Bobol Rumah Tetangga 7 Kali, Pemuda Gresik Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 17:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan secara berkelanjutan. Seorang pemuda berinisial MDRA (23), warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, ditangkap setelah terbukti berulang kali membobol rumah tetangganya sendiri.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Susanawati (48), warga Desa Canga’an.

Korban yang baru pulang dari Temanggung pada Senin (1/9/2025) pagi, mendapati jendela rumahnya dalam kondisi tidak terkunci. Saat dicek, uang tunai Rp2 juta dan sejumlah surat-surat perhiasan telah raib.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (3/9/2025), anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Desa Canga’an,” terang Iptu Suwito.

Baca Juga :  Pertamina Gandeng Brimob Polda Sulsel Gelar Pelatihan TPTKP dan Pengenalan Bom

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian yang dilakukan MDRA bukanlah yang pertama. Pelaku ternyata sudah 7 kali membobol rumah korban sejak tahun 2024 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp52 juta.

Tahun 2024 sebelum Ramadan, pelaku mencuri Rp3,8 juta dan dua bungkus rokok. Februari 2025, pelaku mencuri Rp3,2 juta dan 550 ringgit Malaysia. Saat Tarawih Ramadan 2025, pelaku menggondol Rp4 juta dan ¥400 yen Jepang. Saat Idul Fitri 2025, pelaku mengambil Rp8 juta, 20 ringgit, 10 ringgit tambahan, €5 euro, SGD20, dan HKD100. Saat ada hiburan elektone, pelaku mencuri Rp3,5 juta, sebungkus rokok, dan dua korek api.

Baca Juga :  Pemkab Sinjai Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Warga Antusias Belanja Kebutuhan Pokok

Saat Idul Adha 2025, pelaku mencuri Rp835 ribu, dua bungkus rokok, dan satu korek api. Terakhir pada 29 Agustus 2025, pelaku mencuri Rp1,82 juta.

“Jadi total ada tujuh kali aksi pencurian dengan modus yang sama, yaitu masuk ke rumah korban saat kosong. Dari tangan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sepasang sandal dan ikat pinggang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Redho

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Melayat ke Rumah Duka Balita Korban Kecelakaan, Bupati Bone Sampaikan Duka Cita dan Beri Bantuan
Diduga Salah Sasaran, Bocah 8 Tahun Dianiaya Pria Dewasa Saat Hendak Mengaji di Bone
Satlantas Bone Sigap Atasi Antrean Panjang SPBU Lapawawoi, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar
Balita Tewas Dalam Kecelakaan di Bone, Mobil Dikemudikan Anggota Polri Diduga Alami Rem Blong
Laka Maut Perempatan Ahmad Yani Bone: Bocah 5 Tahun Tewas, Polres Bone Belum Buka Suara
Marak Tambang Ilegal, Pemuda Peduli Hukum Gelar Aksi Demonstrasi di Polresta Gowa
Perkumpulan Project Budaya Bone Gelar Sarasehan Genrang Bajo untuk Pelestarian Warisan Maritim Bone: Merawat Warisan Musik Ritual dan Menyusun Agenda Keberlanjutan Budaya
URI dan Jebakan Pembentukan Wadah Baru
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:29 WITA

Melayat ke Rumah Duka Balita Korban Kecelakaan, Bupati Bone Sampaikan Duka Cita dan Beri Bantuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:23 WITA

Diduga Salah Sasaran, Bocah 8 Tahun Dianiaya Pria Dewasa Saat Hendak Mengaji di Bone

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:01 WITA

Satlantas Bone Sigap Atasi Antrean Panjang SPBU Lapawawoi, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:40 WITA

Balita Tewas Dalam Kecelakaan di Bone, Mobil Dikemudikan Anggota Polri Diduga Alami Rem Blong

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:31 WITA

Laka Maut Perempatan Ahmad Yani Bone: Bocah 5 Tahun Tewas, Polres Bone Belum Buka Suara

Berita Terbaru