Sebar Foto Dinilai Tak Pantas di Grup Jurnalis, Pemred Datacyber.id Laporkan Pemred MimbarDemokrasi.com ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, TRISAKTINEWS.COM — Pemimpin Redaksi media Datacyber.id, Eko Andhika Saputra, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan media elektronik yang diduga dilakukan oleh Pemimpin Redaksi media MimbarDemokrasi.com berinisial Z ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa penyebaran sebuah foto yang dinilai tidak pantas di dalam grup WhatsApp bernama Vanguard, yang diketahui beranggotakan ratusan jurnalis dan pimpinan media dari berbagai daerah, termasuk Eko Andhika Saputra (Eas).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.44 WIB, ketika Z diduga mengirimkan sebuah foto ke dalam grup Vanguard disertai keterangan yang disebut sebagai bentuk “candaan”.

Namun, menurut Eas, foto tersebut sama sekali tidak memiliki konteks kerja jurnalistik, tidak beretika, dan berpotensi merusak kehormatan pribadi.

“Foto itu dikirim ke grup yang berisi banyak jurnalis. Meski disebut candaan, tetapi tidak pantas dan bisa menimbulkan tafsir negatif terhadap saya secara pribadi,” ujar Eas saat memberikan keterangan.

Masalah menjadi serius ketika foto yang beredar tersebut diketahui oleh istri Eas. Akibatnya, muncul kesalahpahaman yang cukup berat di dalam rumah tangga.

Setelah melihat foto itu, istri Eas tersulut emosi dan merasa keberatan karena dinilai dapat merusak nama baik, kehormatan, serta keharmonisan keluarga.

Baca Juga :  Hari Pertama Sekolah, Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai Tahun Ajaran Baru di Sinjai

“Akibat peristiwa itu hampir terjadi pertengkaran rumah tangga yang bisa berdampak pada stabilitas keluarga dan psikologis kami,” jelas Eas.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut etika pers, profesionalisme jurnalis, serta tanggung jawab penggunaan teknologi informasi.

Menurut Eas, tindakan penyebaran foto tersebut telah melampaui batas etika profesi jurnalis dan berpotensi melanggar ketentuan hukum tentang privasi, pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan media elektronik.

Atas dasar itu, ia melaporkan kejadian tersebut dengan mengacu pada KUHP Baru, khususnya Pasal 441 yang mengatur tentang pemberatan hukuman atas penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

Sebagaimana tertuang dalam ketentuan:
(1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.
Eas menilai, penyebaran konten yang merugikan melalui grup WhatsApp termasuk kategori penggunaan teknologi informasi yang dapat dikenakan pemberatan hukuman.

Baca Juga :  Danyon Ichsan Sukses Antar Yon C Juara Umum 2 Kelas Polri Kejuaraan Daerah Inkanas 2024

Dalam laporannya, Pemimpin Redaksi Datacyber.id juga berharap agar perkara tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran Polrestabes Surabaya.

Ia secara khusus menyampaikan harapan kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn agar laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

“Saya berharap laporan ini mendapat atensi serius agar menjadi pembelajaran bersama, khususnya bagi insan pers, supaya tetap menjaga etika, kehormatan, dan profesionalisme di ruang digital,” tegas Eas.

Eas juga menekankan bahwa dunia jurnalistik harus menjunjung tinggi nilai kehormatan, bukan hanya dalam pemberitaan, tetapi juga dalam komunikasi internal antarjurnalis.

“Grup wartawan seharusnya menjadi ruang profesional, bukan tempat menyebar konten yang berpotensi mencederai nama baik orang lain,” katanya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan media sosial, terutama dalam lingkungan kerja jurnalistik yang menjunjung tinggi kode etik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Datacyber.id tersebut.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Haul ke-312 Lapatau Matanna Tikka, Wabup Bone Ajak Generasi Muda Hidupkan Kembali Warisan Leluhur
Bone Bakal Kebanjiran Proyek Besar, BupAAS Ungkap Sektor yang Siapkan Banyak Lapangan Kerja
Resmi Dilantik, Muhammad Hasbi Siddiq Diminta Langsung “Gaspol” Bangun Desa Lembang Lohe
Gebrakan Baru Pemkab Bulukumba, Data Tanah dan Pajak Kini Terintegrasi Digital
Pemda Bone Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan TPID Berkinerja Terbaik se-Indonesia
12 Atlet Judo Bone Terbang ke Jawa Timur, Bupati Andi Asman Titip Pesan Penting
Jemput Bola ke Senayan! Wabup Bone Temui Sejumlah Anggota DPR RI, Ada Apa?
Semua Layanan Ada di Satu Tempat, Jambore Pelayanan Publik Bulukumba Diserbu Warga

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:41 WITA

Haul ke-312 Lapatau Matanna Tikka, Wabup Bone Ajak Generasi Muda Hidupkan Kembali Warisan Leluhur

Jumat, 25 September 2026 - 22:27 WITA

Bone Bakal Kebanjiran Proyek Besar, BupAAS Ungkap Sektor yang Siapkan Banyak Lapangan Kerja

Kamis, 24 September 2026 - 20:19 WITA

Resmi Dilantik, Muhammad Hasbi Siddiq Diminta Langsung “Gaspol” Bangun Desa Lembang Lohe

Kamis, 24 September 2026 - 20:09 WITA

Gebrakan Baru Pemkab Bulukumba, Data Tanah dan Pajak Kini Terintegrasi Digital

Kamis, 24 September 2026 - 20:00 WITA

Pemda Bone Ukir Prestasi Nasional, Raih Penghargaan TPID Berkinerja Terbaik se-Indonesia

Berita Terbaru