Bejat! Pria Paruh Baya Di Bawean Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRISAKTINEWS.COM — Pulau Bawean kembali diguncang kabar memalukan. Seorang pria berinisial AM (48) dilaporkan ke Polres Gresik oleh orang tua korban AJM (35) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban HSF yang baru berusia 11 tahun kini tengah mengandung, hasil perbuatan bejat yang diduga dilakukan pelaku.

Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/187/VII/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Orang tua korban mengungkapkan bahwa HSF yang masih umur 11 Tahun selalu mengeluh sakit perut kepada AJM, HSF dibawa Ke bidan Desa dari pemeriksaan bidan Desa HSF tengah hamil sudah berjalan sekitar 3-4 bulan. Setelah pulang AJM menanyakan ke HSF siapa yang telah menyetubuhi sehingga mengakibatkan hamil? satu sampai dua kali HSF memilih diam tidak menjawab setelah AJM melanjutkan pertanyaannya sampai tiga kali maka HSF menjawab kalau yang melakukan adalah AM.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bone Salurkan Ratusan Paket Sembako Dalam Program Ramadhan Gembira

Merasa terpukul dan menuntut keadilan, keluarga korban segera melapor ke pihak kepolisian Polsek Tambak dan Polsek Tambak memberikan saran agar melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa korban dan meminta keterangan dari AJM terkait laporan tersebut. Polisi menegaskan penanganan kasus ini akan mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81.

Kuasa hukum korban, Mohamad Haris, S.H., menjelaskan bahwa keterangan tambahan diperoleh dari saksi saat bertemu dirinya di Polsek Tambak. Menurut keterangan saksi, dengan ramainya suara yang sempat didengar telah terjadi laporan di Polsek, kepala desa dan perangkatnya pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, mendatangi ke rumah pelapor serta memanggil juga terlapor AM

“Dalam pertemuan itu, korban HSF ketika ditanya di pertemuan itu, hanya menunjuk satu pelaku, yaitu AM. Terlapor mengaku hanya meraba dan mencium korban, padahal faktanya korban HSF kini hamil berjalan 3–4 bulan,” ungkap Haris.

Baca Juga :  Kasus Hak Cipta Font di PN Wates, Iwan Kurniawan: Saya Melawan Karena Tidak Ingin Ada Korban Berikutnya

Menurut Haris, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, yang memperberat pidana terhadap pelaku yang melakukan tipu muslihat atau perbuatan berlanjut (concursus/voorgezette handeling) sebagaimana diatur Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda.

“Tindak pidana persetubuhan anak adalah kejahatan serius. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memproses terlapor secara tegas, tanpa intervensi, demi melindungi korban dan memberikan efek jera,” tegas Haris.

Hingga berita ini ditayangkan, kasus masih dalam pendalaman Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Redaksi akan segera melakukan konfirmasi resmi ke Polres Gresik untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini. (Redho)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Angkat Bicara Soal Dominasi 100 Paket di Sekda Bone: Publik Wajib Curiga Jika Ini Terjadi
Proyek Sekolah Rakyat Bone Capai 65 Persen, Bupati: Utamakan Kualitas dan Manfaatkan Sumber Daya Lokal
Upacara Harkitnas di Bone Berlangsung Khidmat, Wabup Bacakan Pesan Menteri Komdigi
Bayang-Bayang Monopoli? 100 Paket Pengadaan Sekda Bone Terafiliasi Satu Penyedia
Momen Tegang di Nippon Paint Bone, Pimpinan Diduga Ucapkan Kalimat Menohok
Berkat Andi Nurjaya & Dukungan Wabup Andi Akmal, Harga Telur & Minyak di Desa Ini Bikin Lega!
Siap Gebrak Porprov Wajo-Bone? Luwu Utara Miliki Strategi Rahasia Ini Demi Masuk 10 Besar
Sukses Besar! Bupati Bone Minta Bone Beramal Cup Wajib Digelar Kembali
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:05 WITA

Praktisi Hukum Angkat Bicara Soal Dominasi 100 Paket di Sekda Bone: Publik Wajib Curiga Jika Ini Terjadi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:15 WITA

Proyek Sekolah Rakyat Bone Capai 65 Persen, Bupati: Utamakan Kualitas dan Manfaatkan Sumber Daya Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:45 WITA

Upacara Harkitnas di Bone Berlangsung Khidmat, Wabup Bacakan Pesan Menteri Komdigi

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:30 WITA

Bayang-Bayang Monopoli? 100 Paket Pengadaan Sekda Bone Terafiliasi Satu Penyedia

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:58 WITA

Momen Tegang di Nippon Paint Bone, Pimpinan Diduga Ucapkan Kalimat Menohok

Berita Terbaru