MAKASSAR, TRISAKTINEWS.COM — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melahap kawasan hutan. Bencana ini juga menyangkut keselamatan manusia, ancaman kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, hingga hak dasar warga negara untuk menghirup udara bersih.
Sorotan tersebut disampaikan Andi Ahmad Fadhil, Kabid Hukum dan HAM DPP KEPMI Bone periode 2026–2028. Ia mendesak pemerintah mengambil langkah konkret dan serius untuk mengatasi ancaman karhutla yang terus berulang di Indonesia.
Menurutnya, karhutla tidak boleh terus diperlakukan sebagai bencana musiman yang baru mendapat perhatian ketika api semakin meluas, kabut asap menyelimuti permukiman, dan masyarakat mulai merasakan dampak buruk terhadap kesehatan.
“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan dan lahan, melainkan menyangkut keselamatan manusia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat. Pemerintah harus bergerak cepat, terukur, dan tidak boleh menunggu sampai dampaknya semakin meluas,” tegas Andi Ahmad Fadhil.
Andi Ahmad Fadhil mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera mengoordinasikan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan karhutla berjalan efektif.
Ia menilai, upaya penanggulangan tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api setelah kebakaran terjadi. Pemerintah harus memperkuat langkah pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, serta sistem deteksi dini agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
Selain itu, kesiapan personel dan sarana pemadaman perlu ditingkatkan. Pemerintah juga diminta memastikan masyarakat yang terdampak kabut asap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Transparansi informasi mengenai perkembangan karhutla juga menjadi perhatian. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui langkah yang telah dilakukan pemerintah, kondisi wilayah terdampak, serta upaya perlindungan yang disiapkan untuk mengantisipasi risiko kesehatan.
Ia menegaskan, dampak kabut asap yang berpotensi melintasi batas wilayah, bahkan negara, menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor dan kerja sama regional.
Tak hanya mendesak percepatan penanganan, Kabid Hukum dan HAM DPP KEPMI Bone tersebut juga menyoroti tanggung jawab Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terkait karhutla.
Menurutnya, kedua kementerian harus memastikan kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki benar-benar dijalankan untuk mencegah kebakaran serta melindungi masyarakat dan lingkungan.
Apabila ditemukan dugaan kelalaian, pembiaran, atau kegagalan dalam menjalankan tugas, ia meminta agar persoalan tersebut dievaluasi dan diusut secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong keterbukaan kepada publik mengenai hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program pencegahan dan penanganan karhutla.
Jika terbukti terdapat pelanggaran atau kelalaian yang menjadi tanggung jawab pejabat tertentu, menurutnya, harus ada pertanggungjawaban yang tegas sesuai hukum.
“Jangan sampai kewenangan negara hanya menjadi formalitas administratif, sementara masyarakat terus menanggung dampak kabut asap dan kehilangan hak atas udara bersih,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada penyusunan laporan atau penyampaian pernyataan resmi. Langkah nyata dan evaluasi menyeluruh diperlukan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang dengan dampak yang semakin luas.
Dalam pandangannya, penegakan hukum merupakan bagian penting yang tidak boleh dipisahkan dari upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Andi Ahmad Fadhil meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum ketika terjadi kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak kabut asap, lingkungan mengalami kerusakan, dan masyarakat rentan menghadapi ancaman kesehatan, sementara upaya pencegahan serta pertanggungjawaban hukum tidak berjalan secara optimal. Negara harus hadir melalui tindakan nyata, bukan hanya melalui pernyataan,” lanjutnya.
Ia menilai, perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Penanganan karhutla perlu dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pencegahan, pemadaman, pemulihan lingkungan, perlindungan kesehatan warga, hingga penindakan terhadap pelanggaran hukum.
Dari perspektif hukum dan hak asasi manusia (HAM), Andi Ahmad Fadhil menegaskan bahwa persoalan karhutla berkaitan erat dengan kewajiban negara dalam melindungi hak hidup, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia merujuk Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional dalam perlindungan hak-hak dasar masyarakat.
Karena itu, menurutnya, masyarakat tidak seharusnya terus menjadi pihak yang paling menanggung kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kabut asap yang mengganggu aktivitas sehari-hari, mengancam kesehatan, dan menurunkan kualitas lingkungan harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen dalam melindungi warga negara.
Ia juga mengingatkan pentingnya memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan yang berisiko mengalami dampak kesehatan akibat paparan asap.
Menutup pernyataannya, Andi Ahmad Fadhil kembali menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan komitmen nyata dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran pemerintah memastikan setiap kebijakan penanganan karhutla berorientasi pada keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Baginya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah kebakaran berulang, memulihkan lingkungan, dan memastikan masyarakat terlindungi.
“Udara bersih adalah hak masyarakat, bukan kemewahan yang boleh dirampas akibat kelalaian dan lemahnya penegakan hukum. Negara harus hadir melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih, evaluasi pihak yang bertanggung jawab, dan lindungi masyarakat dari ancaman karhutla.”
“Kami mendesak pemerintah untuk bergerak cepat, memperkuat pencegahan, menegakkan hukum tanpa tebang pilih, dan memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat benar-benar dilindungi,” tutupnya.
Penulis : Iwan/Ril
Editor : Admin Redaksi







