffee Morning Bersama Media, Kasat Lantas Polres Bone Paparkan Hasil Operasi Keselamatan 2026
Gelar Lomba Melukis Dinding, PT. IMIP Jadikan Seni sebagai Media Kampanye Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:58 WITA

Media Award HPN 2026 Berlangsung Meriah, AMWI Siap Perluas Jaringan hingga Lintas Provinsi

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:46 WITA

Pastikan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:43 WITA

Optimisme Swasembada Pangan: Bone Transformasi dari Pertanian Tradisional ke Modern

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:39 WITA

Polres Luwu Utara Gelar Silaturahmi dan Syukuran HPN ke-80, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:25 WITA

Jelang Demo Besar di PT IMIP dan Kinrui/KXNI, SBIMI Serukan Rapat Konsolidasi Akbar Seluruh Anggota

Berita Terbaru