Sebar Foto Dinilai Tak Pantas di Grup Jurnalis, Pemred Datacyber.id Laporkan Pemred MimbarDemokrasi.com ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Pemimpin Redaksi media Datacyber.id, Eko Andhika Saputra, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan media elektronik yang diduga dilakukan oleh Pemimpin Redaksi media MimbarDemokrasi.com berinisial Z ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa penyebaran sebuah foto yang dinilai tidak pantas di dalam grup WhatsApp bernama Vanguard, yang diketahui beranggotakan ratusan jurnalis dan pimpinan media dari berbagai daerah, termasuk Eko Andhika Saputra (Eas).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.44 WIB, ketika Z diduga mengirimkan sebuah foto ke dalam grup Vanguard disertai keterangan yang disebut sebagai bentuk “candaan”.

Namun, menurut Eas, foto tersebut sama sekali tidak memiliki konteks kerja jurnalistik, tidak beretika, dan berpotensi merusak kehormatan pribadi.

“Foto itu dikirim ke grup yang berisi banyak jurnalis. Meski disebut candaan, tetapi tidak pantas dan bisa menimbulkan tafsir negatif terhadap saya secara pribadi,” ujar Eas saat memberikan keterangan.

Masalah menjadi serius ketika foto yang beredar tersebut diketahui oleh istri Eas. Akibatnya, muncul kesalahpahaman yang cukup berat di dalam rumah tangga.

Setelah melihat foto itu, istri Eas tersulut emosi dan merasa keberatan karena dinilai dapat merusak nama baik, kehormatan, serta keharmonisan keluarga.

Baca Juga :  Pesta Seks Sesama Jenis 34 Pria Jalani Pemeriksaan di Polrestabes Surabaya

“Akibat peristiwa itu hampir terjadi pertengkaran rumah tangga yang bisa berdampak pada stabilitas keluarga dan psikologis kami,” jelas Eas.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut etika pers, profesionalisme jurnalis, serta tanggung jawab penggunaan teknologi informasi.

Menurut Eas, tindakan penyebaran foto tersebut telah melampaui batas etika profesi jurnalis dan berpotensi melanggar ketentuan hukum tentang privasi, pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan media elektronik.

Atas dasar itu, ia melaporkan kejadian tersebut dengan mengacu pada KUHP Baru, khususnya Pasal 441 yang mengatur tentang pemberatan hukuman atas penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

Sebagaimana tertuang dalam ketentuan:
(1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.
Eas menilai, penyebaran konten yang merugikan melalui grup WhatsApp termasuk kategori penggunaan teknologi informasi yang dapat dikenakan pemberatan hukuman.

Baca Juga :  Polisi Klarifikasi Penangkapan DJ M, IPTU Idam: Tidak Pernah Diamankan Polda Jatim

Dalam laporannya, Pemimpin Redaksi Datacyber.id juga berharap agar perkara tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran Polrestabes Surabaya.

Ia secara khusus menyampaikan harapan kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn agar laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

“Saya berharap laporan ini mendapat atensi serius agar menjadi pembelajaran bersama, khususnya bagi insan pers, supaya tetap menjaga etika, kehormatan, dan profesionalisme di ruang digital,” tegas Eas.

Eas juga menekankan bahwa dunia jurnalistik harus menjunjung tinggi nilai kehormatan, bukan hanya dalam pemberitaan, tetapi juga dalam komunikasi internal antarjurnalis.

“Grup wartawan seharusnya menjadi ruang profesional, bukan tempat menyebar konten yang berpotensi mencederai nama baik orang lain,” katanya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan media sosial, terutama dalam lingkungan kerja jurnalistik yang menjunjung tinggi kode etik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Datacyber.id tersebut.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Demi Turnamen Aman dan Lancar, Kapolsek Bontocani Kawal Langsung Pertandingan Sepak Bola
Bupati Bone Sambangi Perkemahan Pramuka Ponre, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kemandirian
Fun Bike NBOD di Makassar Meriah, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Sinergitas
Wabup Andi Akmal Buka Lomba Senam Kreasi, 20 OPD Bone Tampil Penuh Semangat
Usai Kecelakaan Maut, Satlantas Bone Bergerak Cepat Pastikan Keluarga Korban Terima Santunan
Dorong Ketahanan Pangan dari Pekarangan, Mahasiswa KKN-T 116 Kenalkan Budikdamber di Bulucenrana
Melayat ke Rumah Duka Balita Korban Kecelakaan, Bupati Bone Sampaikan Duka Cita dan Beri Bantuan
Diduga Salah Sasaran, Bocah 8 Tahun Dianiaya Pria Dewasa Saat Hendak Mengaji di Bone
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Demi Turnamen Aman dan Lancar, Kapolsek Bontocani Kawal Langsung Pertandingan Sepak Bola

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:21 WITA

Bupati Bone Sambangi Perkemahan Pramuka Ponre, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kemandirian

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Fun Bike NBOD di Makassar Meriah, TNI-Polri dan Masyarakat Perkuat Sinergitas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Wabup Andi Akmal Buka Lomba Senam Kreasi, 20 OPD Bone Tampil Penuh Semangat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:50 WITA

Usai Kecelakaan Maut, Satlantas Bone Bergerak Cepat Pastikan Keluarga Korban Terima Santunan

Berita Terbaru