PN Gresik Tolak Gugatan Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Eksepsi Tergugat Dikabulkan Penuh

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 17:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan putusan tegas dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, eksepsi Tergugat ayah kandung anak korban kekerasan seksual dikabulkan seluruhnya, dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Putusan ini sekaligus membalikkan upaya Penggugat yang sebelumnya merupakan terpidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yakni pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Meski berstatus pelaku, Penggugat nekat mengajukan gugatan perdata terhadap ayah kandung korban.

Perkara bermula ketika Penggugat yang telah dijatuhi hukuman pidana karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak menggugat ayah kandung korban di pengadilan perdata. Gugatan itu dinilai sebagai manuver hukum yang tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan dan psikologis keluarga korban.

Tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi bahwa gugatan tersebut cacat formil, tidak memenuhi syarat, dan secara moral tidak layak diperiksa.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa :

1. Eksepsi Tergugat beralasan dan harus dikabulkan.

2. Gugatan Penggugat secara hukum tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.

3. Pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilakukan.Dengan demikian, gugatan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan dianggap tidak sah sejak awal.

4. Keputusan ini merupakan kemenangan penuh bagi Tergugat dan penghentian tuntas atas upaya hukum yang dinilai menyerang balik keluarga korban.

Kuasa hukum Tergugat, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. dari MNA Law Office, yang memberikan pendampingan hukum secara pro bono, menegaskan bahwa putusan ini adalah bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan perlindungan anak.

Baca Juga :  Polres Gresik Berhasil Bongkar Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan ABK

“Putusan ini menegaskan bahwa pelaku tindak pidana tidak bisa menjadikan pengadilan perdata sebagai alat intimidasi terhadap keluarga korban. Pengadilan telah berdiri pada akal sehat, keadilan, dan prinsip perlindungan anak,” tegasnya.

Putusan ini menjadi momentum penting bahwa lembaga peradilan tidak boleh diperalat untuk membalikkan fakta oleh pelaku kejahatan. Dengan gugatan dinyatakan NO, PN Gresik menegaskan bahwa perlindungan korban dan keluarga adalah prioritas utama.

Kasus ini juga menjadi contoh bahwa upaya manipulatif melalui jalur perdata dapat dipatahkan apabila bertentangan dengan moral, kepatutan, dan hukum acara perdata.

Penulis : Redho

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan
Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel
Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik
Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal
KKB Morowali Galang Donasi Lintas Paguyuban untuk Korban Kecelakaan Ibu dan Anak asal Bone
Wabup Bone Buka Seminar Literasi Media AMWI, Dorong Kolaborasi Pers dan Sekolah Tangkal Hoaks Sejak Dini
Persiapan Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Musiman di Mulyorejo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00 WITA

Satlantas Polres Bone Gencarkan Edukasi Keselamatan Untuk Para Pengguna Jalan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WITA

Satlantas Polres Bone Sasar Sejumlah Sekolah Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:12 WITA

Pemkab Bone Siap Kawal Program Strategis Nasional, Bupati dan Wabup Hadiri Rakor di Sulsel

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:09 WITA

Hari Pers Nasional ke-41, Kadis Dukcapil Lutra Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pelayanan Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:29 WITA

Butik RAC by Nana Palaha Segera Buka Cabang di Takalar, Siap Jadi Etalase Produk UMKM Lokal

Berita Terbaru