Polantas Bone Sosialisasi Bahaya Berkendara Bagi Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, TRISAKTINEWS.COM – Memasuki hari ke 5 Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Satlantas Polres Bone bersama Jasa Raharja menggelar pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada pelajar SMPN 7 Watampone, Jumat (14/2/2025).

Di sekolah ini, Satlantas Polres Bone memberikan pengetahuan kepada para pelajar, betapa pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas di jalan.

Mensosialisasikan 11 priotitas pelanggaran salah satunya menekankan larangan berkendara anak dibawah umur.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu-lintas dan fatalitas di kalangan pelajar.

“Serta untuk meningkatkan disiplin para pelajar dalam berlalu lintas di jalan raya. Ia pun berharap apa yang disampaikan oleh pihaknya dapat diterima,” jelasnya

Dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik dilingkungan tempat tinggal maupun lingkungan sekolah, sebab terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu-lintas menjadi tanggung jawab bersama.

Baca Juga :  Pimpin Monev Gugus Tugas, Kapolres Bone Sampaikan Ini

“Untuk para pelajar jadilah pelopor keselamatan berlalu-lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. stop pelanggaran, stop kecelakaan dan keselamatan untuk kemanusiaan,” ujarnya.

AKP H Musmulyadi melanjutkan, aturan berkendara bagi anak berusia di bawah umur telah diatur dalam Pasal 77 dan 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Bahkan, dalam aturan tersebut di Pasal 281, anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah,” sambungnya.

Dilarangnya anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor tersebut bukan tanpa alasan. Terdapat sejumlah alasan anak di bawah umur tidak boleh berkendara di jalan raya.

Baca Juga :  Tim 3 Itwasda Polda Sulsel Melakukan Pemeriksaan Senpi Di Polres Bone

Pertama, kesiapan mental yang belum matang. Pasalnya, anak usia di bawah 17 tahun dinilai belum memiliki kestabilan mental yang baik, sehingga memungkinkan emosional dan kurang fokus saat berkendara di jalan raya.

“Kedua, fisik yang belum mencukupi. Rata-rata postur tubuh anak-anak usia SD-SMP belum cukup untuk menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dengan baik. Meskipun secara fisik ada yang memenuhi, namun secara mental mereka tetap belum mencukupi,” paparnya.

Ketiga, rendahnya pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas serta belum memiliki pengetahuan teknik berkendara yang aman dan nyaman saat di jalan raya, tutupnya. (*/ril)

Berita Terkait

Aliansi Rakyat Bone Bersatu Tegaskan Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 Murni Suara Rakyat
Bone Adalah Barometer; Masihkah Rakyat Berkuasa atau Sekedar Pelengkap Untuk Mendulang Suara?
Cegah Banjir, Babinsa Binturu dan Warga Kompak Bersihkan Drainase Tersumbat
Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik
Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Kapolres Gresik Hadiri Upacara Hari Juang, Kapolri Pimpin Upacara di Surabaya dan Resmikan Patung M Jasin
Diduga Wanprestasi LBH CCI Laporkan Klien ke Polresta Sidoarjo
DLH Jatim Pastikan Pembersihan Taman Apsari Rampung Usai Pesta Rakyat HUT RI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:59 WITA

Aliansi Rakyat Bone Bersatu Tegaskan Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 Murni Suara Rakyat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:19 WITA

Bone Adalah Barometer; Masihkah Rakyat Berkuasa atau Sekedar Pelengkap Untuk Mendulang Suara?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:16 WITA

Cegah Banjir, Babinsa Binturu dan Warga Kompak Bersihkan Drainase Tersumbat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:14 WITA

Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:11 WITA

Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Berita Terbaru

Daerah

Polresta Sidoarjo Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Kamis, 21 Agu 2025 - 23:11 WITA