Bawaslu Bone Sampaikan 8 Poin Imbauan Ke KPU Bone

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Bone memberikan imbauan untuk KPU Bone terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Daftar Pemilih Sementara) tingkat Kabupaten Bone.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi menjelaskan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk memastikan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024, sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum pada tahapan dan jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone,”jelasnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Alwi juga menambahkan hal ini bertujuan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.

Berikut 8 Imbaun Bawaslu Bone Untuk KPU Bone
1. Melaksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai dan dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum.
2. Melaksanakan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Bone dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota.
3. Menghadirkan peserta rapat pleno terbuka, yang terdiri atas:
a. PPK;
b. Bawaslu Kabupaten Bone;
c. Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone;
d. Pemantau Pemilihan di Wilayah Kabupaten Bone; dan/atau
e. tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone.
4. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang kemudian dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
5. Memastikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang meliputi:
a. Berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota;
b. Formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko Perubahan pemilih);
c. Formulir rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko); dan
d. Formulir daftar perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Daftar Perubahan Pemilih).
6. Menyampaikan dokumen disertai berita acara serah terima kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kabupaten Bone, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone, dan/atau tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone, berupa berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli, formulir Model A-Rekap Kabko dalam bentuk salinan naskah asli, dan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
7. Menyebarluaskan informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Kabupaten Bone.
8. Menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi dan/atau putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada tahapan dan jadwal Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024. (*/It)

Baca Juga :  Masalah Yang Terjadi Di Bone, Andi Mangunsidi : Dengan BerAmal Gampang Terselesaikan

Berita Terkait

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026
Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel
Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot
Hadiri Muscab DPC PKB, Wabup Bone: Politik Harus Jadi Media Perjuangan Rakyat, Bukan Sekadar Kekuasaan
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya
Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone
Dewan Pendidikan Maros Gelar Program Kolaborasi Internasional, Libatkan Kampus Indonesia Hingga Jepang
Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Rutin Gowes 11 Km ke Kantor, Dukung Efisiensi BBM dan Gaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:15 WITA

IBK NITRO dan IAIN Rawa Aopa Gelar Webinar Internasional, Perkuat Profil Akademik Menuju ICon-FiBank 2026

Selasa, 21 April 2026 - 19:11 WITA

Dari Dua Jadi Lima, Aksi Gowes Kabag Ops Brimob Sulsel ke Kantor Mulai Menginspirasi Personel

Selasa, 21 April 2026 - 15:51 WITA

Diduga Keracunan dan Temuan Ulat di Makanan MBG, Pengawasan Program Disorot

Senin, 20 April 2026 - 15:36 WITA

Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel Buka Pelatihan Manajemen Staf 2026, Begini Pesannya

Sabtu, 18 April 2026 - 07:48 WITA

Disdamkarmat Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan Watampone

Berita Terbaru

Opini

Cahaya yang Terus Bergerak: Membaca Ulang Kartini Hari Ini

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:38 WITA