Bejat! Pria Paruh Baya Di Bawean Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Pulau Bawean kembali diguncang kabar memalukan. Seorang pria berinisial AM (48) dilaporkan ke Polres Gresik oleh orang tua korban AJM (35) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban HSF yang baru berusia 11 tahun kini tengah mengandung, hasil perbuatan bejat yang diduga dilakukan pelaku.

Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/187/VII/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Orang tua korban mengungkapkan bahwa HSF yang masih umur 11 Tahun selalu mengeluh sakit perut kepada AJM, HSF dibawa Ke bidan Desa dari pemeriksaan bidan Desa HSF tengah hamil sudah berjalan sekitar 3-4 bulan. Setelah pulang AJM menanyakan ke HSF siapa yang telah menyetubuhi sehingga mengakibatkan hamil? satu sampai dua kali HSF memilih diam tidak menjawab setelah AJM melanjutkan pertanyaannya sampai tiga kali maka HSF menjawab kalau yang melakukan adalah AM.

Baca Juga :  Rapat TPAKD Sulsel 2025, Wabup Bone: Keberhasilan Pembangunan Butuh Sinergi Semua Pihak

Merasa terpukul dan menuntut keadilan, keluarga korban segera melapor ke pihak kepolisian Polsek Tambak dan Polsek Tambak memberikan saran agar melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa korban dan meminta keterangan dari AJM terkait laporan tersebut. Polisi menegaskan penanganan kasus ini akan mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81.

Kuasa hukum korban, Mohamad Haris, S.H., menjelaskan bahwa keterangan tambahan diperoleh dari saksi saat bertemu dirinya di Polsek Tambak. Menurut keterangan saksi, dengan ramainya suara yang sempat didengar telah terjadi laporan di Polsek, kepala desa dan perangkatnya pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, mendatangi ke rumah pelapor serta memanggil juga terlapor AM

“Dalam pertemuan itu, korban HSF ketika ditanya di pertemuan itu, hanya menunjuk satu pelaku, yaitu AM. Terlapor mengaku hanya meraba dan mencium korban, padahal faktanya korban HSF kini hamil berjalan 3–4 bulan,” ungkap Haris.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan di Surabaya Geruduk Kantor Satpol PP, Ini Tuntutannya.

Menurut Haris, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, yang memperberat pidana terhadap pelaku yang melakukan tipu muslihat atau perbuatan berlanjut (concursus/voorgezette handeling) sebagaimana diatur Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda.

“Tindak pidana persetubuhan anak adalah kejahatan serius. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memproses terlapor secara tegas, tanpa intervensi, demi melindungi korban dan memberikan efek jera,” tegas Haris.

Hingga berita ini ditayangkan, kasus masih dalam pendalaman Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Redaksi akan segera melakukan konfirmasi resmi ke Polres Gresik untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini. (Redho)

Berita Terkait

Ribuan Warga Tumpah Ruah di Watampone! Trofi Juara Bone Beramal FC Diarak Keliling Kota
Kampung Nelayan Merah Putih Bone Terkendala Sempadan Sungai, Wabup Andi Akmal Gerak Cepat ke KKP
Bupati Bone Borong Dagangan UMKM di HUT ke-81 TNI, Kaus Loreng Dibeli Lalu Dibagikan ke Warga
Teror Pengendara Motor Trail di Bulukumba Terbongkar, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Usai CCTV Ungkap Aksinya
Dua Demo Digelar Bersamaan di Bulukumba, Polisi Turunkan Puluhan Personel Amankan Aksi
Adu Penalti Dramatis, Bone BerAmal FC Sabet Juara Piala Gubernur Cup 2026
Kapolres Bulukumba Soroti Hoaks dan AI Jelang Pemilu, Ada Apa? Bawaslu Datang Bawa Agenda Ini
Wabup Bone Hadiri Rakor Bioethanol Kementan, Siap Petakan Potensi Lahan Tebu, Jagung dan Ubi Kayu

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:42 WITA

Ribuan Warga Tumpah Ruah di Watampone! Trofi Juara Bone Beramal FC Diarak Keliling Kota

Selasa, 22 September 2026 - 18:31 WITA

Kampung Nelayan Merah Putih Bone Terkendala Sempadan Sungai, Wabup Andi Akmal Gerak Cepat ke KKP

Selasa, 22 September 2026 - 15:40 WITA

Bupati Bone Borong Dagangan UMKM di HUT ke-81 TNI, Kaus Loreng Dibeli Lalu Dibagikan ke Warga

Selasa, 22 September 2026 - 14:46 WITA

Teror Pengendara Motor Trail di Bulukumba Terbongkar, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Usai CCTV Ungkap Aksinya

Selasa, 22 September 2026 - 14:36 WITA

Dua Demo Digelar Bersamaan di Bulukumba, Polisi Turunkan Puluhan Personel Amankan Aksi

Berita Terbaru