Satlantas Polres Gresik Tangkap Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Remaja di Menganti

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Kerja cepat dan tegas ditunjukkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik. Setelah melakukan penyelidikan intensif hampir sepekan, polisi berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Rabu (30/7/2025) lalu.

Pelaku diketahui bernama A (52), sopir truk asal Mojokerto. Ia ditangkap di wilayah Tuban pada Senin (5/8/2025) setelah tim investigasi Satlantas Polres Gresik menelusuri jejak pelariannya dengan dukungan rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizky Julianda Putera Buna, menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Truk tronton Hino yang dikemudikan pelaku melaju dari arah barat ke timur. Saat di lokasi kejadian, truk melewati marka jalan terlalu ke kanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy W 4710 EU yang dikendarai Priya Dikantara (19) dengan membonceng Nabila (21).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat benturan keras, Priya meninggal di tempat, sedangkan Nabila mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Ironisnya, truk tersebut tidak berhenti dan langsung kabur ke arah timur.

Baca Juga :  Wujud Sinergitas dan Pelayanan Humanis, Polsek Krian Laksanakan Pengamanan Pemakaman Anggota TNI

“Pelaku melarikan diri usai kejadian. Namun berkat kerja keras tim, jejaknya berhasil kami telusuri hingga akhirnya ditangkap di Tuban,” ungkap AKP Rizky Julianda, Sabtu (9/8/2025).

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik mengidentifikasi kendaraan pelaku. Truk terekam CCTV melintas dari Menganti menuju Kedamean, Krian, hingga Mojokerto dan Gempol (Pasuruan).

Rekaman kamera di sebuah pabrik di Gempol memperlihatkan truk tersebut masuk dengan tulisan “KAREB” di kaca depannya. Dari situ, polisi mengantongi nomor polisi S 9915 UB dan bekerja sama dengan Koperasi KAREB Bojonegoro untuk melacak identitas sopir.

Akhirnya, pada 5 Agustus 2025, polisi berhasil membekuk pelaku di Kabupaten Tuban. A’an mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Gresik. Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara karena menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 312 UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bone Gelar Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Bersama Pihak UPT

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan truk tronton Hino S 9915 UB, sepeda motor korban, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan SIM.

Ayah korban, Agung Supriyo, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Gresik yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

“Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang cepat mengungkap kasus anak saya,” ujarnya dengan haru.

Kasat Lantas menambahkan bahwa sepeda motor korban dapat diambil kembali secara gratis oleh pihak keluarga setelah proses penyidikan selesai.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan lalu lintas, khususnya tabrak lari. Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas AKP Rizki Julianda.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Gresik kembali menunjukkan keseriusannya menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya. (Redho)

Berita Terkait

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan
IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga
DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.
Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan
Jelang Idul Fitri, Polri Bersama Perum Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Sidoarjo
Perjuangkan Status Honorer Kesehatan, Wabup Bone Konsultasi ke Kemenkes di Jakarta
Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Safe Deposit Box BCA Surabaya, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:48 WITA

Hakim Diduga Tertidur Saat Persidangan, AMI Soroti Integritas Peradilan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:44 WITA

IKA Unhas Bersama AAS Foundation Salurkan 587 Paket Bantuan di Ponre dan Tonra

Senin, 16 Maret 2026 - 16:10 WITA

IKA Unhas Gelar Bakti Sosial di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga

Senin, 16 Maret 2026 - 16:05 WITA

DPRD Luwu Utara Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan Ke Anak Yatim.

Senin, 16 Maret 2026 - 15:27 WITA

Kuis Ramadan SPANSA Telkomsel, Cara Kreatif SMPN 1 Watampone Menguji Pemahaman Amaliah Ramadan

Berita Terbaru