BONE, TRISAKTINEWS.COM — Kebebasan pers di Kabupaten Bone kembali tercoreng. Dua wartawan lokal menjadi korban intimidasi saat meliput aksi demonstrasi penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung di depan Kantor Bupati Bone, Selasa (19/8/2025) malam.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bone, Suparman Warium, mengecam keras perlakuan oknum aparat terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya mengancam keselamatan wartawan, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Jurnalis bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Intimidasi seperti ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan,” tegas Suparman.
Dua wartawan yang menjadi korban adalah Adri, Pemimpin Redaksi Ujungpenamedia.com, dan Jumardi Ricky, wartawan Lensasatu.com sekaligus DNID.co.id. Keduanya merupakan anggota PWI Bone.
Adri mengaku mendapat tekanan saat melakukan siaran langsung (live streaming) di sekitar lokasi aksi. Ia dipaksa menghentikan siaran oleh aparat yang berjaga.
“Saya sedang live memperlihatkan situasi pemukulan mundur massa. Karena terkena gas air mata, saya masuk ke gedung kantor bupati. Saat turun lewat tangga utama, saya ketemu sejumlah petugas TNI. Mereka lihat HP saya on, langsung dibentak, ‘Matikan, tidak ada media di sini, matikan!’ Bahkan HP saya mau disita dan diperintahkan hapus video,” cerita Adri.
Meski diarahkan untuk melanjutkan siaran di luar gedung, Adri tetap mendapat larangan. “Begitu saya live lagi di depan kantor bupati, ada oknum TNI mendatangi saya dan bilang, ‘Jangan live di sini, jangan sampai saya seret juga masuk’,” tambahnya.
Hal serupa dialami Jumardi Ricky. Ia hampir diserang saat mencoba merekam aksi aparat mengamankan massa.
“Saya bilang saya dari media, tapi tetap ditarik. Untung ada anggota Resmob dan Kepala BIN yang menyebut saya wartawan. Alasannya karena ada odol di wajah saya, padahal itu untuk mengurangi efek gas air mata,” ungkap Ricky.
Tak hanya itu, Ricky juga menyebut motor pribadinya ikut menjadi korban kerusakan akibat insiden tersebut.
Insiden ini menambah catatan kelam soal kebebasan pers di daerah. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi dan tidak boleh dihambat.
“PWI Bone mendesak intansi terkait untuk segera mengevaluasi tindakan anggotanya. Wartawan bukan musuh, justru hadir untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” tutup Suparman. (*)