Kasus Pengeroyokan di Kebomas Terungkap, Satreskrim Polres Gresik Amankan Ayah dan Anak

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Insiden kekerasan dalam lingkup keluarga kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Hanya dipicu persoalan sepele, yakni ketukan pintu di malam hari, seorang ayah dan anak nekat menganiaya kerabatnya sendiri hingga berujung proses hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sekaligus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas.

Ironisnya, pelaku kekerasan merupakan ayah dan anak kandung yang menyerang korban saat hendak mengambil dokumen pribadinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami telah telah mengamankan dua tersangka,” ujarnya.

Kedua tersangka diketahui berinisial K (55) dan anaknya SAF (16), warga Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, Alvin Arif Nur Ahmad (26), mendatangi rumah terlapor dengan tujuan mengambil dokumen penting berupa ijazah dan akta kelahiran yang masih berada di rumah keluarga tersebut.

Baca Juga :  Polres Gresik Panen Jagung 5 Ton, Wujud Nyata Dukung Swasembada Pangan 2025

Namun setibanya di lokasi, korban tidak mendapat respons meski telah mengetuk pintu berulang kali. Korban kemudian memanggil nama penghuni rumah dengan suara keras. Tindakan itu justru memicu emosi para pelaku.

“Terlapor keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang merasa terancam kemudian lari ke arah jalan raya, tepatnya di Jalan KH Syafi’i. Kedua tersangka mengejar dan secara bergantian melakukan pemukulan ke arah kepala korban,” ungkap AKP Arya Widjaya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka dan harus menjalani visum medis. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa motif kekerasan murni dipicu emosi spontan. Pelaku merasa terganggu karena korban mengetuk pintu dan memanggil nama mereka dengan keras pada malam hari.

Baca Juga :  Satlantas Polres Gresik Masif Patroli, Fokus Cegah Kecelakaan di Jalur Duduk Sampeyan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Kedua tersangka pun resmi ditahan guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan hukum sesuai ketentuan peradilan anak,” tambah AKP Arya Widjaya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Warga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal ke Kepolisian terdekat juga bisa melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep
Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir
Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan
Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:52 WITA

Peringati HJB ke-696, Wabup Bone Ziarahi Makam Raja-Raja di Sidrap, Pinrang, dan Pangkep

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:49 WITA

Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto, Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan Amir

Senin, 23 Maret 2026 - 20:01 WITA

Ribuan Alumni SMAN 9 Bone Hadiri Reuni Akbar, Pererat Silaturahmi dan Kenangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Berita Terbaru